Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
9/Pid.C/2024/PN Kpn MURBITO WIBOWO, S.H. EKO WAHYUDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 9/Pid.C/2024/PN Kpn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan BP/01/XI/2024/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1MURBITO WIBOWO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EKO WAHYUDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Telah terjadi tindak pidana “Barang siapa mengambil suatu barang yang sama
sekali atau sebagian kepunyakan orang lain dengan maksud akan memiliki
barang itu dengan melawan hak dihukum karena pencurian “ Sebagaimana
dimaksud dalam Pasal Pasal 362 KUHP, yang diduga dilakukan oleh tersangka
Sdr. EKO WAHYUDI, tempat/Tgl lahir Malang, 06 Juli 1982, Islam, Laki-laki,
Swasta, alamat Dsn. Karangrejo selatan RT. 010 RW. 008 Desa Purworejo Kec.
Donomulyo Kab. Malang, pada hari Selasa tanggal 13 November 2024 diketahui
sekira jam 15.30 wib di makam eyang sopo yono Dusun Purworejo wetan RT. 002
RW. 003 Ds. Purwodadi Kec. Donomulyo Kab. Malang, yang dilakukan dengan cara
pelaku Sdr. EKO WAHYUDI Pada hari Rabu tanggal 13 November 2024 sekira
Pukul 14.00 Wib tersangka melakukan ziarah ke makam eyang sopo yono dengan
berjalan kaki lalu sekira pukul 15.30 Wib setelah sampai di depan makam eyang
sopo yono tersangka melihat kotak amal yang berada di depan teras makam eyang
sopo yono lalu tersangka menggunakan obeng bergagang kuning untuk membuka
2 (dua) buah baut engsel kunci tersebut dan mengambil uang sebesar Rp. 7.000
(tujuh ribu rupiah) setelah berhasil mengambil tersangka mengembalikan lagi seperti
semula 2 (dua) buah baut di engsel kunci kotak amal setelah itu tersangka sekira
Pukul 17.00 Wib pergi menuju ke utara akibat pencurian kotak amal sebesar Rp.
300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan atas kejadian Sdra. GUNAWAN melaporkan
kejadian tersebut ke Polsek Donomulyo.

Pihak Dipublikasikan Ya