Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
67/Pdt.G/2025/PN Kpn MUCHAMAD RIFAI PT. BPR EKA DANA MANDIRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 67/Pdt.G/2025/PN Kpn
Tanggal Surat Senin, 21 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUCHAMAD RIFAI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1KHOLILATUL UMMAH, S.Ag., SH., MH.MUCHAMAD RIFAI
Tergugat
NoNama
1PT. BPR EKA DANA MANDIRI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KPKNL MALANG
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa perjanjian kredit No: IV/7303/ANGS.KP/00/IV/2024, tanggal 05-04-2024 antara Penggugat dan Tergugat cacat hukum dan batal demi hukum karena tidak memenuhi asas kehati-hatian dan keadilan;
  3. Menyatakan bahwa tindakan konversi moral responsibility menjadi kredit perbankan adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan mengikat;
  4. Memerintahkan Tergugat untuk menghentikan seluruh proses lelang aset milik Penggugat (SHM No: 02868 An. MUCHAMAD RIFAI) dan mencabut pendaftaran lelang di KPKNL Malang;
  5. Memerintahkan Tergugat untuk mengembalikan SHM No: 02868 milik Penggugat;
  6. Menyatakan batal, atau setidak-tidaknya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, terhadap pelaksanaan lelang atas objek jaminan rumah SHM No: 02868 yang telah dilakukan oleh Turut Tergugat, karena lelang tersebut didasarkan pada hubungan hukum kredit antara Penggugat dan Tergugat yang cacat hukum dan/atau batal demi hukum;
  7. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk melakukan pemulihan keadaan kepada keadaan semula (restitutio in integrum), dengan cara membatalkan hasil lelang dan mengembalikan SHM No: 02868 kepada Penggugat sebagai pemilik sah yang dilindungi hukum;
  8. Menghukum Tergugat  untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat, baik ganti rugi materiil maupun immateriil, sebesar Rp. 400.000.000.- (empat ratus juta rupiah), apabila pengembalian SHM No: 02868 sebagai objek jaminan tidak dapat dilakukan karena telah berpindah tangan kepada pihak ketiga;
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang sebaik-baiknya dan seadil-adilnya "ex aequo et bono"

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak