Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
41/Pdt.G/2025/PN Kpn HENDRA PRASETYO DWI IRAWANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 41/Pdt.G/2025/PN Kpn
Tanggal Surat Selasa, 25 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HENDRA PRASETYO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1DWI IRAWANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan berharga Surat Pernyataan Damai antara Penggugat dan Tergugat tanggal 28 September 2024.
  3. Menyatakan Tergugat telah ingkar janji (wanprestasi).
  4. Menghukum Tergugat untuk mencabut Laporan Polisi di Polsek Gondanglegi, kabupaten Malang.
  5. Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian Penggugat sebesar :
  1. Kerugian dalam bentuk materi sebesar
  1. Rp. 20.000.000,- (duapuluh juta rupiah) uang yang telah diterima oleh Tergugat.
  2. Rp.70.000.000,-(Tujuhpuluh juta rupiah) uang yang telah diterima oleh keluarga Penyidik Polsek Gondanglegi (Kanit Reskrim).  
  3. Rp. 40.000.000,- (Empatpuluh juta rupiah) bisys ysng dikeluarkan selama menjalani perkara di Polsek Gondanglegi.
  1. Kerugian dalam bentuk imateri dengan ditetapkannya sebagai Tersangkan sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah).
  1. Menuntut Tergugat untuk membayar seluruh biaya ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini.

Apabila Bapak Ketua Pengadilan Negri Kabupaten Malang c/q Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar berkenan memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak