Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa SOLIKIN pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2014 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Juni 2014 bertempat di Dusun Bugis RT.04 RW.05 Desa Saptorenggo Kecamatan Pakis Kabupaten Malang atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen,tanpa ijin dengan sengaja menawarka atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu,dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya suatu tata cara,perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP Jo UU No.7 Tentan perjudian.atau perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 Bis ayat (1) ke-1 KUHP Jo UU RI No.7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. |