Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
159/Pid.B/2025/PN Kpn DAVID CHRISTIAN LUMBAN GAOL., SH., MH WARDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 159/Pid.B/2025/PN Kpn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 25 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1614/M.5.20/Eoh.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DAVID CHRISTIAN LUMBAN GAOL., SH., MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WARDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa Terdakwa WARDI pada hari Minggu, tanggal 23 Februari 2025 sekira jam 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat teras rumah saksi Ilham Saputra yang beralamat di Jalan Pondok Indah Rt/Rw 02/07 Desa Genengan, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana telah melakukan kekerasan (penganiayaan) terhadap orang lain, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------

Luka – Luka:

  1. Pada tubuh korban ditemukan pada wajah, nol koma lima sentimeter dari garis pertengahan depan, satu sentimeter dari sudut bibi dalam kanan, terdapat luka robek, berwarna kemerahan, bentuk tidak beraturan, tampak bengkak, terasa nyeri, dengan ukuran kurang lebih panjang nol koma lima sentimeter
  • Bahwa sebagaimana dalam Visum Et Repertum Nomor: 400.7/436/35.07.302.216/2025 tanggal 03 Maret 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Dina Dinda Restiwi, disimpulkan yaitu:

” Keadaan tersebut kemungkinan disebabkan trauma benda tumpul”

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa telah melakukan kekerasan terhadap saksi Claudia Febe Krisanti yang mengakibatkan saksi Claudia Febe Krisanti mengalami luka  sebagaimana dalam Visum Et Repertum Nomor: 400.7/425/35.07.302.216/2025 tanggal 03 Maret 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Dina Dinda Restiwi dengan hasil pemeriksaan didapatkan hasil sebagai berikut:

Luka – Luka:

  1. Pada wajah, tepat dibawah mata kiri, terdapat luka memar, berwarna merah keunguan, tampak bengkak, terasa nyeri, dengan ukuran kurang lebih panjang tiga sentimeter dan lebar satu sentimeter
  • Bahwa sebagaimana dalam Visum Et Repertum Nomor: 400.7/425/35.07.302.216/2025 tanggal 03 Maret 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Dina Dinda Restiwi, disimpulkan yaitu:

” Keadaan tersebut kemungkinan disebabkan trauma benda tumpul”

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya