Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
166/Pid.Sus/2025/PN Kpn HARI SUWIGNYO, S.H. NUR KHOLIQ Bin SULIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 166/Pid.Sus/2025/PN Kpn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 02 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1769/M.5.20/ENZ.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HARI SUWIGNYO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NUR KHOLIQ Bin SULIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----   Bahwa Ia terdakwa NUR KHOLIQ BIN  SULIS   pada hari  pada hari Jumat tanggal 7 Pebruari 2025   jam 17.30 Wib  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Pingir jalan sekargadung Ds Banjararum  Kec. Singosari Kab. Malang  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri  Kepanjen  yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,   Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I,

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara  sebagai berikut:

--------- Bahwa berawal dari laporan masyarakat ke Polres Malang  bahwa di Ds Banjararum  Kec. Singosari Kab. Malang  sering terjadi peredaran Narkotika jenis sabu dan penyalagunaan narkotika jenis sabu kemudian  atas informasi  tersebut  saksi FANNY CRISTANTO, LUTFI FERRY, ADI AGIL PUTRA MARHADIONO  yang semuanya bertugas di Unit Sat Resnarkoba Polres Malang  melakukan penyelidikan  atas  informasi  tersebut  ternyata dipastikan  benar  dan langsung  dilakukan  penangkapan terhadap  terdakwa  ditemukan barang bukti berupa  14 poket sabu-sabu, didalam  plastik klip transparan dibungkus PCR tube, 1 bungkus rokok gajahbaru, 1 bungkus rokok GEO mild, 1 tas slempang warna  hitam merk PEGE, 1 buah HP  merk Vivo warna hitam   dengan sim card 088989864090 dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul warna  hitam tanpa nopol Noka. MH31400028K286010  Nosin 14D286109 yang semuanya diketemukan  dibawa  oleh terdakwa  Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polres. Malang  untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa  selanjutnya   sabu-sabu tersebut dilakukan penimbangan  dengan berat bersih  2.20 gram  Selanjutnya  sabu-sabu  beserta urine terdakwa  dilakukan pengujian  pemeriksaan laboratoris kriminalistik  ke Polda Jatim    No. Lab. 01254/NNF/2024   tanggal 19 Pebruari  2025   dengan hasil  Pemeriksaan  sebagai berikut  :

Bahwa barang bukti dengan nomor bukti  Nomor  03749/2025/NNF s/d 03762/2025/NNF    seperti tersebut dalam  (I)  adalah benar  kristal Metamfetamina   terdaftar dalam golongan I No. urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Selanjutnya urine  saksi terdakwa   tersebut dilakukan pengujian  di Labrim Polda  Jatim   barang bukti nomor : 03763/20025/NNF  seperti tersebut dalam  (I)  adalah benar  tidak mengandung Narkotika, Psikotropika  dan obat berbahaya

Bahwa dari keterangan terdakwa mendapatkan   sabu-sabu tersebut diatas  diperoleh dari orang yang bernama  Yoga   (belum tertangkap)  dengan cara terdakwa  mendapat wa dari Yoga  untuk mengambil  sabu-sabu secara ranjau kemudian di ranjau kembaali atas permintaan dari Yoga oleh terdakwa  dan pada saat setelah terdakwa meranjau di Ds. Dengkol Ds. Nampes, Ds. Tombok rejo Kec. Singosari  dan terdakwa  mendapat keuntungan sebesar Rp. 20.000,- per ranjauan tersebut.-

Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk menjadi perantara dalam jual beli, menjual, membeli narkotika golongan I

 

------------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------------------------

Atau

KEDUA

Bahwa terdakwa NUR KHOLIQ BIN  SULIS   pada hari  pada hari Jumat tanggal 7 Pebruari 2025   jam 17.30 Wib  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Pingir jalan sekargadung Ds Banjararum  Kec. Singosari Kab. Malang  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri  Kepanjen  yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,   tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika golongan I bukan tanaman.-

perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara  sebagai berikut:

------- Bahwa berawal dari laporan masyarakat ke Polres Malang  bahwa di Ds Banjararum  Kec. Singosari Kab. Malang  sering terjadi peredaran Narkotika jenis sabu dan penyalagunaan narkotika jenis sabu kemudian  atas informasi  tersebut  saksi FANNY CRISTANTO, LUTFI FERRY, ADI AGIL PUTRA MARHADIONO  yang semuanya bertugas di Unit Sat Resnarkoba Polres Malang  melakukan penyelidikan  atas  informasi  tersebut  ternyata dipastikan  benar  dan langsung  dilakukan  penangkapan terhadap  terdakwa  ditemukan barang bukti berupa  14 poket sabu-sabu, didalam  plastik klip transparan dibungkus PCR tube, 1 bungkus rokok gajahbaru, 1 bungkus rokok GEO mild, 1 tas slempang warna  hitam merk PEGE, 1 buah HP  merk Vivo warna hitam   dengan sim card 088989864090 dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul warna  hitam tanpa nopol Noka. MH31400028K286010  Nosin 14D286109 yang semuanya diketemukan  dibawa  oleh terdakwa  Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polres. Malang  untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa  selanjutnya   sabu-sabu tersebut dilakukan penimbangan  dengan berat bersih  2.20 gram  Selanjutnya  sabu-sabu  beserta urine terdakwa  dilakukan pengujian  pemeriksaan laboratoris kriminalistik  ke Polda Jatim    No. Lab. 01254/NNF/2024   tanggal 19 Pebruari  2025   dengan hasil  Pemeriksaan  sebagai berikut  :

Bahwa barang bukti dengan nomor bukti  Nomor  03749/2025/NNF s/d 03762/2025/NNF    seperti tersebut dalam  (I)  adalah benar  kristal Metamfetamina   terdaftar dalam golongan I No. urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Selanjutnya urine  saksi terdakwa   tersebut dilakukan pengujian  di Labrim Polda  Jatim   barang bukti nomor : 03763/20025/NNF  seperti tersebut dalam  (I)  adalah benar  tidak mengandung Narkotika, Psikotropika  dan obat berbahaya

Bahwa dari keterangan terdakwa mendapatkan   sabu-sabu tersebut diatas  diperoleh dari orang yang bernama  Yoga   (belum tertangkap)  dengan cara terdakwa  mendapat wa dari Yoga  untuk mengambil  sabu-sabu secara ranjau kemudian di ranjau kembali atas permintaan dari Yoga oleh terdakwa  dan pada saat setelah terdakwa meranjau di Ds. Dengkol Ds. Nampes, Ds. Tombok rejo Kec. Singosari  dan terdakwa  mendapat keuntungan sebesar Rp. 20.000,- per ranjauan tersebut.-

Bahwa terdakwa  tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk  menyimpan atau menguasai narkotika golongan I bukan tanaman berupa sabu-sabu.-

 

---------------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya