Dakwaan |
PERTAMA
-------Bahwa terdakwa I KHARISMA WAHYU DIEN Bin ELYANTO dan Terdakwa II NAFA ALIEF NUR ROBIN pada hari kamis Tanggal 12 Desember 2024, sekira jam 21.00 Wib atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di pinggir jalan dekat sebuah warung tertutup serta dekat pondok Pesantren ANNUR 1 Sempalwadak Kec. Bululawang Kab. Malang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen yang berwenang mengadili perkara ini, telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa berawal dari Terdakwa I KHARISMA WAHYU DIEN Bin ELYANTO (selanjutnya disebut Terdakwa I) mengenal JUNAEDI (DPO) yang merupakan teman kakak Terdakwa I, kemudian JUNAEDI (DOPO) meminta bantuan Terdakwa I mengedarkan narkotika, kemudian pada hari Selasa tanggal 10 Desember 2024, sekira jam 18.30 Wib, Terdakwa I dihubungi JUAEDI (DPO) untuk mengambil Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus dalam bungkus plastik klip transparan di pinggir jalan raya arah dampit Desa Majangtengah Kec. Dampit Kab. Malang. Untuk Sabu, Terdakwa I mengambil sabu dengan mengajak Terdakwa II Nafa Alief Nur Robin (Selanjutnya disebut Terdakwa II), dimana Terdakwa I berperan mengambil ranjauan sabu sedangkan Terdakwa II membonceng Terdakwa I, kemudian setelah mengambil sabu, Para Terdakwa membawa pulang 1 (satu) poket sabu kerumah Terdakwa I, sesampai didalam rumah, bungkus sabu tersebut dibuka dan ternyata didalamnya berisi 1 (satu) poket sabu dengan berat sekira 10 (sepuluh) gram
- Bahwa selanjutnya Terdakwa I membagi sabu tersebut didalam kamar tidur rumah Terdakwa I dengan alamat Blandit timur Rt. 007, Rw. 004 Desa Wonorejo Kec. Singosari Kab. Malang Terdakwa I membagi bersama dengan Terdakwa IIdalam membagi sabu jumlahnya tidak pasti sebab yang menentukan adalah sdr. Junaedi dan untuk pengambilan yang terakhir kali dengan berat sekira 10 (sepuluh) gram hanya dibagi menjadi 3 (tiga) poket sabu dengan plastik bungkusnya seberat 0,5 (setengah) gram sebanyak 2 (dua) bungkus dan yang 1 (satu) bungkus seberat 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram sebagai bonus para Terdakwa, dimana Para Terdakwa terakhir meranjau sabu atas perintah JUNAEDI (DPO) yaitu pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2024, sekira 11.30 wib di desa Jeru Kec. Tumpang kab. Malang.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2025, Terdakwa mendapat pesan WA dari JUNAEDI (DPO) untuk mengambil paket di Bululawang kab. Malang untuk dibawa atau diranjau lagi ke Singosari Kab. Malang, kemudian pada pukul 19.30 WIB, Terdakwa I mengajak Terdakwa II dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA Beat no.pol : N-5450-KF noka MH1JM2111HK641793 nosin JM21E1629630 milik teman Terdakwa I, kemudian para Terdakwa berangkat menuju Bululawang Kec. Malang dengan posisi Terdakwa II mengendarai sepeda motor sedangkan Terdakwa I dibelakang, 1 (satu) jam kemudian para Terdakwa sampai diwilayah Bululawang Kab. Malang di dekat Pondok Pesantren ANNUR 1, para Terdakwa berhenti karena peta lokasi ranjauan narkotika jenis Ganja menunjukkan tempat tersebut, kemudian Terdakwa I turun dari sepeda motor sedangkan Terdakwa II tetap di sepeda motor, kemudian Terdakwa I berjalan kesebuah warung yang sama seperti pada gambar yang dikirimkan oleh JUNAEDI (DPO) yang letak bungkusan tersebut ada dibelakang warung tertutup triplek sambil menyalakan senter pada HP Terdakwa I untuk mencari keberadaan bungkusan tersebut, setelah berhasil menemukan letak triplek nya, kemudian Terdakwa I mematikan lampu HP untuk memastikan keberadaan bungkusan paket tersebut
- Bahwa kemudian Terdakwa II dihampiri oleh saksi JUNIANTO, SH, saksi ANDIK SUNANDAR (ketiga saksi ada petugas kepolisian Resor Malang) dan Tim yang melihat gerak mencurigakan dari para Terdakwa, kemudian saksi petugas bertanya kepada Terdakwa II “sedang apa” dan dijawab Terdakwa II “sedang menunggu teman” sambil menunjuk ke arah Terdakwa I yang sedang mencari paket ganja, kemudian saksi petugas menghampiri Terdakwa II dan bertanya “mencari barang apa” dan Terdakwa I menjawab “mencari bungkusan sesuai sharelock pada hp saya” lalu saksi petugas memeriksa HP Terdakwa I dan setelah diperiksa saksi petugas, mengetahui kalau para Terdakwa hendak mengambil ranjauan narkotika, kemudian Terdakwa I disuruh petugas Kepolisian untuk mengambil bungkusan yang berada diatas paving tersebut, kemudian para saksi petugas menyita barang bukti berupa 1 (satu) paket besar ganja dibungkus lilitan lakban warna kuning, 1 (satu) buah kantong plastik kresek warna hitam, 1 (satu) buah kantong plastik warna hijau, dan 1 (satu) unit HP merk REALME warna gold plastik klip transparan dengan simcard nomor 0896 0836 5115 dan nomor 0889 8988 6985 serta 1 (satu) unit HP merk iPhone warna gold dengan nomor 0882 2717 4496 dan 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA Beat no.pol : N-5450-KF noka MH1JM2111HK641793 nosin JM21E1629630;
- Bahwa kemudian saksi petugas kepolisian memeriksa HP milik Terdakwa I dan ternyata ada pesan WA mengenai transaksi narkotika jenis sabu, kemudian Terdakwa I mengakui kalau masih ada sabu-sabu Terdakwa II sehingga para Terdakwa dibawa petugas polisi untuk menuju rumah Terdakwa di Singosari Kab Malang, setelah menggeledah rumah Terdakwa I disita barang bukti berupa 1 (satu) poket sabu dibungkus plastik klip transparan, 1 (satu) buah sekrop dari sedotan plastik, 110 (seratus sepuluh) lembar plastik klip transparan, 1 (satu) perangkat alat hisap sabu, 4 (empat) buah korek api gas, 6 (enam) buah sedotan plastik klip, 1 (satu) buah timbangan elektrik/elektronik, 420 (empat ratus dua puluh) buah PCR Tube, 1 (satu) buah kotak kardus HP, kemudian para Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Malang.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 13 Desember 2024 terdapat 1 (satu) paket besar ganja dibungkus lilitan lakban warna kuning dengan berat bersih 1.000 (seribu) gram. Selanjutnya terdapat 1 (satu) poket sabu dibungkus plastik klip transparan dengan berat kotor 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram dengan berat bersih 0,17 (nol koma tujuh belas) gram
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorik kriminalistik Polda Jawa Timur NO. LAB : 10688/NNF/2024, tanggal 30 Desember 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Imam Mukti S.Si,Apt.Msi, Defa Jaumil, S.I.K., Titin Ernawati, S. Farm, Apt. dan Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si. didapatkan pemeriksaan dengan kesimpulan :
- Uji Terhadap Barang bukti dengan Nomor 29765/2024/NNF.- adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Uji Terhadap barang bukti nomor : 29766/2024/NNF adalah benar ganja, Terdaftar dalam Narkotika golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Uji Terhadap barang bukti nomor : 29764/2024/NNF berupa urine Terdakwa I KHARISMA WAHYU DIEN Bin ELYANTO adalah benar tidak mengandung Narkotika, Psikotropika dan Obat berbahaya.
Dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorik kriminalistik Polda Jawa Timur NO. LAB : 10687/NNF/2024, tanggal 30 Desember 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Imam Mukti S.Si,Apt.Msi, Defa Jaumil, S.I.K., Titin Ernawati, S. Farm, Apt. dan Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si. didapatkan pemeriksaan dengan kesimpulan :
- Uji Terhadap barang bukti nomor : 29764/2024/NNF berupa urine Terdakwa I NAFA ALIEF NUR ROBIN BIN NAWAWI adalah benar tidak mengandung Narkotika, Psikotropika dan Obat berbahaya.
- Bahwa Perbuatan para Terdakwa yang menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, Narkotika jenis sabu-sabu dan jenis ganja adalah tanpa ijin dari pihak berwenang.
-----------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang - undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
KESATU
----------Bahwa terdakwa I KHARISMA WAHYU DIEN Bin ELYANTO dan Terdakwa II NAFA ALIEF NUR ROBIN pada hari kamis Tanggal 12 Desember 2024, sekira jam 21.00 Wib atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di pinggir jalan dekat sebuah warung tertutup serta dekat pondok Pesantren ANNUR 1 Sempalwadak Kec. Bululawang Kab. Malang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen yang berwenang mengadili perkara ini, telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum telah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : ------
- Bahwa berawal dari Terdakwa I KHARISMA WAHYU DIEN Bin ELYANTO (selanjutnya disebut Terdakwa I) mengenal JUNAEDI (DPO) yang merupakan teman kakak Terdakwa I, kemudian JUNAEDI (DOPO) meminta bantuan Terdakwa I mengedarkan narkotika, kemudian pada hari Selasa tanggal 10 Desember 2024, sekira jam 18.30 Wib, Terdakwa I dihubungi JUAEDI (DPO) untuk mengambil Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus dalam bungkus plastik klip transparan di pinggir jalan raya arah dampit Desa Majangtengah Kec. Dampit Kab. Malang. Untuk Sabu, Terdakwa I mengambil sabu dengan mengajak Terdakwa II Nafa Alief Nur Robin (Selanjutnya disebut Terdakwa II), dimana Terdakwa I berperan mengambil ranjauan sabu sedangkan Terdakwa II membonceng Terdakwa I, kemudian setelah mengambil sabu, Para Terdakwa membawa pulang 1 (satu) poket sabu kerumah Terdakwa I, sesampai didalam rumah, bungkus sabu tersebut dibuka dan ternyata didalamnya berisi 1 (satu) poket sabu dengan berat sekira 10 (sepuluh) gram
- Bahwa selanjutnya Terdakwa I membagi sabu tersebut didalam kamar tidur rumah Terdakwa I dengan alamat Blandit timur Rt. 007, Rw. 004 Desa Wonorejo Kec. Singosari Kab. Malang Terdakwa I membagi bersama dengan Terdakwa IIdalam membagi sabu jumlahnya tidak pasti sebab yang menentukan adalah sdr. Junaedi dan untuk pengambilan yang terakhir kali dengan berat sekira 10 (sepuluh) gram hanya dibagi menjadi 3 (tiga) poket sabu dengan plastik bungkusnya seberat 0,5 (setengah) gram sebanyak 2 (dua) bungkus dan yang 1 (satu) bungkus seberat 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram sebagai bonus para Terdakwa, dimana Para Terdakwa terakhir meranjau sabu atas perintah JUNAEDI (DPO) yaitu pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2024, sekira 11.30 wib di desa Jeru Kec. Tumpang kab. Malang.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2025, Terdakwa mendapat pesan WA dari JUNAEDI (DPO) untuk mengambil paket di Bululawang kab. Malang untuk dibawa atau diranjau lagi ke Singosari Kab. Malang, kemudian pada pukul 19.30 WIB, Terdakwa I mengajak Terdakwa II dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA Beat no.pol : N-5450-KF noka MH1JM2111HK641793 nosin JM21E1629630 milik teman Terdakwa I, kemudian para Terdakwa berangkat menuju Bululawang Kec. Malang dengan posisi Terdakwa II mengendarai sepeda motor sedangkan Terdakwa I dibelakang, 1 (satu) jam kemudian para Terdakwa sampai diwilayah Bululawang Kab. Malang di dekat Pondok Pesantren ANNUR 1, para Terdakwa berhenti karena peta lokasi ranjauan narkotika jenis Ganja menunjukkan tempat tersebut, kemudian Terdakwa I turun dari sepeda motor sedangkan Terdakwa II tetap di sepeda motor, kemudian Terdakwa I berjalan kesebuah warung yang sama seperti pada gambar yang dikirimkan oleh JUNAEDI (DPO) yang letak bungkusan tersebut ada dibelakang warung tertutup triplek sambil menyalakan senter pada HP Terdakwa I untuk mencari keberadaan bungkusan tersebut, setelah berhasil menemukan letak triplek nya, kemudian Terdakwa I mematikan lampu HP untuk memastikan keberadaan bungkusan paket tersebut
- Bahwa kemudian Terdakwa II dihampiri oleh saksi JUNIANTO, SH, saksi ANDIK SUNANDAR (ketiga saksi ada petugas kepolisian Resor Malang) dan Tim yang melihat gerak mencurigakan dari para Terdakwa, kemudian saksi petugas bertanya kepada Terdakwa II “sedang apa” dan dijawab Terdakwa II “sedang menunggu teman” sambil menunjuk ke arah Terdakwa I yang sedang mencari paket ganja, kemudian saksi petugas menghampiri Terdakwa II dan bertanya “mencari barang apa” dan Terdakwa I menjawab “mencari bungkusan sesuai sharelock pada hp saya” lalu saksi petugas memeriksa HP Terdakwa I dan setelah diperiksa saksi petugas, mengetahui kalau para Terdakwa hendak mengambil ranjauan narkotika, kemudian Terdakwa I disuruh petugas Kepolisian untuk mengambil bungkusan yang berada diatas paving tersebut, kemudian para saksi petugas menyita barang bukti berupa 1 (satu) paket besar ganja dibungkus lilitan lakban warna kuning, 1 (satu) buah kantong plastik kresek warna hitam, 1 (satu) buah kantong plastik warna hijau, dan 1 (satu) unit HP merk REALME warna gold plastik klip transparan dengan simcard nomor 0896 0836 5115 dan nomor 0889 8988 6985 serta 1 (satu) unit HP merk iPhone warna gold dengan nomor 0882 2717 4496 dan 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA Beat no.pol : N-5450-KF noka MH1JM2111HK641793 nosin JM21E1629630;
- Bahwa kemudian saksi petugas kepolisian memeriksa HP milik Terdakwa I dan ternyata ada pesan WA mengenai transaksi narkotika jenis sabu, kemudian Terdakwa I mengakui kalau masih ada sabu-sabu Terdakwa II sehingga para Terdakwa dibawa petugas polisi untuk menuju rumah Terdakwa di Singosari Kab Malang, setelah menggeledah rumah Terdakwa I disita barang bukti berupa 1 (satu) poket sabu dibungkus plastik klip transparan, 1 (satu) buah sekrop dari sedotan plastik, 110 (seratus sepuluh) lembar plastik klip transparan, 1 (satu) perangkat alat hisap sabu, 4 (empat) buah korek api gas, 6 (enam) buah sedotan plastik klip, 1 (satu) buah timbangan elektrik/elektronik, 420 (empat ratus dua puluh) buah PCR Tube, 1 (satu) buah kotak kardus HP, kemudian para Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Malang.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 13 Desember 2024 terdapat 1 (satu) paket besar ganja dibungkus lilitan lakban warna kuning dengan berat bersih 1.000 (seribu) gram. Selanjutnya terdapat 1 (satu) poket sabu dibungkus plastik klip transparan dengan berat kotor 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram dengan berat bersih 0,17 (nol koma tujuh belas) gram
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorik kriminalistik Polda Jawa Timur NO. LAB : 10688/NNF/2024, tanggal 30 Desember 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Imam Mukti S.Si,Apt.Msi, Defa Jaumil, S.I.K., Titin Ernawati, S. Farm, Apt. dan Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si. didapatkan pemeriksaan dengan kesimpulan :
- Uji Terhadap Barang bukti dengan Nomor 29765/2024/NNF.- adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Uji Terhadap barang bukti nomor : 29766/2024/NNF adalah benar ganja, Terdaftar dalam Narkotika golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Uji Terhadap barang bukti nomor : 29764/2024/NNF berupa urine Terdakwa I KHARISMA WAHYU DIEN Bin ELYANTO adalah benar tidak mengandung Narkotika, Psikotropika dan Obat berbahaya.
Dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorik kriminalistik Polda Jawa Timur NO. LAB : 10687/NNF/2024, tanggal 30 Desember 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Imam Mukti S.Si,Apt.Msi, Defa Jaumil, S.I.K., Titin Ernawati, S. Farm, Apt. dan Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si. didapatkan pemeriksaan dengan kesimpulan :
- Uji Terhadap barang bukti nomor : 29764/2024/NNF berupa urine Terdakwa I NAFA ALIEF NUR ROBIN BIN NAWAWI adalah benar tidak mengandung Narkotika, Psikotropika dan Obat berbahaya.
- Bahwa Perbuatan para Terdakwa yang menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman adalah tanpa ijin dari pihak berwenang dengan tujuan untuk dipakai bersama-sama.
-----------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang - undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-------------------------------------------------------------------------------------------
DAN
KEDUA
----------Bahwa terdakwa I KHARISMA WAHYU DIEN Bin ELYANTO dan Terdakwa II NAFA ALIEF NUR ROBIN pada hari kamis Tanggal 12 Desember 2024, sekira jam 21.00 Wib atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di pinggir jalan dekat sebuah warung tertutup serta dekat pondok Pesantren ANNUR 1 Sempalwadak Kec. Bululawang Kab. Malang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen yang berwenang mengadili perkara ini, telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal dari Terdakwa I KHARISMA WAHYU DIEN Bin ELYANTO (selanjutnya disebut Terdakwa I) mengenal JUNAEDI (DPO) yang merupakan teman kakak Terdakwa I, kemudian JUNAEDI (DOPO) meminta bantuan Terdakwa I mengedarkan narkotika, kemudian pada hari Selasa tanggal 10 Desember 2024, sekira jam 18.30 Wib, Terdakwa I dihubungi JUAEDI (DPO) untuk mengambil Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus dalam bungkus plastik klip transparan di pinggir jalan raya arah dampit Desa Majangtengah Kec. Dampit Kab. Malang. Untuk Sabu, Terdakwa I mengambil sabu dengan mengajak Terdakwa II Nafa Alief Nur Robin (Selanjutnya disebut Terdakwa II), dimana Terdakwa I berperan mengambil ranjauan sabu sedangkan Terdakwa II membonceng Terdakwa I, kemudian setelah mengambil sabu, Para Terdakwa membawa pulang 1 (satu) poket sabu kerumah Terdakwa I, sesampai didalam rumah, bungkus sabu tersebut dibuka dan ternyata didalamnya berisi 1 (satu) poket sabu dengan berat sekira 10 (sepuluh) gram
- Bahwa selanjutnya Terdakwa I membagi sabu tersebut didalam kamar tidur rumah Terdakwa I dengan alamat Blandit timur Rt. 007, Rw. 004 Desa Wonorejo Kec. Singosari Kab. Malang Terdakwa I membagi bersama dengan Terdakwa IIdalam membagi sabu jumlahnya tidak pasti sebab yang menentukan adalah sdr. Junaedi dan untuk pengambilan yang terakhir kali dengan berat sekira 10 (sepuluh) gram hanya dibagi menjadi 3 (tiga) poket sabu dengan plastik bungkusnya seberat 0,5 (setengah) gram sebanyak 2 (dua) bungkus dan yang 1 (satu) bungkus seberat 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram sebagai bonus para Terdakwa, dimana Para Terdakwa terakhir meranjau sabu atas perintah JUNAEDI (DPO) yaitu pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2024, sekira 11.30 wib di desa Jeru Kec. Tumpang kab. Malang.
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2025, Terdakwa mendapat pesan WA dari JUNAEDI (DPO) untuk mengambil paket di Bululawang kab. Malang untuk dibawa atau diranjau lagi ke Singosari Kab. Malang, kemudian pada pukul 19.30 WIB, Terdakwa I mengajak Terdakwa II dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA Beat no.pol : N-5450-KF noka MH1JM2111HK641793 nosin JM21E1629630 milik teman Terdakwa I, kemudian para Terdakwa berangkat menuju Bululawang Kec. Malang dengan posisi Terdakwa II mengendarai sepeda motor sedangkan Terdakwa I dibelakang, 1 (satu) jam kemudian para Terdakwa sampai diwilayah Bululawang Kab. Malang di dekat Pondok Pesantren ANNUR 1, para Terdakwa berhenti karena peta lokasi ranjauan narkotika jenis Ganja menunjukkan tempat tersebut, kemudian Terdakwa I turun dari sepeda motor sedangkan Terdakwa II tetap di sepeda motor, kemudian Terdakwa I berjalan kesebuah warung yang sama seperti pada gambar yang dikirimkan oleh JUNAEDI (DPO) yang letak bungkusan tersebut ada dibelakang warung tertutup triplek sambil menyalakan senter pada HP Terdakwa I untuk mencari keberadaan bungkusan tersebut, setelah berhasil menemukan letak triplek nya, kemudian Terdakwa I mematikan lampu HP untuk memastikan keberadaan bungkusan paket tersebut
- Bahwa kemudian Terdakwa II dihampiri oleh saksi JUNIANTO, SH, saksi ANDIK SUNANDAR (ketiga saksi ada petugas kepolisian Resor Malang) dan Tim yang melihat gerak mencurigakan dari para Terdakwa, kemudian saksi petugas bertanya kepada Terdakwa II “sedang apa” dan dijawab Terdakwa II “sedang menunggu teman” sambil menunjuk ke arah Terdakwa I yang sedang mencari paket ganja, kemudian saksi petugas menghampiri Terdakwa II dan bertanya “mencari barang apa” dan Terdakwa I menjawab “mencari bungkusan sesuai sharelock pada hp saya” lalu saksi petugas memeriksa HP Terdakwa I dan setelah diperiksa saksi petugas, mengetahui kalau para Terdakwa hendak mengambil ranjauan narkotika, kemudian Terdakwa I disuruh petugas Kepolisian untuk mengambil bungkusan yang berada diatas paving tersebut, kemudian para saksi petugas menyita barang bukti berupa 1 (satu) paket besar ganja dibungkus lilitan lakban warna kuning, 1 (satu) buah kantong plastik kresek warna hitam, 1 (satu) buah kantong plastik warna hijau, dan 1 (satu) unit HP merk REALME warna gold plastik klip transparan dengan simcard nomor 0896 0836 5115 dan nomor 0889 8988 6985 serta 1 (satu) unit HP merk iPhone warna gold dengan nomor 0882 2717 4496 dan 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA Beat no.pol : N-5450-KF noka MH1JM2111HK641793 nosin JM21E1629630;
- Bahwa kemudian saksi petugas kepolisian memeriksa HP milik Terdakwa I dan ternyata ada pesan WA mengenai transaksi narkotika jenis sabu, kemudian Terdakwa I mengakui kalau masih ada sabu-sabu Terdakwa II sehingga para Terdakwa dibawa petugas polisi untuk menuju rumah Terdakwa di Singosari Kab Malang, setelah menggeledah rumah Terdakwa I disita barang bukti berupa 1 (satu) poket sabu dibungkus plastik klip transparan, 1 (satu) buah sekrop dari sedotan plastik, 110 (seratus sepuluh) lembar plastik klip transparan, 1 (satu) perangkat alat hisap sabu, 4 (empat) buah korek api gas, 6 (enam) buah sedotan plastik klip, 1 (satu) buah timbangan elektrik/elektronik, 420 (empat ratus dua puluh) buah PCR Tube, 1 (satu) buah kotak kardus HP, kemudian para Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Malang.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 13 Desember 2024 terdapat 1 (satu) paket besar ganja dibungkus lilitan lakban warna kuning dengan berat bersih 1.000 (seribu) gram. Selanjutnya terdapat 1 (satu) poket sabu dibungkus plastik klip transparan dengan berat kotor 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram dengan berat bersih 0,17 (nol koma tujuh belas) gram
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorik kriminalistik Polda Jawa Timur NO. LAB : 10688/NNF/2024, tanggal 30 Desember 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Imam Mukti S.Si,Apt.Msi, Defa Jaumil, S.I.K., Titin Ernawati, S. Farm, Apt. dan Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si. didapatkan pemeriksaan dengan kesimpulan :
- Uji Terhadap Barang bukti dengan Nomor 29765/2024/NNF.- adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Uji Terhadap barang bukti nomor : 29766/2024/NNF adalah benar ganja, Terdaftar dalam Narkotika golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Uji Terhadap barang bukti nomor : 29764/2024/NNF berupa urine Terdakwa I KHARISMA WAHYU DIEN Bin ELYANTO adalah benar tidak mengandung Narkotika, Psikotropika dan Obat berbahaya.
Dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorik kriminalistik Polda Jawa Timur NO. LAB : 10687/NNF/2024, tanggal 30 Desember 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Imam Mukti S.Si,Apt.Msi, Defa Jaumil, S.I.K., Titin Ernawati, S. Farm, Apt. dan Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si. didapatkan pemeriksaan dengan kesimpulan :
- Uji Terhadap barang bukti nomor : 29764/2024/NNF berupa urine Terdakwa I NAFA ALIEF NUR ROBIN BIN NAWAWI adalah benar tidak mengandung Narkotika, Psikotropika dan Obat berbahaya.
- Bahwa Perbuatan para Terdakwa yang menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan 1 dalam bentuk tanaman adalah tanpa ijin dari pihak berwenang.
-----------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang - undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika------------------------------------------------------------------------------------------------------ |