Dakwaan |
Kesatu :
Bahwa terdakwa M. Firmansyah Nur Ahzuhri pada hari Rabu tanggal tanggal 05 Maret 2025 sekira pukul 12.22 wib dan pukul 20.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Dusun Sundang Rt. 003 Rw. 010 Desa Plaosan Kec. Wonosari Kabupaten Malang dan Perumnas 1 Talangagung Blok A-10 Rt. 09 Rw. 04 Desa Talangagung Kec. Kepanjen Kabupaten Malang atau setidak - tidaknya pada suatu tempat dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kepanjen, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut :
- Bermula awalnya pada Rabu tanggal tanggal 05 Maret 2025 sekira pukul 12.22 wib terdakwa bersama-sama dengan saksi Nurwiyono, saksi Andoko Kristiawan, saksi M. Romli, dan saksi Moh. Holil (diajukan dalam penuntutan terpisah) mendatangi saksi Watinem yang memiliki usaha pemotongan ayam di Dusun Sundang Rt. 003 Rw. 010 Desa Plaosan Kec. Wonosari Kabupaten Malang. Bahwa maksud kedatangan terdakwa bersama-sama dengan saksi Nurwiyono, saksi Andoko Kristiawan, saksi M. Romli, dan saksi Moh. Holil (diajukan dalam penuntutan terpisah) adalah menemui dan mengajak saksi Watinem untuk berbicara perihal usaha pemotongan ayam yang dijalankan oleh saksi Watinem, selanjutnya saksi Nurwiyono alias Devan Limbad membentak saksi Watinem dan mengatakan bahwa saksi Watinem telah melakukan pelanggaran karena usaha pemotongan ayam milik saksi Watinem dianggap mencemari udara dan saluran air. Bahwa pada saat bertemu dengan saksi Watinem, terdakwa bersama-sama dengan saksi Nurwiyono, saksi Andoko Kristiawan, saksi M. Romli, dan saksi Moh. Holil (diajukan dalam penuntutan terpisah) saling bekerja sama melakukan tindakan pengancaman dengan maksud agar saksi Watinem merasa ketakutan, selanjutnya tindakan pengancaman tersebut kembali dipertegas oleh saksi Nurwiyono als Devan Limbad dengan mengatakan bahwa usaha pemotongan ayam milik saksi Watinem yang mencemari udara dan saluran air merupakan pelanggaran yang dapat ditahan atau dipidana dan dikenai sangsi, sehingga saksi Watinem diminta untuk membayarkan uang senilai Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah), namun karena saksi Watinem tidak memiliki uang senilai tersebut, saksi Nurwiyono als Devan Limbad menurunkan permintaannya menjadi Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) dan mengancam saksi Watinem bila tidak menyerahkan uang sejumlah permintaannya tersebut, maka saksi Watinem akan dibawa ke Polda Jawa Timur dan diproses secara hukum.
- Bahwa saksi Watinem yang merasa ketakutan atas ancaman dari terdakwa bersama-sama dengan saksi Nurwiyono, saksi Andoko Kristiawan, saksi M. Romli, dan saksi Moh. Holil (diajukan dalam penuntutan terpisah), kemudian saksi Watinem mmencoba menyerahkan uang senilai Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) namun ditolak oleh terdakwa bersama-sama dengan saksi Nurwiyono, saksi Andoko Kristiawan, saksi M. Romli, dan saksi Moh. Holil (diajukan dalam penuntutan terpisah), bahwa atas penolakan tersebut saksi Watinem berusaha mencari uang pinjaman lagi senilai Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) dan setelah terkumpul saksi Watinem menyerahkan uang senilai Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) tersebut kepada saksi Nurwiyono als Devan Limbad yang selanjutnya uang tersebut diserahkan kepada saksi Andoko Kristiawan, selanjutnya uang milik saksi Watinem senilai Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) tersebut dimasukkan ke dalam map plastik berwarna kuning yang dibawa oleh terdakwa II Andoko Kristiawan. Bahwa setelah saksi Watinem memberikan uang, kemudian terdakwa bersama-sama dengan saksi Nurwiyono, saksi Andoko Kristiawan, saksi M. Romli, dan saksi Moh. Holil (diajukan dalam penuntutan terpisah) mendapatkan uang bagian masing-masing sesuai hasil yang telah diperoleh atas perbuatannya.
- Bahwa setelah berhasil mendapatkan uang dari saksi Watinem, kemudian terdakwa mengajak saksi Nurwiyono, saksi Andoko Kristiawan, saksi M. Romli, dan saksi Moh. Holil (diajukan dalam penuntutan terpisah), pada Rabu tanggal tanggal 05 Maret 2025 sekira pukul 20.00 wib untuk mendatangi saksi Lovanda Giovan Diswantoro yang memiliki usaha pemasaran kopi kemasan merk “PGP COFFEE”, yang beralamat di Perumnas 1 Talangagung Blok A-10 Rt. 09 Rw. 04 Desa Talangagung Kec. Kepanjen Kabupaten Malang. Bahwa setelah bertemu dan berbincang dengan saksi Lovanda Giovan Diswantoro, saksi Nurwiyono als Devan Limbad, saksi Andoko Kristiawan, saksi M. Romli dan saksi Moh. Holil membicarakan terkait produk milik saksi Lovanda Giovan Diswantoro berupa Bubuk Kopi Robusta dengan merk “PGP COFFEE” yang diproduksi oleh UMKM Panda Grup Panguripan sedangkan terdakwa menunggu diluar ruangan dan mengawasi situasi sekitar.
- Bahwa dalam perbincangan dengan saksi Lovanda Giovan Diswantoro, kemudian saksi Nurwiyono als Devan Limbad, saksi Andoko Kristiawan, saksi M. Romli dan saksi Moh. Holil mengatakan bahwa terdapat seorang konsumen dari Kopi Robusta dengan merk “PGP COFFEE” mengalami keracunan dan diduga produk tersebut tidak memiliki Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)
- Bahwa saksi Nurwiyono als Devan Limbad, saksi Andoko Kristiawan, saksi M. Romli dan saksi Moh. Holil yang mengatakan terdapat seorang konsumen dari Kopi Robusta dengan merk “PGP COFFEE” mengalami keracunan dan diduga produk tersebut tidak memiliki Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) mengancam saksi Lovanda Giovan Diswantoro dengan cara akan melaporkan saksi Lovanda Giovan Diswantoro ke Polda Jawa Timur, selanjutnya saksi Nur Wiyono alias Devan Limbad menyampaikan kepada saksi Lovanda Giovan Diswantoro “kalau masalah e sampean ini los-losan, dendannya bisa sampai milyaran”, kemudian saksi Lovanda Giovan Diswantoro merasa ketakutan dan menyampaikan “saya hanya ada Rp. 5.000.000”, selanjutnya saksi Lovanda Giovan Diswantoro meminjam uang sebesar Rp. 2.000.000 kepada saksi Rudini sehingga terkumpul uang saat itu sebesar Rp. 7.000.000,-. Bahwa ketika saksi Lovanda Giovan Diswantoro menyerahkan uang tersebut, saksi Andoko Kristiawan mengatakan “kalau di Polda kasus sampean ini minimal 100 Jt, yo lek sampean nduwene 7 Jt sampean kiro-kiro dewe mas kurang e”. Bahwa uang sebesar Rp. 7.000.000 (tujuh juta rupiah) tersebut oleh saksi Lovanda Giovan Diswantoro ditaruh diatas karpet di depan saksi Nurwiyono als Devan Limbad, saksi Andoko Kristiawan, saksi M. Romli dan saksi Moh. Holil, kemudian saksi Lovanda Giovan Diswantoro diminta untuk membuat surat pernyataan yang isinya tentang kesanggupan dari Saksi Lovanda Giovan Diswantoro untuk mencukupi kekurangannya. Bahwa uang senilai Rp. 7.000.000 dari saksi Lovanda Giovan Diswantoro diterima oleh saksi Andoko Kristiawan dengan dibungkus kertas berlogo LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) “Lembaga Lokajaya Nusantara” dan dimasukkan ke dalam map.
- Bahwa atas perbutan terdakwa bersama-sama dengan saksi Nurwiyono, saksi Andoko Kristiawan, saksi M. Romli, dan saksi Moh. Holil (diajukan dalam penuntutan terpisah) tersebut saksi Watinem mengalami kerugian sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dan saksi Lovanda Giovan Diswantoro sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 ayat 1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
Atau
Kedua
Bahwa terdakwa M. Firmansyah Nur Ahzuhri pada hari Rabu tanggal tanggal 05 Maret 2025 sekira pukul 12.22 wib dan pukul 20.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Dusun Sundang Rt. 003 Rw. 010 Desa Plaosan Kec. Wonosari Kabupaten Malang dan Perumnas 1 Talangagung Blok A-10 Rt. 09 Rw. 04 Desa Talangagung Kec. Kepanjen Kabupaten Malang atau setidak - tidaknya pada suatu tempat dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kepanjen, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut :
- Bermula awalnya pada Rabu tanggal tanggal 05 Maret 2025 sekira pukul 12.22 wib terdakwa bersama-sama dengan saksi Nurwiyono als Devan Limbad, saksi Andoko Kristiawan, saksi M. Romli dan saksi Moh. Holil (diajukan dalam penuntutan terpisah) mendatangi saksi Watinem yang memiliki usaha pemotongan ayam di Dusun Sundang Rt. 003 Rw. 010 Desa Plaosan Kec. Wonosari Kabupaten Malang. Bahwa maksud kedatangan terdakwa bersama-sama dengan saksi Nurwiyono als Devan Limbad, saksi Andoko Kristiawan, saksi M. Romli dan saksi Moh. Holil (diajukan dalam penuntutan terpisah) adalah menemui dan mengajak saksi Watinem untuk berbicara perihal usaha pemotongan ayam yang dijalankan oleh saksi Watinem, selanjutnya saksi Nurwiyono alias Devan Limbad dengan nada keras dengan maksud agar saksi Watinem ketakutan dengan datangnya terdakwa bersama-sama dengan saksi Nurwiyono als Devan Limbad, saksi Andoko Kristiawan, saksi M. Romli dan saksi Moh. Holil dan mengatakan bahwa saksi Watinem telah melakukan pelanggaran karena usaha pemotongan ayam milik saksi Watinem dianggap mencemari udara dan saluran air. Bahwa pada saat bertemu dengan saksi Watinem terdakwa bersama-sama dengan saksi Nurwiyono als Devan Limbad, saksi Andoko Kristiawan, saksi M. Romli dan saksi Moh. Holil (diajukan dalam penuntutan terpisah) saling berbagi tugas melakukan perbuatan pengancaman dengan tujuan agar saksi Watinem merasa ketakutan, selanjutnya perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi Nurwiyono als Devan Limbad, saksi Andoko Kristiawan, saksi M. Romli dan saksi Moh. Holil (diajukan dalam penuntutan terpisah) yang mengacam saksi Watinem tersebut kembali dipertegas oleh saksi Nurwiyono als Devan Limbad dengan mengatakan bahwa usaha pemotongan ayam milik saksi Watinem yang mencemari udara dan saluran air merupakan pelanggaran yang dapat ditahan atau dipidana dan dikenai sangsi, sehingga saksi Watinem diminta untuk membayarkan uang senilai Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) kepada terdakwa bersama-sama dengan saksi Nurwiyono als Devan Limbad, saksi Andoko Kristiawan, saksi M. Romli dan saksi Moh. Holil (diajukan dalam penuntutan terpisah), namun karena saksi Watinem tidak memiliki uang senilai tersebut, saksi Nurwiyono als Devan Limbad menurunkan permintaannya menjadi Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) dan mengancam saksi Watinem bila tidak menyerahkan uang sejumlah permintaan dari mereka terdakwa tersebut, maka saksi Watinem akan dibawa ke Polda Jawa Timur dan diproses secara hukum.
- Bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi Nurwiyono als Devan Limbad, saksi Andoko Kristiawan, saksi M. Romli dan saksi Moh. Holil (diajukan dalam penuntutan terpisah) adalah bukan merupakan petugas yang dapat melakukan tindakan hukum.
- Bahwa selanjutnya saksi Watinem yang merasa ketakutan atas ancaman dari terdakwa bersama-sama dengan saksi Nurwiyono als Devan Limbad, saksi Andoko Kristiawan, saksi M. Romli dan saksi Moh. Holil (diajukan dalam penuntutan terpisah), kemudian saksi Watinem mencoba menyerahkan uang sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) namun ditolak oleh terdakwa bersama-sama dengan saksi Nurwiyono als Devan Limbad, saksi Andoko Kristiawan, saksi M. Romli dan saksi Moh. Holil (diajukan dalam penuntutan terpisah), bahwa atas penolakan tersebut saksi Watinem mengalami ketakutan dan berusaha mencari uang pinjaman lagi senilai Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah), kemudian setelah terkumpul saksi Watinem menyerahkan uang senilai Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) tersebut kepada saksi Nurwiyono als Devan Limbad yang selanjutnya uang tersebut diserahkan kepada saksi Andoko Kristiawan, bahwa uang milik saksi Watinem senilai Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) tersebut dimasukkan ke dalam map plastik berwarna kuning yang dibawa oleh saksi Andoko Kristiawan. Bahwa setelah saksi Watinem memberikan uang, kemudian terdakwa bersama-sama dengan saksi Nurwiyono als Devan Limbad, saksi Andoko Kristiawan, saksi M. Romli dan saksi Moh. Holil (diajukan dalam penuntutan terpisah) mendapatkan uang bagian masing-masing sesuai hasil yang telah diperoleh atas perbuatannya.
- Bahwa setelah berhasil mendapatkan uang dari saksi Watinem, kemudian terdakwa mengajak saksi Nurwiyono, saksi Andoko Kristiawan, saksi M. Romli, dan saksi Moh. Holil (diajukan dalam penuntutan terpisah), pada Rabu tanggal tanggal 05 Maret 2025 sekira pukul 20.00 wib mendatangi saksi Lovanda Giovan Diswantoro yang memiliki usaha pemasaran kopi kemasan merk “PGP COFFEE”, yang beralamat di Perumnas 1 Talangagung Blok A-10 Rt. 09 Rw. 04 Desa Talangagung Kec. Kepanjen Kabupaten Malang. Bahwa setelah bertemu dan berbincang dengan saksi Lovanda Giovan Diswantoro, saksi Nurwiyono als Devan Limbad, saksi Andoko Kristiawan, saksi M. Romli dan saksi Moh. Holil membicarakan terkait produk milik saksi Lovanda Giovan Diswantoro berupa Bubuk Kopi Robusta dengan merk “PGP COFFEE” yang diproduksi oleh UMKM Panda Grup Panguripan sedangkan terdakwa menunggu diluar ruangan dan mengawasi situasi sekitar.
- Bahwa dalam perbincangan dengan saksi Lovanda Giovan Diswantoro, saksi Nurwiyono, saksi Andoko Kristiawan, saksi M. Romli, dan saksi Moh. Holil dengan cara berpura-pura mengatakan bahwa terdapat seorang konsumen dari Kopi Robusta dengan merk “PGP COFFEE” mengalami keracunan dan diduga produk tersebut tidak memiliki Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)
- Bahwa terdakwa bersama dengan saksi Nurwiyono, saksi Andoko Kristiawan, saksi M. Romli, dan saksi Moh. Holil (duajukan dalam penuntutan terpisah) yang berpura-pura mengatakan terdapat seorang konsumen dari Kopi Robusta dengan merk “PGP COFFEE” mengalami keracunan dan diduga produk tersebut tidak memiliki Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) mengancam saksi Lovanda Giovan Diswantoro dengan cara akan melaporkan saksi Lovanda Giovan Diswantoro ke Polda Jawa Timur, selanjutnya saksi Nur Wiyono alias Devan Limbad menyampaikan kepada saksi Lovanda Giovan Diswantoro “kalau masalah e sampean ini los-losan, dendannya bisa sampai milyaran”, kemudian saksi Lovanda Giovan Diswantoro merasa ketakutan dan menyampaikan “saya hanya ada Rp. 5.000.000”, selanjutnya saksi Lovanda Giovan Diswantoro meminjam uang sebesar Rp. 2.000.000 kepada saksi Rudini sehingga terkumpul uang saat itu sebesar Rp. 7.000.000,-. Bahwa ketika saksi Lovanda Giovan Diswantoro menyerahkan uang tersebut, saksi Andoko Kristiawan mengatakan “kalau di Polda kasus sampean ini minimal 100 Jt, yo lek sampean nduwene 7 Jt sampean kiro-kiro dewe mas kurang e” . Bahwa uang sebesar Rp. 7.000.000 (tujuh juta rupiah) tersebut oleh saksi Lovanda Giovan Diswantoro ditaruh diatas karpet di depan saksi Nurwiyono, saksi Andoko Kristiawan, saksi M. Romli, dan saksi Moh. Holil, kemudian saksi Lovanda Giovan Diswantoro diminta untuk membuat surat pernyataan yang isinya tentang kesanggupan dari Saksi Lovanda Giovan Diswantoro untuk mencukupi kekurangannya. Bahwa uang senilai Rp. 7.000.000 dari saksi Lovanda Giovan Diswantoro diterima oleh saksi Andoko Kristiawan dengan dibungkus kertas berlogo LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) “Lembaga Lokajaya Nusantara” dan dimasukkan ke dalam map.
- Bahwa atas perbutan terdakwa bersama-sama dengan saksi Nurwiyono als Devan Limbad, saksi Andoko Kristiawan, saksi M. Romli dan saksi Moh. Holil (diajukan dalam penuntutan terpisah) tersebut saksi WATINEM mengalami kerugian sebesar Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) dan saksi Lovanda Giovan Diswantoro sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP |