Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatanperlawanan eksekusi riil Para Pelawan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Para Pelawan adalah Para Pelawan yang baik dan benar;
- Menyatakan seluruh pembuktian Para Pelawan yang diajukan dalam persidangan adalah sah dan berharga;
- Menyatakan Para Terlawan telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan obyek yang diserobot JUMANI (Terlawan II) / obyek sengketa 2.3. atas asal tanah milik Pelawan I yang dijual sebagian ke atas nama Pelawan III (pembeli) seluas kurang lebih 4.112 M2, atas kelebihan tanah yang dikuasai Terlawan II kurang lebih luas : 1.188 M2 harus dikembali kepada Pelawan III dalam Akta Jual beli (P.2) menjadi luas : 5.300 M2 karena sesungguhnya adalah hak Pelawan III;
- Menyatakan tidak sah peralihan atau sewa menyewa atau penguasaan Terlawan III atas obyek sengketa;
- Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum permohonan eksekusi riil / eksekusi pengosonganPenetapan Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen No. 5/Eks./2020/PN.Kpn Jo Nomor : 58/Pdt.G/2013/PN.Kpj Jo Nomor : 486/PDT/2014/PT.SBYatas tanah obyek sengketa a quo (obyek sengketa 2.1., 2.2. dan 2.3.) yang dimohonkan oleh Terlawan I;
- Mengakat tidak sah dan batal demi hukum sita eksekusi atas Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen No. 5/Eks./2020/PN.Kpn Jo Nomor : 58/Pdt.G/2013/PN.Kpj Jo Nomor : 486/PDT/2014/PT.SBY diatas obyek sengketa (2.1.,2.2. dan 2.3.) a quo;
- Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum permohonan eksekusi riil atas Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen No. 5/Eks./2020/PN.Kpn Jo Nomor : 58/Pdt.G/2013/PN.Kpj Jo Nomor : 486/PDT/2014/PT.SBY.yang dimohonkan oleh Terlawan I;
- Menyatakan karena didasari oleh dasar yang tidak benar atau tidak sah menurut hukum maka batal demi hukum surat-surat / penetapan-penetapan yang mendasari pelaksanaan eksekusi riil / eksekusi pengosongana quo;
- Menghukum Terlawan I untuk membayar kepada Para Pelawan yaitu : kerugian materiil senilai Rp. 6.000.000.000,- (enam milyar rupiah) harga obyek jaminan dan kerugian imateriil senilai Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah), total kerugian Para pelawan adalah Rp.16.000.000.000,- (enam belas milyar rupiah);
- Menyatakan sita jaminan atas Sebidang dan Bangunan milik Terlawan I yang terlarak di Jalan Ahmad Yani No. 163 Kota Malang;
- Menyatakan dengan gugatan perlawanan eksekusi riil / eksekusi pengosongan ini maka untuk eksekusi riil / ekskeusi pengosongan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen No. 5/Eks./2020/PN.Kpn Jo Nomor : 58/Pdt.G/2013/PN.Kpj Jo Nomor : 486/PDT/2014/PT.SBYNo. : 5/Eks/2020/PN.Kpn. ditunda terlebih dahulu sampai putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan Para Turut Terlawan tunduk dan patuh atas isi putusan perkara ini;
- Menyatakan gugatan ini, diajukan dengan bukti-bukti yang memenuhi pasal 180 HIR, karenanya pantas jika diputus serta merta / Uit Voerbaar Bij Voorraad;
- Menghukum Terlawanuntuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|