Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.Plw/2023/PN Kpn 1.ARIFIANTO
2.JUBAIDAH
3.SARTIB
1.SURATI
2.JUMANI
3.RIDUWAN
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 7/Pdt.Plw/2023/PN Kpn
Tanggal Surat Senin, 16 Jan. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ARIFIANTO
2JUBAIDAH
3SARTIB
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DWI INDROTITO CAHYONO., S.HARIFIANTO
2DWI INDROTITO CAHYONO., S.HJUBAIDAH
3DWI INDROTITO CAHYONO., S.HSARTIB
Tergugat
NoNama
1SURATI
2JUMANI
3RIDUWAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatanperlawanan eksekusi riil Para Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Pelawan adalah Para Pelawan yang baik dan benar;
  3. Menyatakan seluruh pembuktian Para Pelawan yang diajukan dalam persidangan adalah sah dan berharga;
  4. Menyatakan Para Terlawan telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  5. Menyatakan obyek yang diserobot JUMANI (Terlawan II) / obyek sengketa 2.3. atas asal tanah milik Pelawan I yang dijual sebagian ke atas nama Pelawan III (pembeli) seluas kurang lebih 4.112 M2, atas kelebihan tanah yang dikuasai Terlawan II kurang lebih luas : 1.188 M2 harus dikembali kepada Pelawan III dalam Akta Jual beli (P.2) menjadi luas : 5.300 M2 karena sesungguhnya adalah hak Pelawan III;
  6. Menyatakan tidak sah peralihan atau sewa menyewa atau penguasaan Terlawan III atas obyek sengketa;
  7. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum permohonan eksekusi riil / eksekusi pengosonganPenetapan Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen No. 5/Eks./2020/PN.Kpn Jo Nomor : 58/Pdt.G/2013/PN.Kpj Jo Nomor : 486/PDT/2014/PT.SBYatas tanah obyek sengketa a quo (obyek sengketa 2.1., 2.2. dan 2.3.) yang dimohonkan oleh Terlawan I;
  8. Mengakat tidak sah dan batal demi hukum sita eksekusi atas Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen No. 5/Eks./2020/PN.Kpn Jo Nomor : 58/Pdt.G/2013/PN.Kpj Jo Nomor : 486/PDT/2014/PT.SBY diatas obyek sengketa (2.1.,2.2. dan 2.3.) a quo;
  9. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum permohonan eksekusi riil atas Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen No. 5/Eks./2020/PN.Kpn Jo Nomor : 58/Pdt.G/2013/PN.Kpj Jo Nomor : 486/PDT/2014/PT.SBY.yang dimohonkan oleh Terlawan I;
  10. Menyatakan karena didasari oleh dasar yang tidak benar atau tidak sah menurut hukum maka batal demi hukum surat-surat / penetapan-penetapan yang mendasari pelaksanaan eksekusi riil / eksekusi pengosongana quo;
  11. Menghukum Terlawan I untuk membayar kepada Para Pelawan yaitu : kerugian materiil senilai Rp. 6.000.000.000,- (enam milyar  rupiah) harga obyek jaminan dan kerugian imateriil senilai Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah), total kerugian Para pelawan adalah Rp.16.000.000.000,-  (enam belas  milyar rupiah);
  12. Menyatakan sita jaminan atas Sebidang dan Bangunan milik Terlawan I yang terlarak di Jalan Ahmad Yani No. 163 Kota Malang;
  13. Menyatakan dengan gugatan perlawanan eksekusi riil / eksekusi pengosongan ini maka untuk eksekusi riil / ekskeusi pengosongan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen No. 5/Eks./2020/PN.Kpn Jo Nomor : 58/Pdt.G/2013/PN.Kpj Jo Nomor : 486/PDT/2014/PT.SBYNo. : 5/Eks/2020/PN.Kpn. ditunda terlebih dahulu sampai putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap;
  14. Menyatakan Para Turut Terlawan tunduk dan patuh atas isi putusan perkara ini;
  15. Menyatakan gugatan ini, diajukan dengan bukti-bukti yang memenuhi pasal 180 HIR, karenanya pantas jika diputus serta merta / Uit Voerbaar Bij Voorraad;
  16. Menghukum Terlawanuntuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak