Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
- Menetapkan bahwa Almh. TUMI telah meninggal dunia pada tanggal 09 Mei 2005 karena sakit sesuai dengan Surat Keterangan Kematian dari Desa Lumbangsari, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, tertanggal 05 September 2024 dan dikebumikan di TPU Desa Lumbangsari, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang ;
- Memerintahkan kepada Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam buku register catatan sipil yang berlaku bagi Warga Negara Republik Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama Almh. TUMI;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
|