Dakwaan |
PERTAMA :
--------Bahwa ia terdakwa KUKUH TRI HARIYANTO, pada hari Rabu, tanggal 19 Februari 2025, sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam waktu-waktu tertentu di bulan Februari 2025 bertempat di rumah Almarhum MARDIONO yang beralamat di Jl. Melati II, No. 5, Rt / Rw : 2 / 7, Dsn. Sengkaling, Ds. Mulyoagung, Kec. Dau, Kab. Malang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih masuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kepanjen, Dengan sengaja dan dengan melawan hukum memiliki barang yang sama sekali atau Sebagian kepunyaan orang lain, dan yang ada padanya bukan karena kejahatan, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----
- Bahwa bermula ketika terdakwa memerlukan mobil sebagai alat transportasi, kemudian terdakwa datang ke rumah Almarhum MARDIONO yang beralamat di Jl. Melati II, No. 5, Rt / Rw : 2 / 7, Dsn. Sengkaling, Ds. Mulyoagung, Kec. Dau, Kab. Malang dan menyampaikan niat terdakwa untuk menyewa 1 (satu) mobil Toyota AVANZA, warna putih tahun 2020, dengan No.Pol.: N-1365-HQ milik Almarhum MARDIONO selama 3 (tiga) hari yakni dari tanggal 19 Februai 2025 hingga tanggal 21 Februari 2025, dan atas permintaan terdakwa tersebut almarhum MARDIONO menyepakatinya dan menyerahkan mobil beserta STNK miliknya tersebut kepada terdakwa, dan terdakwa kemudian membawa mobil beserta STNKnya yang selanjutnya terdakwa pergunakan untuk kegiatan terdakwa sehari-hari, namun kemudian muncul niat terdakwa untuk memiliki mobil tersebut, sehingga pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2025 dimana waktu sewa mobil tersebut telah habis dan saatnya dikembalikan, namun sekira pukul 20.00 Wib terdakwa mendatangi rumah saksi ROFIUDIN yang tinggal di Jl. Bandulan Baru, E-4, Rt / Rw : 5 / 8, Kel. Bandulan, Kec. Sukun, Kota Malang dan menyampaikan bahwa kedatangannya tersebut mempunyai maksud dan tujuan untuk menggadaikan 1 (satu) unit mobil Toyota AVANZA tahun 2020, dengan No.Pol.: N-1365-HQ yang diakui terdakwa milik pamannya yang bernama MARDIONO yang sedang membutuhkan sejumlah uang, dan setelah melihat STNK mobil tersebut atas nama MARDIONO, saksi ROFIUDIN menerima gadai mobil tersebut sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah), lalu pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025, terdakwa kembali ke rumah saksi ROFIUDIN dan meminta tambahan uang gadai sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), kemudian pada hari Senin, tanggal 3 Maret 2025 terdakwa kembali ke rumah saksi ROFIUDIN dan meminta tambahan lagi sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), dan pada hari Rabu, tanggal 5 Maret 2025 terdakwa kembali ke rumah saksi ROFIUDIN dan meminta tambahan lagi sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), sehingga total mobil tersebut digadaikan oleh terdakwa KUKUH TRI HARIYANTO kepada saksi ROFIUDIN sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dengan bunga sebesar 10 %. setiap bulannya selama mobil belum ditebus,
- Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi DIANA FAIZA NA’IM yang merupakan anak kandung MARDIONO mengalami kerugian sebesar Rp. 197.000.000,- (seratus Sembilan puluh tujuh juta rupiah) atau setidak-tidaknya dalam jumlah tersebut.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-----------Bahwa ia terdakwa KUKUH TRI HARIYANTO, pada hari Rabu, tanggal 19 Februari 2025, sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam waktu-waktu tertentu di bulan Februari 2025 bertempat di rumah Almarhum MARDIONO yang beralamat di Jl. Melati II, No. 5, Rt / Rw : 2 / 7, Dsn. Sengkaling, Ds. Mulyoagung, Kec. Dau, Kab. Malang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih masuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kepanjen, dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------
- Bahwa bermula ketika terdakwa memiliki niat untuk memiliki mobil sebagai alat transportasi, kemudian terdakwa datang ke rumah Almarhum MARDIONO yang beralamat di Jl. Melati II, No. 5, Rt / Rw : 2 / 7, Dsn. Sengkaling, Ds. Mulyoagung, Kec. Dau, Kab. Malang dan dengan kata-kata bohong terdakwa menyampaikan bahwa terdakwa hendak menyewa 1 (satu) mobil Toyota AVANZA, warna putih tahun 2020, dengan No.Pol.: N-1365-HQ milik Almarhum MARDIONO selama 3 (tiga) hari yakni dari tanggal 19 Februai 2025 hingga tanggal 21 Februari 2025, dan atas kata-kata terdakwa tersebut almarhum MARDIONO tergerak hatinya dan menyepakatinya lalu menyerahkan mobil beserta STNK miliknya tersebut kepada terdakwa, dan terdakwa kemudian membawa mobil beserta STNKnya yang selanjutnya terdakwa pergunakan untuk kegiatan terdakwa sehari-hari, lalu pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2025 dimana waktu sewa mobil tersebut telah habis dan saatnya dikembalikan, namun sekira pukul 20.00 Wib terdakwa mendatangi rumah saksi ROFIUDIN yang tinggal di Jl. Bandulan Baru, E-4, Rt/Rw : 5/8, Kel. Bandulan, Kec. Sukun, Kota Malang dan menyampaikan bahwa kedatangannya tersebut mempunyai maksud dan tujuan untuk menggadaikan 1 (satu) unit mobil Toyota AVANZA tahun 2020, dengan No.Pol.: N-1365-HQ yang diakui terdakwa milik pamannya yang bernama MARDIONO yang sedang membutuhkan sejumlah uang, dan setelah melihat STNK mobil tersebut atas nama MARDIONO, saksi ROFIUDIN menerima gadai mobil tersebut sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah), lalu pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025, terdakwa kembali ke rumah saksi ROFIUDIN dan meminta tambahan uang gadai sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), kemudian pada hari Senin, tanggal 3 Maret 2025 terdakwa kembali ke rumah saksi ROFIUDIN dan meminta tambahan lagi sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), dan pada hari Rabu, tanggal 5 Maret 2025 terdakwa kembali ke rumah saksi ROFIUDIN dan meminta tambahan lagi sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), sehingga total mobil tersebut digadaikan oleh terdakwa KUKUH TRI HARIYANTO kepada saksi ROFIUDIN sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dengan bunga sebesar 10 %. setiap bulannya selama mobil belum ditebus,
- Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi DIANA FAIZA NA’IM yang merupakan anak kandung dari almarhum MARDIONO mengalami kerugian sebesar Rp. 197.000.000,- (seratus Sembilan puluh tujuh juta rupiah) atau setidak-tidaknya dalam jumlah tersebut.
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------- |