| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa DAMANG pada Hari Sabtu tanggal 21 Maret 2026 sekitar pukul 06.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di rumah saksi SHOHEH di Dusun Wangkal Lor RT 19 RW 04 Desa Argosuko, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Berawal pada Hari Sabtu tanggal 21 Maret 2026 sekitar pukul 06.00 WIB saksi SHOHEH dan saksi WAHYU PRIHATIN berangkat ke masjid untuk melaksanakan sholat Idul Fitri dan pada saat pulang ke rumah saksi WAHYU PRIHATIN menemukan bahwa kondisi tembok belakang rumah yang sebagian terbuat dari batu bata dan sebagian terbuat dari bambu dalam keadaan berlubang dan setelah saksi SHOHEH mengecek barang-barang ternyata ada beberapa barang yang hilang antara lain uang tunai sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), 1 (satu) unit HP merek OPPO A18 warna biru, 1 (satu) unit HP merek OPPO A05 warna biru, dan 1 (satu) paket mesin las listrik dan atas kejadian tersebut akhirnya saksi SHOHEH melapor ke Polsek Poncokusumo.
- Bahwa setelah menerima laporan tersebut, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Poncokusumo melakukan penyelidikan dan pada Hari Rabu tanggal 8 April 2026 sekitar pukul 00.30 WIB telah berhasil mengamankan terdakwa di rumahnya di Dusun Keden RT 47 RW 10 Desa Argosuko, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang dan ditemukan barang-barang antara lain :
- 1 (satu) unit HP merek OPPO A18 warna biru muda
- 1 (satu) unit HP merek OPPO A5S warna biru
- 1 (satu) unit mesin las listrik merek LAKONI 900 watt warna biru
- 2 (dua) buah kabel las listrik panjang masing-masing 200 cm dan 130 cm
- 8 (delapan) buah kawat las baja lunak
- 1 (satu) buah sikat besi
- 1 (satu) buah kunci L
- 1 (satu) buah kunci T minus
- 1 (satu) buah kacamata warna hitam
- 1 (satu) buah karung merek BERAS SENJA
- 1 (satu) buah baju gamis perempuan warna hitam kombinasi batik
- 2 (dua) buah kerudung warna ungu dan biru muda
Dan terdakwa mengakui bahwa barang-barang tersebut diatas adalah milik saksi SHOHEH yang diambilnya tanpa seijin dari saksi SHOHEH pada Hari Sabtu tanggal 21 Maret 2026 dengan cara terdakwa merusak tembok yang sebagian terbuat dari batu bata dan sebagian dari bambu dengan menggunakan tangan kosong hingga berlubang selanjutnya terdakwa masuk ke dalam rumah dan mengambil barang-barang tersebut diatas dan setelah mengambil barang-barang milik saksi SHOHEH tersebut selanjutnya terdakwa keluar melalui jalan sebelumnya dan pulang ke rumah terdakwa.
- Atas perbuatan terdakwa tersebut, saksi SHOHEH mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 3.350.000,- (tiga juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana |