| Petitum Permohonan |
II. OBJEK PRAPERADILAN
Permohonan ini diajukan terhadap:
- Sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Pemohon;
- Sah atau tidaknya penangkapan terhadap Pemohon;
- Sah atau tidaknya penahanan terhadap Pemohon;
III. POSITA (ALASAN PERMOHONAN)
- PENETAPAN TERSANGKA TIDAK SAH KARENA TIDAK MEMENUHI STANDAR MINIMAL ALAT BUKTI
- Bahwa berdasarkan Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014, penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah;
- Bahwa terhadap Pemohon, Termohon tidak pernah dapat menunjukkan secara konkret adanya dua alat bukti yang sah tersebut;
- Bahwa jarak tempus delicti Mei-Juli 2024 dengan visum Oktober 2025 = 15 bulan, sehingga hal ini mengakibatkan bukti yang cukup tidak terpenuhi;
- Bahwa secara ilmu kedokteran forensik, robekan selaput dara sembuh total 7-10 hari. Visum 15 bulan tidak dapat membuktikan kekerasan seksual saat Mei-Juli 2024. Yurisprudensi MA No. 2061 K/Pid/2017;
- Bahwa lahirnya anak Maret 2026 tidak serta merta membuktikan perkosaan, tanpa Tes DNA. Visum tidak sebut tanggal hubungan;
- Bahwa BAP Tersangka yang dijadikan dasar justru:
- tidak memuat pengakuan;
- hanya mendasarkan pada klaim sepihak “menurut keterangan saksi” tanpa uji validitas;
- Bahwa dengan demikian, penetapan tersangka terhadap Pemohon adalah prematur, sewenang-wenang, dan tidak sah secara hukum;
- BAP SEBAGAI DASAR PENYIDIKAN CACAT FORMIL DAN TIDAK SAH
- Bahwa BAP Tersangka tidak mencantumkan tanggal pemeriksaan secara lengkap (hanya “bulan Maret 2026”);
- Bahwa hal ini bertentangan dengan Pasal 120 KUHAP yang mewajibkan pencantuman hari, tanggal, bulan, tahun, dan jam;
- Bahwa akibatnya:
- waktu pemeriksaan tidak dapat diverifikasi;
- keabsahan pemeriksaan diragukan;
- Bahwa oleh karenanya, BAP tersebut tidak layak dijadikan dasar penetapan tersangka;
- TERDAPAT KONTRADIKSI STATUS HUKUM DALAM BAP
- Bahwa dalam satu dokumen yang sama:
- Pemohon disebut sebagai TERSANGKA;
- namun di bagian lain disebut sebagai SAKSI;
- Bahwa hal ini menunjukkan:
- ketidakjelasan status hukum saat pemeriksaan;
- cacat prosedur dalam proses penyidikan;
- Bahwa akibatnya, seluruh proses pemeriksaan menjadi tidak sah secara hukum;
- PELANGGARAN HAK TERSANGKA ATAS PENDAMPINGAN PENASIHAT HUKUM
- Bahwa Pemohon diperiksa tanpa didampingi penasihat hukum pada tahap awal;
- Bahwa hak tersebut baru ditawarkan setelah pemeriksaan berjalan;
- Bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan KUHAP;
- Bahwa hal ini merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip fair trial dan due process of law;
- INKONSISTENSI KRONOLOGI MENUNJUKKAN LEMAHNYA DASAR PENYIDIKAN
- Bahwa terdapat ketidaksinkronan serius antara:
- waktu dugaan kejadian (Mei–Juli 2024);
- kedekatan para pihak (awal 2025);
- visum (Oktober 2025);
- kelahiran (Maret 2026);
- Bahwa inkonsistensi tersebut menunjukkan bahwa:
- konstruksi peristiwa tidak logis;
- hubungan sebab-akibat tidak jelas;
- Bahwa hal ini semakin menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan tanpa dasar yang cukup;
- PENAHANAN PEMOHON TIDAK SAH
- Bahwa penahanan dilakukan berdasarkan penetapan tersangka yang tidak sah;
- Bahwa berdasarkan Pasal 21 KUHAP, penahanan hanya dapat dilakukan terhadap tersangka yang sah dengan berdasarkan alat bukti yang cukup dan sah, sedangkan bukti permulaan yang dihadirkan oleh Termohon cacat secara formil karna jarak tempus delicti yang terlalu jauh;
- Bahwa oleh karena penetapan tersangka tidak sah, maka penahanan Pemohon juga tidak sah dan batal demi hukum;
IV. PETITUM
Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Yang Mulia Hakim Praperadilan untuk:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan penetapan tersangka terhadap Pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan penangkapan dan penahanan terhadap Pemohon tidak sah;
- Memerintahkan Termohon untuk segera mengeluarkan Pemohon dari tahanan;
- Menyatakan seluruh proses penyidikan terhadap Pemohon tidak sah;
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat martabatnya;
- Membebankan biaya perkara kepada Termohon;
V. PENUTUP
Permohonan ini diajukan bukan semata-mata untuk membela kepentingan Pemohon, melainkan untuk memastikan bahwa proses penegakan hukum berjalan sesuai prinsip keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi manusia, serta untuk mencegah praktik penegakan hukum yang sewenang-wenang dengan menghukum orang yang bersalah dan membebaskan orang yang tidak bersalah. |