Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
91/Pdt.G/2025/PN Kpn FADIA KUMALA 1.Ny. SAUMI
2.INUL ASARI
3.IFNUL KHOTIB
4.Ny. SYOFWATUL YUMAMA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 91/Pdt.G/2025/PN Kpn
Tanggal Surat Kamis, 08 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1FADIA KUMALA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ZAHID UBAIDILLAH,S.H.FADIA KUMALA
Tergugat
NoNama
1Ny. SAUMI
2INUL ASARI
3IFNUL KHOTIB
4Ny. SYOFWATUL YUMAMA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Ny. ANGGRIANI,SH.M.KN.
2BPN BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN MALANG
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Menerima dan  mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

2.            Menyatakan bahwa Penggugat adalah  Penggugat yang benar dan beritikad  baik. 

3.            Menyatakan bahwa Tergugat I, tergugat II, tergugat III, dan tergugat IV telah melakukan perbuatan melawan hukum;

4.            Menghukum Tergugat I, tergugat II, tergugat III untuk membayar ganti rugi materiil dan imateriil sebesar Rp. 980.000.000,- (Sembilan ratus delapan puluh juta rupiah).

5.            Menyatakan batal demi hukum akta jual beli No 260/2024 yang di buat oleh tergugat I dan tergugat IV di hadapan turut tergugat I beserta akta lainnya yang berkaitan dengan tanah yang tercatat dalam letter C nomor 576 persil 18 kelas D.1 an. B. Rumani seluas  + 1.350 M2 dan dan SHM No.   seluas  + 1.350 M2 kesemuanya terletak di desa tegalsari kecamatan kepanjen kab. Malang.

6.            Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 500 000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatannya dalam menjalankan putusan ini;

7.            Menyatakan sita jaminan (conservatoir beslaag) dalam perkara ini sah dan berharga;

8.            Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbar bij voorraad) walaupun diajukan upaya hukum banding, verzet, maupun kasasi;

9.            Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

10.          Menghukum Turut Tergugat I, dan turut tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;

 

A  t  a  u,  Apabila Pengadilan Negeri kab. Malang / kepanjen  berpendapat lain mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak