Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
126/Pdt.P/2025/PN Kpn ENNY SUPRIATIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 126/Pdt.P/2025/PN Kpn
Tanggal Surat Rabu, 19 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ENNY SUPRIATIN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Bahwa pemohon telah mempunyai kutipan akta kelahiran nomor: 3507.AL.2011.065282 yang tertulis atas nama ENI lahir di Malang pada tanggal 21 Januari 1983, anak ke satu perempuan dari Ayah Jemingin dan Ibu Siti Aminah yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Malang;
  2. Bahwa pemohon berkeinginan untuk merubah nama pemohon di dalam kutipan akta kelahiran pemohon nomor: 3507.AL.2011.065282 yang tertulis atas nama ENI dirubah menjadi atas nama ENNY SUPRIATIN, yang disesuaikan dengan Paspor dan dokumen lainnya;
  3. Bahwa guna perubahan dalam kutipan akta kelahiran pemohon tersebut menurut ketentuan dalam Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Jo Pasal 53 huruf a Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil, untuk Pencatatan Perubahan Penduduk diperlukan Salinan Penetapan dari Pengadilan Negeri setempat.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak