Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
235/Pid.B/2025/PN Kpn Adi Idris, S.H MUFHANJAR ZUNAEDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 235/Pid.B/2025/PN Kpn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2439/M.5.20/EOH.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Adi Idris, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUFHANJAR ZUNAEDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa MUFHANJAR ZUNAEDI pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 Sekitar jam 07.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Area Persawahan Dusun Sekaran Desa Sekarpuro Kec. Pakis Kab. Malang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen yang berwenang mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bermula dari saksi Kariyanto memarkirkan kendaraannya berupa 1 (satu) Unit Sepeda motor Merk Honda Type NF 100 M/T Tahun 2001 warna hitam No.Pol : N-3741-HK, No.Rangka : MH1KEV3131K141897, No.Mesin : KEV3E1142236 Atas nama ENDRI SULIANTO Alamat Melati Rt.008 Rw.015 Ds. Sekarpuro Kec. Pakis Kab. Malang milik saksi Kariyanto di pinggir sawah. Kemudian saksi Kariyanto berjalan ke tengah sawah untuk melaksanakan aktifitas menanam padi. Selanjutnya terdakwa yang melihat 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor yang terparkir tersebut tiba-tiba timbul niat terdakwa untuk mengambilnya lalu terdakwa mendekati sepeda motor tersebut dan terdakwa melihat kunci kontak sepeda motor tersebut masih menempel di tempatnya. Setelah di rasa aman terdakwa lalu menaiki sepeda motor dan langsung menghidupkan sepeda motor tersebut dan membawanya pergi. Selanjutnya saksi Kariyanto yang melihat terdakwa membawa lari sepeda motor miliknya langsung berteriak “maling-maling”  lalu saksi Suyono dan saksi M. Umar Maksum yang melihat dan mengetahui kejadian tersebut langsung mengejar terdakwa, sekitar jarak 200 meter para saksi berhasil mengamankan terdakwa beserta sepeda motor milik saksi kariyanto yang diambil oleh terdakwa. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti di bawa kekantor Polsek Pakis untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa mengambil 1 (satu) Unit Sepeda motor Merk Honda Type NF 100 M/T Tahun 2001 warna hitam No.Pol : N-3741-HK, No.Rangka : MH1KEV3131K141897, No.Mesin : KEV3E1142236 Atas nama ENDRI SULIANTO Alamat Melati Rt.008 Rw.015 Ds. Sekarpuro Kec. Pakis Kab. Malang milik saksi Kariyanto tanpa ijin dari pemiliknya dan akibat dari perbuatan Terdakwa, saksi Kariyanto mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000.- (tiga juta rupiah).

 

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP--------------------

Pihak Dipublikasikan Ya