Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G.S/2026/PN Kpn PT. BPR Dhana Lestari 1.Jidah Solikhatu Rifki
2.Restu Tri Cahyo
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 21/Pdt.G.S/2026/PN Kpn
Tanggal Surat Kamis, 16 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR Dhana Lestari
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Jidah Solikhatu Rifki
2Restu Tri Cahyo
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 52.787.300,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya:
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah wanprestasi kepada Penggugat
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa Pinjaman/Kredit (Pokok + bunga) serta biaya kerugian yang dialami penggugat selama Tergugat tidak membayar Angsuran Sebesar Total Rp.52.787.300 (Lima Puluh Dua Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Tiga Ratus Rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa Pinjaman / Keditnya (Pokok + Bunga) dan kerugian yang dialami Penggugat secara suka rela.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul .

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak