Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
195/Pdt.G/2026/PN Kpn 1.SUNARTI
2.TUTIK RAHAYU
3.RATNA INDRA WATI
4.HENDRIK BUDI CAHYONO
5.ENDANG KRISTANTI
5.TUKIRAN
6.MAT ALWI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 195/Pdt.G/2026/PN Kpn
Tanggal Surat Senin, 03 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUNARTI
2TUTIK RAHAYU
3RATNA INDRA WATI
4HENDRIK BUDI CAHYONO
5ENDANG KRISTANTI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Agus Salim Ghozali, A.Ma.Pdi,. S.H,.M.H,.C.P.L,C.M.L.C, Medis Law,C.Kons,.C.P.M,.C.L.ASUNARTI
2Agus Salim Ghozali, A.Ma.Pdi,. S.H,.M.H,.C.P.L,C.M.L.C, Medis Law,C.Kons,.C.P.M,.C.L.ATUTIK RAHAYU
3Agus Salim Ghozali, A.Ma.Pdi,. S.H,.M.H,.C.P.L,C.M.L.C, Medis Law,C.Kons,.C.P.M,.C.L.ARATNA INDRA WATI
4Agus Salim Ghozali, A.Ma.Pdi,. S.H,.M.H,.C.P.L,C.M.L.C, Medis Law,C.Kons,.C.P.M,.C.L.AHENDRIK BUDI CAHYONO
5Agus Salim Ghozali, A.Ma.Pdi,. S.H,.M.H,.C.P.L,C.M.L.C, Medis Law,C.Kons,.C.P.M,.C.L.AENDANG KRISTANTI
Tergugat
NoNama
1TUKIRAN
2MAT ALWI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Pemerintahan Desa Argoyuwono
2Camat Ampelgading
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima Dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT Untuk Seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Sah Dan Berharga Semua Alat Bukti yang Diajukan oleh  PARA PENGGUGAT Dalam Perkara ini ;
  2. Menyatakan Sah PARA TERGUGAT  telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;

 

  1. Menyatakan Sah secara hukum bahwa PARA PENGGUGAT merupakan pemilik sebidang tanah  buku      Letter C/Persil    : 2  , Kelas 082 /B2  yang sebelumya luas 5000 m2 yang menjadi Milik PARA PENGGUGAT  Kurang Lebih seluas; 1.750 M2     Alamat obyek :  RT/RW,   17/04  Desa  Argoyuwono , Kecamatan   Ampel Gading , Kabupaten Malang , An. SALINANTO ( Ayah PARA PENGGUGAT ).

 

Adapun Batas –batas sebagai berikut :

                      Utara                         :   Slamet                    Selatan      : Temin 

                      Timur                        :   Saminah                Barat         :  Sawi 

Dan Tanah Milik PARA PENGGUGAT  tersisa Kurang Lebih 1.750 M2 dengan buku  letter C /persil : 2 kelas 082 /B2 an. SLANIANTO (alm ) sejak tahun 2004 Tanah tersebut dikuasai oleh TERGUGAT I / TUKIRAN  dengan Tanpa alas  Hak  yang benar dan  Melawan hukum  dijual kepada TERGUGAT II / MAT ALWI  adalah Perbuatan Melawan Hukum  dan untuk selanjutnya mohon  disebut sebagai .....Obyek Sengketa;

  1. Menghukum   PARA TERGUGAT akibat Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dalam  pasal 1365 KUHPerdata timbulnya kerugian  dengan Hilangnya sebidang tanah  buku      Letter C/Persil    : 2  , Kelas 082 /B2   seluas  Kurang Lebih; 1.750 M2     Alamat obyek :  RT/RW,   17/04  Desa  Argoyuwono , Kecamatan   Ampel Gading , Kabupaten Malang , An. SALINANTO ( Ayah PARA PENGGUGAT ) sehingga PARA PENGGUGAT Mengalami Kerugian Materiil dan apabila di uangkan kerugian Materiil   PARA PENGGUGAT dengan Nilai harga Jual tanah sekarang permeter seharga Rp.  300.000. x 1.750 M2  = Rp. 525.000.000 , sehingga kerugian Materiil PARA PENGGUGAT sebesar Rp. 525.000.000 ( Lima Ratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah )akibat dari Perbuatan Melawan Hukum PARA TERGUGAT sebagaimana dalam  pasal 1365 KUHPerdata dan  Mohon kiranya dibebankan untuk pembayaran kepada PARA TERGUGAT secara Kontan dan seketika sejak Putusan ditetapkan atau Mempunyai kekuatan hukum tetap ;

 

  1. Menghukum PARA TERGUGAT  ,( TERGUGAT I, TERGUGAT II)    akibat dari  Perbuatan Melawan Hukum  sebagaimana dalam  pasal 1365 KUHPerdata timbulnya kerugian  sehingga PARA PENGUGAT mengalami kerugian immateriil  tak terhingga sehingga apabila dinilai dengan nilai uang maka kerugian Immateriil PARA PENGGUGAT Sebesar   Rp. 1.000.000.000,- (Satu milyar   rupiah) dibayar secara seketika Oleh PARA TERGUGAT sejak putusan ini telah berkekuatan hukum tetap;

 

  1. Menghukum kepada PARA  TERGUGAT khususnya TERGUGAT I ,yang telah menjual belikan sebidang tanah secara illegal Kepada TERGUGAT II tanpa Ijin PARA PENGGUGAT sehingga Perbuatan PARA TERGUGAT adalah  Perbuatan Melawan Hukum dan agar tidak mengalihkan  sebidang tanah  buku      Letter C/Persil    : 2  , Kelas 082 /B2   seluas  Kurang Lebih; 1.750 M2     Alamat obyek :  RT/RW,   17/04  Desa  Argoyuwono , Kecamatan   Ampel Gading , Kabupaten Malang , An. SALINANTO ( Ayah PARA PENGGUGAT

 

Adapun  dengan batas – batas sebagai berikut  :

                 Utara                         :   Slamet                    Selatan      : Temin 

                 Timur                        :   Saminah                 Barat         :  Sawi 

 

  1. Maka Wajar  Jika  PARA PENGGUGAT Memohon  Kepada Ketua  Majelis Hakim Pemeriksa perkara ini untuk meletakkan sita Conservatoir Beslag (sita Jaminan Dan Pengosongan) terhadap sebidang tanah dan diatasnya milik Hak PARA PENGGUGAT dengan   buku      Letter C/Persil    : 2  , Kelas 082 /B2   seluas  Kurang Lebih; 1.750 M2     Alamat obyek :  RT/RW,   17/04  Desa  Argoyuwono , Kecamatan   Ampel Gading , Kabupaten Malang , An. SALINANTO ( Ayah PARA PENGGUGAT) tersebut Untuk dikosongkan  / serahkan secara Natural dan  apabila tidak bisa secara natural mohon memakai alat negara ( polisi),  agar tidak dipindah tangankan kepada lain orang;

 

  1. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dibayarkan oleh PARA TERGUGAT kepada PARA PENGGUGAT setiap hari, apabila lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan atas perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;

 

  1. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding,   kasasi,maupun verzet (uit voerbaar bij voorraai);

 

  1. Menghukum PARA TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini ;

 

  1. Membebankan kepada PARA TERGUGAT dan Atau  PENGGUGAT  untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai dengan undang-undang yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak