Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
166/Pid.Sus/2025/PN Kpn | HARI SUWIGNYO, S.H. | NUR KHOLIQ Bin SULIS | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 02 Mei 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 166/Pid.Sus/2025/PN Kpn | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 02 Mei 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1769/M.5.20/ENZ.2/04/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU ---- Bahwa Ia terdakwa NUR KHOLIQ BIN SULIS pada hari pada hari Jumat tanggal 7 Pebruari 2025 jam 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Pingir jalan sekargadung Ds Banjararum Kec. Singosari Kab. Malang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kepanjen yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------- Bahwa berawal dari laporan masyarakat ke Polres Malang bahwa di Ds Banjararum Kec. Singosari Kab. Malang sering terjadi peredaran Narkotika jenis sabu dan penyalagunaan narkotika jenis sabu kemudian atas informasi tersebut saksi FANNY CRISTANTO, LUTFI FERRY, ADI AGIL PUTRA MARHADIONO yang semuanya bertugas di Unit Sat Resnarkoba Polres Malang melakukan penyelidikan atas informasi tersebut ternyata dipastikan benar dan langsung dilakukan penangkapan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 14 poket sabu-sabu, didalam plastik klip transparan dibungkus PCR tube, 1 bungkus rokok gajahbaru, 1 bungkus rokok GEO mild, 1 tas slempang warna hitam merk PEGE, 1 buah HP merk Vivo warna hitam dengan sim card 088989864090 dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul warna hitam tanpa nopol Noka. MH31400028K286010 Nosin 14D286109 yang semuanya diketemukan dibawa oleh terdakwa Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polres. Malang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa selanjutnya sabu-sabu tersebut dilakukan penimbangan dengan berat bersih 2.20 gram Selanjutnya sabu-sabu beserta urine terdakwa dilakukan pengujian pemeriksaan laboratoris kriminalistik ke Polda Jatim No. Lab. 01254/NNF/2024 tanggal 19 Pebruari 2025 dengan hasil Pemeriksaan sebagai berikut : Bahwa barang bukti dengan nomor bukti Nomor 03749/2025/NNF s/d 03762/2025/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I No. urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Selanjutnya urine saksi terdakwa tersebut dilakukan pengujian di Labrim Polda Jatim barang bukti nomor : 03763/20025/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar tidak mengandung Narkotika, Psikotropika dan obat berbahaya Bahwa dari keterangan terdakwa mendapatkan sabu-sabu tersebut diatas diperoleh dari orang yang bernama Yoga (belum tertangkap) dengan cara terdakwa mendapat wa dari Yoga untuk mengambil sabu-sabu secara ranjau kemudian di ranjau kembaali atas permintaan dari Yoga oleh terdakwa dan pada saat setelah terdakwa meranjau di Ds. Dengkol Ds. Nampes, Ds. Tombok rejo Kec. Singosari dan terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 20.000,- per ranjauan tersebut.- Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk menjadi perantara dalam jual beli, menjual, membeli narkotika golongan I
------------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------- Atau KEDUA Bahwa terdakwa NUR KHOLIQ BIN SULIS pada hari pada hari Jumat tanggal 7 Pebruari 2025 jam 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Pingir jalan sekargadung Ds Banjararum Kec. Singosari Kab. Malang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kepanjen yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika golongan I bukan tanaman.- perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------- Bahwa berawal dari laporan masyarakat ke Polres Malang bahwa di Ds Banjararum Kec. Singosari Kab. Malang sering terjadi peredaran Narkotika jenis sabu dan penyalagunaan narkotika jenis sabu kemudian atas informasi tersebut saksi FANNY CRISTANTO, LUTFI FERRY, ADI AGIL PUTRA MARHADIONO yang semuanya bertugas di Unit Sat Resnarkoba Polres Malang melakukan penyelidikan atas informasi tersebut ternyata dipastikan benar dan langsung dilakukan penangkapan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 14 poket sabu-sabu, didalam plastik klip transparan dibungkus PCR tube, 1 bungkus rokok gajahbaru, 1 bungkus rokok GEO mild, 1 tas slempang warna hitam merk PEGE, 1 buah HP merk Vivo warna hitam dengan sim card 088989864090 dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul warna hitam tanpa nopol Noka. MH31400028K286010 Nosin 14D286109 yang semuanya diketemukan dibawa oleh terdakwa Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polres. Malang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa selanjutnya sabu-sabu tersebut dilakukan penimbangan dengan berat bersih 2.20 gram Selanjutnya sabu-sabu beserta urine terdakwa dilakukan pengujian pemeriksaan laboratoris kriminalistik ke Polda Jatim No. Lab. 01254/NNF/2024 tanggal 19 Pebruari 2025 dengan hasil Pemeriksaan sebagai berikut : Bahwa barang bukti dengan nomor bukti Nomor 03749/2025/NNF s/d 03762/2025/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I No. urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Selanjutnya urine saksi terdakwa tersebut dilakukan pengujian di Labrim Polda Jatim barang bukti nomor : 03763/20025/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar tidak mengandung Narkotika, Psikotropika dan obat berbahaya Bahwa dari keterangan terdakwa mendapatkan sabu-sabu tersebut diatas diperoleh dari orang yang bernama Yoga (belum tertangkap) dengan cara terdakwa mendapat wa dari Yoga untuk mengambil sabu-sabu secara ranjau kemudian di ranjau kembali atas permintaan dari Yoga oleh terdakwa dan pada saat setelah terdakwa meranjau di Ds. Dengkol Ds. Nampes, Ds. Tombok rejo Kec. Singosari dan terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 20.000,- per ranjauan tersebut.- Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk menyimpan atau menguasai narkotika golongan I bukan tanaman berupa sabu-sabu.-
---------------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |