Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
36/Pdt.G.S/2025/PN Kpn PT BPR PURWOSARI ANUGERAH 1.DAUD NATANAEL
2.SANTI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 36/Pdt.G.S/2025/PN Kpn
Tanggal Surat Selasa, 02 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR PURWOSARI ANUGERAH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1DAUD NATANAEL
2SANTI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 196.650.000,00
Petitum

PRIMAIR :

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan wanprestasi terhadap perjanjian kredit No. 0488/PHA/PAP/X/2023 tertanggal 27 Oktober 2023
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kewajiban hutang kepada Penggugat sebesar Rp. 196.650.000,- (Seratus Sembilan Puluh Enam Juta Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah); sekaligus dan seketika, atau
  4. Mengabulkan permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) atas 1 (satu) unit rumah dan tanah seluas 91 M2 sebagaimana Sertipikat Hak Milik No. 01494/Sidorahayu atas nama Daud Natanael, yang beralamat di Desa Sidorahayu Kecamatan Wagir Kabupaten Malang;
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

SUBSIDAIR:

 

Atau apabila Majelis Hakim pemeriksa perkara a quo berpendapat lain mohon  putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak