Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2025/PN Kpn PT BRI UNIT WAGIR KC MALANG MARTADINATA 1.Gatot Aribowo
2.SUNARTI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2025/PN Kpn
Tanggal Surat Senin, 05 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BRI UNIT WAGIR KC MALANG MARTADINATA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Gatot Aribowo
2SUNARTI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 73.359.949,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor :94948068/6384/08/22  tanggal 15 Agustus 2022 adalah sah;
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Ingkar Janji/Wanprestasi kepada Penggugat;
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa tunggakan kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp.73.359.949,-(Tujuh Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus Empat Puluh Sembilan Rupiah selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan.
  5. Menghukum Para Tergugat apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa tunggakan kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka :

Sebidang tanah perumahan Sertifikat Hak Milik No.01858 tanggal 2 September 2021, Surat ukur No 01795/Sumbersuko/2021 tertanggal 02 September 2021, luas 470 m2 (empat ratus Tujuh Puluh Meter Persegi), atas nama Sunarti yang terletak di Desa Sumbersuko Kecamatan Wagir, Kab. Malang, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Malang tanggal 2 September 2021 dapat dijual secara lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang dan hasil penjualannya tersebut dipergunakan untuk membayar hutang kepada Penggugat didasarkan pada eksekusi hukum perdata;

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak