| Petitum |
sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa Pemohon selaku ayah kandung/orang tua kandung sebagai Wali berwenang mewakili kepentingan hukum anak Pemohon yang masih di bawah umur bernama EVAN PUTRA CHANDRA SUDIRMAN;
- Memberikan Izin kepada Pemohon bertindak untuk mewakili anaknya yang masih di bawah umur yang bernama: EVAN PUTRA CHANDRA SUDIRMAN, Laki-laki, Lahir di Malang pada tanggal 25 Januari 2012, usia 14 Tahun untuk melakukan tindakan hukum yaitu menandatangani surat-surat yang berhubungan dengan proses penjualan atas Sebidang tanah seluas ± 72 m2 yang terletak di Perum Griya Permata Alam IE 10 RT.00 RW.10 Desa Ngijo Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang Provinsi Jawa Timur, berdasarkan Sertipikat Hak Milik dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : 12.30.000062415.0, dengan Edisi 1 (satu) Pemberian Hak, Kode Sertipikat Elektronik : DZMU2Y, Nomor Seri Blanko : B0757310, yang telah diperiksa oleh RANGGA ALFIANDRI HASIM, tertanggal dua puluh sembilan April dua ribu dua puluh enam (29-04-2026).
Membebankan biaya perkara kepada Pemohon |