| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan secara hukum bahwa Penggugat adalah ahli waris sah dari (Alm) SARUWI.
- Menyatakan secara hukum bahwa tanah Objek Sengketa Berdasarkan Kutipan buku C dengan Nomor 1283 Percil Nomor 50 dengan Luas 1.210 m2 adalah harta warisan (Alm) SARUWI yang sah.
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang mendaftarkan Objek Sengketa menjadi atas nama pribadinya melalui program PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP(PTSL) dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00804 adalah Perbuatan Melawan Hukum.
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00804 atas nama NUR WIDAYATI tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan batal demi hukum.
- Memerintahkan Turut Tergugat III untuk mencoret/membatalkan SHM No. 00804 dari Buku Tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Malang.
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan Objek Sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa beban hak apapun.
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil dan Immateriil kepada Penggugat sebesar Rp 1.120.000.000,- secara tunai dan seketika.
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 500.000,- per hari atas setiap keterlambatan dalam melaksanakan putusan ini.
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas Objek Sengketa.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding, maupun kasasi (Uitvoerbaar Bij Voorraad).
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
|