Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
298/Pdt.P/2026/PN Kpn MUSTAJI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 298/Pdt.P/2026/PN Kpn
Tanggal Surat Selasa, 02 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MUSTAJI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1AGUS SUBYANTORO, S.H.MUSTAJI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan perubahan data ayah kandung Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3507-LT-17042026-0018 tanggal 17 April 2026 yang semula tertulis "anak kesatu laki-laki dari ayah SENAN dan ibu MUSLIAH" menjadi "anak kesatu laki-laki dari ayah SAMIR dan ibu MUSLIAH";
  3. Menetapkan perubahan data ayah kandung Pemohon dalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor 0180/2002/KP4 tanggal 28 Juni 2002 yang semula tertulis "anak laki-laki dari suami istri SENAN dan MUSLIAH" menjadi "anak laki-laki dari suami istri SAMIR dan MUSLIAH";
  4. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang untuk mencatat perubahan data ayah kandung Pemohon sebagaimana amar Penetapan ini ke dalam Register Akta Kelahiran Nomor 3507-LT-17042026-0018 tanggal 17 April 2026 dan Register Akta Perkawinan Nomor 0180/2002/KP4 tanggal 28 Juni 2002 serta menerbitkan catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Perkawinan Pemohon sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  5. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak