Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
127/Pid.Sus/2025/PN Kpn | I GEDE AGUS SURAHARTA, S.H | MUHAMMAD SAIFULLAH Bin Alm. ABD GHOFFAR | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 21 Mar. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 127/Pid.Sus/2025/PN Kpn | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 19 Mar. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B - 1272/M.5.20/Enz.2/03/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU : -------------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD SAIFULLAH bin Alm. ABD. GHOFFAR pada hari Kamis, tanggal 16 Januari 2025 sekira pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Ganjaran Rt.27/Rw.03 Desa Ganjaran Kecamatan Gondanglegi Kabupaten Malang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kepanjen, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara atau keadaan sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------- ------------- Bermula dari adanya informasi masyarakat jika di daerah Kecamatan Gondanglegi Kabupaten Malang terdapat seseorang yang memiliki dan mengedarkan barang berupa narkotika jenis shabu. Berdasarkan informasi tersebut, saksi ERIK ARIANTO, saksi DADANG TUTUS H, SH dan saksi GALIH WAHYU WIDODO yang merupakan anggota Kepolisian pada Satuan Resnarkoba Polres Malang pun melakukan penyelidikan dan pengintaian untuk kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang saat itu berada dirumahnya dan saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A37f warna putih kombinasi silver dengan nomor WA +6289684911117 dan WA Business +6289614049444 berada di samping kiri terdakwa di atas kasur ruang tengah, sedangkan 1 (satu) poket shabu di dalam plastik klip, 2 (dua) unit timbangan digital, 2 (dua) pak plastik klip kosong, 1 (satu) buah sekrop terbuat dari sedotan plastik, 5 (lima) buah sedotan plastik berada di bawah jemuran kamar mandi. Atas temuan tersebut, kemudian dilakukan interogasi kepada terdakwa dengan pertanyaan ”apakah ada shabu yang lain ?” dan dijawab oleh terdakwa ”sudah saya ranjau” untuk selanjutnya terdakwa bersama petugas kepolisian mendatangi lokasi ranjau di areal persawahan Desa Sukorejo Kec. Gondanglegi Kab. Malang dan sesampainya dilokasi ranjauan tersebut, kemudian terdakwa pun mengambil dan menyerahkannya kepada petugas kepolisian sebanyak 6 (enam) poket shabu sehingga jumlah shabu yang berhasil disita oleh polisi adalah sebanyak 7 (tujuh) poket shabu dimana 7 (tujuh ) poket Shabu dengan berat keseluruhan yaitu 4,17 gram brutto atau 2,62 gram netto tersebut adalah milik terdakwa sendiri dan merupakan sisa dari 5 (lima) gram shabu yang didapatkannya dari FIRDAUS (DPO) pada hari Senin, tanggal 13 Januari 2025 sekira pukul 08.00 WIB bertempat di pinggir jalan Desa Banjarejo Kecamatan Pegelaran Kabupaten Malang dengan cara diranjau untuk kemudian terdakwa pecah menjadi 10 (sepuluh) poket sesuai arahan dari FIRDAUS (DPO) yang keesokan harinya yaitu Selasa, tanggal 14 Januari 2025 sekira pukul 07.00 WIB, terdakwa pun meranjau shabu yang sudah dipecahnya tersebut atas suruhan dari FIRDAUS (DPO) dimana sebanyak 9 (sembilan) poketnya terdakwa ranjau di area pesawahan Desa Sukorejo Kec. Gondanglegi Kab. Malang, sedangkan 1 (satu) poket shabu lagi disimpan oleh terdakwa di rumahnya namun pada saat penangkapan terhadap terdakwa, 3 (tiga) poket dari 9 (sembilan) poket shabu yang sebelumnya diranjau di area pesawahan Desa Sukorejo Kec. Gondanglegi Kab. Malang sudah tidak ada lagi, padahal terdakwa mengetahui bahwa shabu merupakan salah satu barang terlarang dan terdakwa tidak memiliki ijin untuk memiliki, menyimpan maupun dalam hal pemanfaatan narkotika tersebut dan terdakwa juga bukanlah seorang ilmuwan atau dokter. Berdasarkan temuan tersebut terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polres Malang untuk proses lebih lanjut. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur, No. LAB. : 00875/NNF/2025 tanggal 07 Pebruari 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T selaku Ps. Kepala Sub Bidang Narkoba pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, yang dalam kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti dengan nomor :
------------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------------
A T A U KEDUA : -------------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD SAIFULLAH bin Alm. ABD. GHOFFAR pada hari Kamis, tanggal 16 Januari 2025 sekira pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Ganjaran Rt.27/Rw.03 Desa Ganjaran Kecamatan Gondanglegi Kabupaten Malang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kepanjen, secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, yang dilakukan dengan cara-cara atau keadaan sebagai berikut : -------------------------------------------- ------------- Bermula dari chat WhatApps (WA) dari FIRDAUS (DPO) sekitar 2 (dua) bulan sebelumnya dengan isi percakapan yaitu :
Selanjutnya sekitar 2 (dua) hari kemudian (terdakwa lupa hari dan tanggalnya), kembali FIRDAUS (DPO) menghubungi terdakwa dengan chat WA sebagai berikut : “hallo cak” yang dibalas oleh terdakwa “iyo lapo cak” kemudian FIRDAUS (DPO) menjawab “iso njaok tolong a cak” yang terdakwa balas “njaok tolong opo” kemudian FIRDAUS (DPO) membalas “iyo lek iso tapi” yang terdakwa balas “iyo pokok aku iso tak tolong” selanjutnya FIRDAUS (DPO) membalas “iso kerja sama a” yang dijawab oleh terdakwa “iso” dan FIRDAUS (DPO) pun membalasnya “iyo lek siso engkok jukuken” yang dibalas oleh terdakwa “iyo engkok tak kabari”, dimana kemudian pada malam harinya, sekira pukul 18.30 WIB (terdakwa lupa hari dan tanggalnya), FIRDAUS (DPO) kembali menghubungi terdakwa melalui chat WA “iso berangkat saiki jumuk” yang terdakwa jawab “iso tapi gak duwe bensin” yang kemudian FIRDAUS (DPO) memberikan uang melalui DANA kepada terdakwa sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk kemudian FIRDAUS (DPO) kembali menghubungi terdakwa “sampean merapat cak nang balai Desa Banjarejo” yang dijawab oleh terdakwa oke aku budal” dan dibalas lagi oleh FIRDAUS (DPO) “lek wes teko amean telfon cak” yang akhirnya terdakwa pun berangkat ke Desa Banjarejo Kec. Pagelaran Kab. Malang. Setelah sampai di Desa Banjarejo tersebut, kemudian terdakwa menelepon FIRDAUS (DPO) melalui aplikasi WhatApps (WA) “wes teko Balai Desa Banjarejo aku” yang dijawab oleh FIRDAUS (DPO) ”oke ngenteni kabar dilute”. Kemudian terdakwa mendapat chat WA gambar dan peta ranjauan dari FIRDAUS (DPO) “cepet jupuken” yang terdakwa jawab “iyo”. Dan setelahnya, terdakwa pun mengambil barang ranjauan sesuai arahan peta yang dikirim oleh FIRDAUS (DPO). Selanjutnya setelah mendapatkan barang ranjauan tersebut, terdakwa menelepon FIRDAUS (DPO) dengan perkataan “putus cak” yang dijawab oleh FIRDAUS (DPO) “engkok teko omah telfon mneh” yang terdakwa jawab “oke” dan terdakwa pun pulang kerumahnya dimana sesampainya dirumahnya, terdakwa langsung menelepon FIRDAUS (DPO) “aku wes teko cak” dan FIRDAUS (DPO) menyuruh terdakwa untuk memecah barang tersebut dan disuruh meranjaunya sesuai arahan dari FIRDAUS (DPO). Bahwa kemudian, pada hari Senin, tanggal 13 Januari 2025 sekira pukul 08.00 WIB, FIRDAUS (DPO) menghubungi terdakwa melalui telepon WA dengan kata “jumuk maneh iso”, dijawab oleh terdakwa “kapan ?” dan FIRDAUS (DPO) pun membalasnya “yo sak iki lek iso” yang dijawab oleh terdakwa “iso, aku tak adus sek” yang dijawab kembali oleh FIRDAUS (DPO) “iyo engkok lek wes siap kabarono aku” yang dibalas oleh terdakwa “oke”. Setelah selesai mandi, terdakwa pun menghubungi FIRDAUS (DPO) “yok opo sido a” dan FIRDAUS (DPO) membalas “tak telfon sek neng ndek kedol”. Setelah itu, FIRDAUS (DPO) kembali menghubungi terdakwa “yok opo siap a” yang dijawab oleh terdakwa “siap” kemudian dijawab oleh FIRDAUS (DPO) “lek wes siap langsung merapat balai Desa Banjarejo” yang dijawab oleh terdakwa “oke”. Selanjutnya terdakwa pun langsung berangkat ke Balai Desa banjarejo Kec. Pegelaran Kab. Malang dan setelah sampai tujuan, terdakwa menelepon FIRDAUS (DPO) dengan kata-kata “wes teko” dan FIRDAUS (DPO) menjawab “entenono dilut” yang terdakwa jawab “oke”. Kemudian terdakwa mendapatkan peta dan foto ranjauan shabu yang dikirim oleh FIRDAUS (DPO) “wes ndang jupuken, engkok lek wes putus ndang kabarono aku” yang terdakwa jawab “oke”. Selanjutnya terdakwa langsung mengambil barang ranjauan tersebut sesuai arahan peta dan foto ranjauan yang dikirim oleh FIRDAUS (DPO) dan setalah mendapatkannya, terdakwa menelepon FIRDAUS (DPO) “putus” yang dijawab oleh FIRDAUS (DPO) “oke, engkok teko omah telfon aku” yang dijawab oleh terdakwa “oke”. Dan kemudian, setelah sampai dirumahnya, terdakwa melalui telepon WA menghubungi FIRDAUS (DPO) “aku wes teko omah” yang oleh FIRDAUS (DPO) dijawab “y owes tak WA pecahen sesuai chat wa ku” yang terdakwa jawab “ok”. Selanjutnya terdakwa menimbang barang tersebut dengan berat kurang lebih 5 gram dan terdakwa memecah barang shabu tersebut menjadi 10 (sepuluh) poket sesuai arahan dari FIRDAUS (DPO), dimana kemudian pada hari Selasa, tanggal 14 Januari 2025 sekira pukul 07.00 WIB, terdakwa disuruh meranjau shabu yang sudah dipecahnya kemarin sebanyak 9 (sembilan) poket shabu dan terdakwa meranjaunya di area pesawahan Desa Sukorejo Kec. Gondanglegi Kab. Malang dan setelah selesai meranjaunya, terdakwa pun langsung pulang, dan sesampainya di rumah, terdakwa pun mengirimkan peta dan foto ranjauannya ke FIRDAUS (DPO), hingga akhirnya pada hari Kamis, tanggal 16 Januari 2025 sekira pukul 08.00 WIB dirumahnya yang beralamat di Dusun Ganjaran Rt.27/Rw.03 Desa Ganjaran Kecamatan Gondanglegi Kabupaten Malang, tiba-tiba saksi ERIK ARIANTO, saksi DADANG TUTUS H, SH dan saksi GALIH WAHYU WIDODO yang merupakan anggota Kepolisian pada Satuan Resnarkoba Polres Malang yang mengetahui adanya peredaran barang berupa narkotika jenis shabu di wilayah Kecamatan Gondanglegi Kabupaten Malang berdasarkan informasi masyarakat serta hasil penyelidikan dengan observasi dan pengintaian pun bergerak melakukan penangkapan terhadap terdakwa, untuk kemudian dilakukan penggeledahan dirumahnya dan ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A37f warna putih kombinasi silver dengan nomor WA +6289684911117 dan WA Business +6289614049444 berada di samping kirinya terdakwa di atas kasur ruang tengah, sedangkan 1 (satu) poket shabu di dalam plastik klip, 2 (dua) unit timbangan digital, 2 (dua) pak plastik klip kosong, 1 (satu) buah sekrop terbuat dari sedotan plastik, 5 (lima) buah sedotan plastik berada di bawah jemuran kamar mandi. Selanjutnya petugas Kepolisian bertanya kepada terdakwa apakah “apakah ada shabu lain ?” dan terdakwa pun menjawabnya “sudah saya ranjau” untuk selanjutnya terdakwa bersama petugas kepolisian mendatangi lokasi ranjau yang disebutkannya yaitu di areal persawahan Desa Sukorejo Kec. Gondanglegi Kab. Malang dimana kemudian terdakwa mengambilnya dan menyerahkannya kepada petugas kepolisian sebanyak 6 (enam) poket shabu sedangkan yang lainnya sudah tidak ada, sehingga jumlah shabu yang berhasil disita oleh polisi adalah sebanyak 7 (tujuh) poket shabu dengan berat keseluruhan yaitu 4,17 gram brutto atau 2,62 gram netto, dengan rincian :
Dan adapun maksud dan tujuan dari terdakwa menjual/sebagai perantara dalam jual-beli narkotika ini adalah untuk memperoleh keuntungan atau upah sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan dapat menghisap shabu secara gratis. Berdasarkan temuan tersebut terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polres Malang untuk proses lebih lanjut. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur, No. LAB. : 00875/NNF/2025 tanggal 07 Pebruari 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T selaku Ps. Kepala Sub Bidang Narkoba pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, yang dalam kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti dengan nomor :
-------------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |