Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
116/Pdt.G/2026/PN Kpn 1.RIATI
2.SUROSO
NUR WIDAYATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 116/Pdt.G/2026/PN Kpn
Tanggal Surat Senin, 18 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RIATI
2SUROSO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1NUR WIDAYATI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PANITIA PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP(PTSL) DESA SAPTORENGGO Cq. KETUA PANITIA
2PEMERINTAH DESA SAPTORENGGO Cq. KEPALA DESA
3KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG / BADAN PERTANAHAN NASIONAL (ATR/BPN) RI Cq. KANTOR WILAYAH BPN PROVINSI JAWA TIMUR Cq. KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN MALANG
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan secara hukum bahwa Penggugat adalah ahli waris sah dari (Alm) SARUWI.
  3. Menyatakan secara hukum bahwa tanah Objek Sengketa Berdasarkan Kutipan buku C dengan Nomor 1283 Percil Nomor 50 dengan Luas 1.210 m2 adalah harta warisan (Alm) SARUWI yang sah.
  4. Menyatakan perbuatan Tergugat yang mendaftarkan Objek Sengketa menjadi atas nama pribadinya melalui program PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP(PTSL) dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00804  adalah Perbuatan Melawan Hukum.
  5. Menyatakan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00804 atas nama NUR WIDAYATI tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan batal demi hukum.
  6. Memerintahkan Turut Tergugat III untuk mencoret/membatalkan SHM No. 00804 dari Buku Tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Malang.
  7. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan Objek Sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa beban hak apapun.
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil dan Immateriil kepada Penggugat sebesar Rp 1.120.000.000,- secara tunai dan seketika.
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 500.000,- per hari atas setiap keterlambatan dalam melaksanakan putusan ini.
  10. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas Objek Sengketa.
  11. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding, maupun kasasi (Uitvoerbaar Bij Voorraad).
  12. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak