Dakwaan |
-------------- Bahwa ia terdakwa SITI HAPSIYAH Als TOMBLOK pada antara hari Rabu tanggal 25 Desember 2024 sampai dengan hari Sabtu tanggal 04 Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu antara bulan Desember Tahun 2024 sampai dengan bulan Januari Tahun 2025 bertempat di warung kopi milik terdakwa terletak di dalam pasar Gondanglegi di Jalan Gajah Mada No. 30 Dusun Krajan Desa Gondanglegi Wetan Kecamatan Gondanglegi Kabupaten Malang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kepanjen, telah “Menempatkan, Membiarkan, Melakukan, Menyuruh Melakukan Atau Turut Serta Melakukan Eksploitasi Secara Ekonomi Dan/Atau Seksual Terhadap Anak”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------
- Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 04 Januari 2025 saksi BAWA beserta anggota tim lainnya mendapatkan Surat Perintah nomor : Sprin/58/I/PAM.3.3./2025 tanggal 04 Januari 2025 tentang KRYD dalam rangka Patroli Harkamtibmas terkait adanya pengaduan masyarakat melalui media sosial tiktok dengan akun tugumalang.id yang di dalam pengaduannya berkaitan dengan maraknya warung kopi di pasar Gondanglegi banyak warung kopi yang memperkerjakan perempuan untuk menjadi pelayan dan juga terdapat perbuatan asusila. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 04 Januari 2025 sekitar pukul 13.30 WIB saat saksi BAWA dan tim melakukan patroli gabungan yang terdiri dari anggota Polres Malang dan juga Satpol PP Kabupaten Malang berdasarkan Surat Perintah nomor : Sprin/58/I/PAM.3.3./2025 tanggal 04 Januari 2025 tentang KRYD dalam rangka Patroli Harkamtibmas menuju ke Pasar Gondanglegi kemudian sekira pukul 14.00 WIB saksi BAWA bersama dengan anggota patroli gabungan tersebut melakukan penyisiran ke dalam pasar Gondanglegi untuk melakukan pengecekan ke warung kopi yang terletak di dalam pasar Gondanglegi tersebut. Kemudian pada saat melakukan penyisiran tersebut saksi BAWA bersama rekan rekan Anggota Satpol PP dan juga Anggota kepolisian bersama Muspika Kec. Gondanglegi menemukan banyak warung kopi yang memperkerjakan perempuan dan dalam pendataan tersebut saksi BAWA mendapati 32 (tiga puluh dua) orang perempuan yang mana 7 (tujuh) orang diantaranya di ketahui berusia di bawah 18 Tahun dan salah satunya adalah anak PUTRI AULIA ANANTA SIFA (berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor AL. 705.0495766 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang tanggal 06 Mei 2015 menerangkan bahwa di Malang pada tanggal 19 April 2009 telah lahir PUTRI AULIA ANANTA SIFA Anak ke tiga perempuan dari Ibu JUMIATI) yang di perkerjakan di sebuah warung kopi milik terdakwa SITI HAPSIYAH Als TOMBLOK sebagai pelayan kopi di Pasar Gondanglegi. Setelah selesai melakukan pendataan tersebut saksi BAWA bersama rekan lainnya kemudian membawa para pekerja tersebut sebanyak 25 (dua puluh lima) orang yang sudah dewasa untuk di data dan diberikan pembinaan di kantor kecamatan Gondanglegi yang dilakukan oleh saksi dan Anggota Satpol PP Kab Malang, kemudian untuk 7 (tujuh) orang pekerja yang masih di bawah umur tersebut di bawa menuju ke Polres Malang di unit PPA untuk dimintai keterangan terkait sudah diperkerjakan sebagai pelayan di warung kopi tersebut, adapun 7 (tujuh) orang tersebut sebagai berikut :
- VITA OKTAVIA, Perempuan, Malang 10 Oktober 2010, Umur 14 tahun, Tidak Sekolah, Alamat Dsn. Pandansari Kec. Wagir Kab. Malang.
- ROSA PUTRI HINDRI, Perempuan, Malang 22 Januari 2008, Umur 16 tahun, Tidak Sekolah Alamat Jl. Klayatan III Kel. Bandungrejosari Kec. Sukun Kota Malang.
- MIFTAKHUL ALIMATUL FARIDA, Perempuan, Malang 04 Agustus 2008, Umur 16 tahun, Tidak Sekolah, Alamat Ds. Wajak Kec. Wajak Kab. Malang.
- MYTHA RAMADHANIA, Perempuan, Malang 18 September 2007, Umur 17 tahun, Tidak Sekolah, Alamat Kel. Pamotan Kec. Dampit Kab. Malang.
- REVA LINA, Perempuan, Malang 24 September 2008, Umur 16 tahun, Tidak Sekolah, Alamat Ds. Sempol Kec. Pagak Kab. Malang.
- PUTRI AULIA ANANTASIFA, Perempuan, Malang 19 April 2009, Umur 15 tahun, Tidak Sekolah, Alamat Ds. Jambangan Kec. Dampit Kab. Malang.
- PIPIN RAHMAWATI, Perempuan, Malang 19 Maret 2010, Umur 14 tahun, Tidak Sekolah, Alamat Ds. Kluwek Kec. Wonosari Kab. Malang.
- Bahwa anak PUTRI AULIA ANANTA SIFA di warung kopi milik terdakwa selama ini oleh terdakwa di pekerjakan sebagai pelayan warung kopi.
- Bahwa terdakwa merekrut, menampung dan mempekerjakan anak PUTRI AULIA ANANTA SIFA di warkop milik terdakwa mulai hari Kamis tanggal 26 Desember 2024 sampai dengan diamankan oleh Kepolisian tanggal 04 Januari 2025.
- Bahwa tugas dan tanggung jawab yang terdakwa berikan kepada 3 (tiga) orang pelayan/pramusaji antara lain membuatkan pesanan dari pelanggan, menyajikan ke pelanggan sekaligus menemani ngobrol para pelanggan, membantu menemani tamu minum miras dan bersih-bersih warung kopi.
- Bahwa selain tugas-tugas yang telah terdakwa SITI HAPSIYAH Als TOMBLOK berikan tersebut terdakwa tidak pernah memberikan tugas lain kepada karyawan lainnya
- Bahwa sekira tanggal 23 Desember 2024 anak PUTRI AULIA ANANTA SIFA menelpon terdakwa lewat WA dan minta bekerja di tempat terdakwa lalu terdakwa mengiyakan karena terdakwa butuh pegawai tambahan, kemudian sekira hari Kamis tanggal 26 Desember jam 17.15 WIB, terdakwa menjemput anak PUTRI AULIA ANANTA SIFA di Halte Pindad Kel. Sedayu Kec. Turen lalu terdakwa membonceng dan membawa anak PUTRI AULIA ANANTA SIFA ke warkop milik terdakwa. Selanjutnya terdakwa menyuruh anak PUTRI AULIA ANANTA SIFA untuk berdandan lumrah tapi cantik dan terdakwa juga menyuruh anak SIFA untuk tetap berpakaian sopan ketika melayani pembeli kopi dan menemani pembeli kopi ngobrol di warung kopi milik terdakwa, terdakwa memang menjual miras jenis anggur merah dan bir bintang, namun terdalwa tidak pernah menyuruh anak SIFA untuk menjual miras, terdakwa hanya menyuruh anak SIFA membantu menemani tamu yang minum miras di warkop terdakwa, anak SIFA besama dengan saksi LINDA KARISMA dan saksi APRILIYA bekerja mulai jam 10.30 WIB s.d. 16.00 WIB, lalu istirahat mulai jam 16.00 WIB s.d. 20.30 WIB, kemudian buka lagi malam hari mulai jam 21.00 WIB s.d. 02.00 WIB.
- Bahwa gaji yang terdakwa tawarkan dan berikan kepada 3 (tiga) orang pelayan/pramusaji termasuk anak PUTRI AULIA ANANTA SIFA di warung kopi milik terdakwa sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) per bulan.
- Bahwa terdakwa tidak pernah melakukan kekerasan maupun ancaman kekerasan terhadap anak PUTRI AULIA ANANTA SIFA karena bekerja di warung kopi milik terdakwa atas kemauannya anak PUTRI AULIA ANANTA SIFA sendiri.
- Bahwa dari awal terdakwa merekrut anak PUTRI AULIA ANANTA SIFA sebagai pelayan warkop karena sebelumnya terdakwa dan anak SIFA sudah saling mengenal karena anak SIFA juga pernah bekerja sebagai pelayan warkop Pasar Gondanglegi ikut Mbak INDAH sekira tahun 2020.
- Bahwa terdakwa tahu kalau anak PUTRI AULIA ANANTA SIFA masih di bawah umur usia sekitar 16 (enam belas) tahun.
- Bahwa terdakwa belum pernah bilang dan minta ijin kepada orang tuanya anak PUTRI AULIA ANANTA SIFA yang telah mempekerjakan Ananda PUTRI AULIA ANANTASIFA Als SIFA di warung kopi milik terdakwa.
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa SITI HAPSIYAH Als TOMBLOK tetap mempekerjakan Ananda PUTRI AULIA ANANTASIFA setelah mengetahui masih belum cukup umur untuk bekerja sebagai pelayan warung kopi namun terdakwa tetap mempekerjakan Ananda SIFA untuk bekerja di warung kopi milik karena pelayan/karyawan terdakwa yang bernama DEVI jarang masuk kerja sehingga terdakwa membutuhkan pelayan warung kopi baru pada saat itu.
- Bahwa ketika awal terdakwa mempekerjakan anak SIFA di tanggal 26 Desember 2024, terdakwa pernah menyuruh ke anak SIFA “untuk berdandan secara lumrah tapi cantik dan untuk tetap berpakaian sopan ketika melayani pelanggan kopi di warung kopi milik terdakwa.
- Bahwa mulai tanggal 26 Desember 2024 terdakwa mulai menampung anak SIFA bersama dengan saksi LINDA KARISMA untuk tinggal di warkop milik terdakwa sampai dengan tanggal 04 Januari 2025 ketika anak SIFA diamankan oleh pihak Kepolisian.
- Bahwa terdakwa SITI HAPSIYAH Als TOMBLOK tidak pernah membebankan kepada anak PUTRI AULIA ANANTASIFA Als SIFA dengan target omzet pendapatan setiap harinya
- Bahwa dengan bekerjanya anak PUTRI AULIA ANANTA SIFA sebagai pelayan warung kopi membuat terdakwa memperoleh keuntungan dari hasil penjualan kopi yang dilakukan oleh anak SIFA.
- Bahwa omzet terdakwa dalam sehari mulai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), dengan keuntungan bersih per hari sekitar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa SITI HAPSIYAH Als TOMBLOK tidak pernah meminta kepada anak PUTRI AULIA ANANTASIFA untuk menggunakan pakaian yang ketat dan terbuka ketika melayani pelanggan, terdakwa hanya menghimbau untuk berdandan cantik dan pintar ngobrol dengan tamu/pelanggan warung kopi.
-----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 88 Jo Pasal 76I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dan ditambah dalam Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang |