| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan permohonan PEMOHON;
- Menetapkan Ganti Nama di Akta Kelahiran Anak Pemohon Nomor: 3507-LT-29032018-0009 tertanggal 02 April 2018, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang, disitu tertulis Nama KHOIRIYYAH diganti menjadi SALMA MUKNISA, sesuai dengan Surat Keterangan Lahir dari Bidan Dillah Sobirin tertanggal 14 Mei 2015, Surat Keterangan Lahir dari Desa Bunut Wetan No. 472.11/485/35.07.18.2014/VI/2026 tertanggal 25 Juni 2026, dan Surat Keterangan dari Desa Bunut Wetan No. 100.2.5/485/35.07.18/2014/2026 tertanggal 25 Juni 2026;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan Turunan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini kepada Pegawai Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang guna didaftarkan pada Register Akta Pencatatan Sipil dan dicatat pada catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran yang bersangkutan sesuai Ganti Nama di Akta Kelahiran Anak Pemohon tersebut atau dalam register yang tersedia untuk itu;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|