Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
160/Pdt.P/2025/PN Kpn KORIATUL MISRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 160/Pdt.P/2025/PN Kpn
Tanggal Surat Senin, 21 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1KORIATUL MISRI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan permohonan PEMOHON;
  2. Menetapkan  Pembetulan Nama di Akta Kelahiran Anak Pemohon Nomor: 3507.AL.2011.096364 tertanggal 22 Juli 2024, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang, disitu tertulis   NAMA M. BASTUL BIRI AL IBAT dibetulkan menjadi NAMA MUHAMMAD BASTUL BIRIALIBAT, sesuai dengan Kartu Keluarga, Surat Keterangan Kelahiran dari UPTD Puskesmas Pujon tertanggal 16 September 2018, Surat Keterangan dari Desa Wiyurejo Nomor : 400.12.2.1/168/35.07.26.2010/2025 tertanggal 16 April 2025, Ijazah SMP Islam 02 Pujon tertanggal 17 Juni 2022 dan Surat Pengantar dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang ;
  3. Memerintahkan kepada PEMOHON untuk mengirimkan Turunan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini kepada Pegawai Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang  guna didaftarkan pada Register Akta Pencatatan Sipil dan dicatat pada catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran yang bersangkutan sesuai Pembetulan Nama  di Akta Kelahiran Anak Pemohon tersebut atau dalam register yang tersedia untuk itu;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada PEMOHON.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak