Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
33/Pdt.G.S/2025/PN Kpn BPR PURWOSARI ANUGERAH 1.SULASTRI
2.AJI
3.SULIKAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 33/Pdt.G.S/2025/PN Kpn
Tanggal Surat Senin, 27 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BPR PURWOSARI ANUGERAH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SULASTRI
2AJI
3SULIKAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 154.011.000,00
Petitum

Berdasarkan uraian tersebut di atas, Penggugat memohon kepada Yang Terhormat Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk memutuskan :

 

PRIMAIR :

 

  1. Menerima gugatan Penggugat;
  2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  3. Menyatakan Tergugat telah Wanprestasi (Ingkar Janji) kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kewajiban hutang kepada Penggugat sebesar Rp. 154.011.000,- ( Seratus Lima Puluh Empat Juta Sebelas Ribu Rupiah) sekaligus dan seketika, atau
  5. Menyatakan Sita Jaminan terhadap 1 (satu) unit Rumah permanen beserta tanah di bawah seluas 210 M2 yang berlokasi di Dusun Pidek RT. 002 RW. 005 Kel. Karangduren Kec. Pakisaji Kab. Malang dengan Sertipikat Hak Milik No. 00939/Karangduren, atas nama : Sumiati, SAH dan BERHARGA;
  6. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat.

 

 

SUBSIDAIR:

 

Atau  apabila Majelis Hakim pemeriksa perkara a quo berpendapat lain mohon  putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak