Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
111/Pid.Sus/2025/PN Kpn ERIC EKA CAHYADI, SH. ROISUL MAHBUBIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 111/Pid.Sus/2025/PN Kpn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan : B- 1087 /M.5.20/ENZ.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ERIC EKA CAHYADI, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROISUL MAHBUBIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  • Bahwa awalnya pada Hari Sabtu tanggal 02 November 2024 jam 21.00 wib saat itu terdakwa ROISUL MAHBUBIN berada di rumah tetangga membantu acara pernikahan bersama saksi TATA ATMAJA  di Desa Gading Kec. Bululawang Kab. Malang dan saat itu saksi TATA ATMAJA  menerima telpon whatsapps dari Sdr.ROHMAN tapi bicara apa terdakwa ROISUL MAHBUBIN tidak tahu, Sekira jam 21.30 wib selanjutnya saksi TATA ATMAJA mengajak terdakwa ROISUL MAHBUBIN untuk mengambil ranjau sabu dengan mengatakan saksi TATA ATMAJA  “ayo melu aku njupuk barang tester (sabu)“, terdakwa ROISUL MAHBUBIN “Budalo dewe adem“, saksi TATA ATMAJA  “ayo terno njupuk barange “,terdakwa ROISUL MAHBUBIN “Ayo wes”, selanjutnya terdakwa ROISUL MAHBUBIN  dan saksi TATA ATMAJA  berangkat menggunakan Sepeda Motor milik terdakwa ROISUL MAHBUBIN dengan yang menyetir terdakwa ROISUL MAHBUBIN dan saksi TATA ATMAJA bonceng di belakang berangkat ke tempat dimana sabu diranjau sesuai peta lokasi yang dikirim Sdr. ROHMAN, Kemudian saksi TATA ATMAJA  pada saat di perjalanan menuju lokasi ranjau sabu mengirim peta lokasi dan foto sabu yang diranjau tersebut ke whatsapps handphone milik terdakwa ROISUL MAHBUBIN dengan nomor 081332424037 peta dan foto sabu yang ada di handphone milik terdakwa ROISUL MAHBUBIN kemudian Handphone milik terdakwa ROISUL MAHBUBIN di bawa oleh saksi TATA ATMAJA. Setelah sampai di Rumah Sakit Bokor Kec. Turen Kab. Malang terdakwa ROISUL MAHBUBIN mencari lokasi bersama saksi TATA ATMAJA yaitu di Jl Salak Desa Turen Kec Turen Kab. Malang dari jalan besar masuk gang sekira 50 meter dan saat itu sharelok sudah benar kemudian handphone milik terdakwa ROISUL MAHBUBIN yang di bawa oleh saksi TATA ATMAJA digunakan untuk melihat peta dan kemudian saksi TATA ATMAJA menyuruh terdakwa ROISUL MAHBUBIN berhenti setelah berhenti saksi TATA ATMAJA  turun dari sepeda motor kemudian saksi TATA ATMAJA  didekati Polisi dan dilakukan penangkapan kemudian handphone saksi TATA ATMAJA diambil dan di check Oleh Polisi tersebut dan saat itu letak ranjau berjarak kurang lebih 3 meter dari saksi TATA ATMAJA berdiri dan terdakwa ROISUL MAHBUBIN duduk diatas sepeda motor, setelah handphone milik terdakwa ROISUL MAHBUBIN dibawa Polisi kemudian salah satu Polisi mendekat sambil menunjukan 1 (satu) Kotak warna kuning berisi 1 (satu) Bungkusan warna biru ke saksi TATA ATMAJA, selanjutnya saksi TATA ATMAJA dan terdakwa ROISUL MAHBUBIN dibawa ke Polres Malang untuk dilakukan pemeriksaan.
  • Bahwa maksud dan tujuan Sdr ROHMAN menelpon Whatapps di handphone milik saksi TATA ATMAJA  karena sdr. ROHMAN menyuruh saksi TATA ATMAJA untuk mengambil sabu yang katanya Sdr. ROHMAN diberi untuk Tester, selanjutnya saksi TATA ATMAJA menyuruh terdakwa ROISUL MAHBUBIN untuk membantu dan mengantarkan mengambil ranjau sabu tersebut.
  • Bahwa pada saat handphone milik terdakwa ROISUL MAHBUBIN berada di saku kemudian saksi TATA ATMAJA mengatakan “aku nyelang handphonemu, soale handphoneku angel dibuka” pada saat itu terdakwa ROISUL MAHBUBIN mengendarai sepeda motor kemudian handphone terdakwa ROISUL MAHBUBIN berikan kepada saksi TATA ATMAJA dan yang membawa handphone milik terdakwa ROISUL MAHBUBIN yaitu saksi TATA ATMAJA karena terdakwa ROISUL MAHBUBIN mengendarai sepeda motor menuju arah ranjau sabu .
  • Bahwa setelah saksi TATA ATMAJA  menerima pesan dari Sdr. ROHMAN tersebut selanjutnya saksi TATA ATMAJA  mengajak terdakwa ROISUL MAHBUBIN untuk ikut mengambil ranjau sabu tersebut.
  • Bahwa pada saat terdakwa ROISUL MAHBUBIN dan saksi TATA ATMAJA  diamankan Polisi kemudian handphone milik terdakwa ROISUL MAHBUBIN di check dan ada chat di whatapps peta lokasi dan ranjau sabu serta gambar sabu yang di ranjau kemudian Polisi lainnya mengambil sabu tersebut yang berada didepan saksi TATA ATMAJA dan terdakwa ROISUL MAHBUBIN di sebelah saksi TATA ATMAJA  duduk di sepeda motor kemudian memperlihatkan kepada saksi TATA ATMAJA Kotak karton warna kuning keemas-an bermotif coklat seperti kotak pewarna rambut dan dibuka diperlihatkan juga kepada terdakwa ROISUL MAHBUBIN dan ternyata berisi 1 (satu) bungkusan berwarna biru dan juga Polisi menunjukan gambar di handphone milik terdakwa ROISUL MAHBUBIN yang ada gambar sabu di ranjau sama persis dengan yang ditunjukan Polisi.
  • Bahwa jarak terdakwa ROISUL MAHBUBIN dengan saksi TATA ATMAJA berhenti dari Sepeda motor dengan sabu diranjau sekira 3 (Tiga) Meteran.
  • Bahwa peran terdakwa ROISUL MAHBUBIN hanya diajak oleh saksi TATA ATMAJA membantu mengantarkan untuk mengambil ranjau sabu.
  • Bahwa terdakwa ROISUL MAHBUBIN tidak pernah komunikasi dengan Sdr. ROHMAN hanya saja handphone terdakwa ROISUL MAHBUBIN sering dipinjam oleh saksi TATA ATMAJA  dan nomor sdr. ROHMAN disimpan diberi nama “Rhm” dengan nomor 081944378256.
  • Bahwa terdakwa ROISUL MAHBUBIN sudah 2 (dua) Kali ini diajak oleh saksi TATA ATMAJA untuk mengambil ranjau sabu dari Sdr. ROHMAN yaitu :

Pertama pada hari Kamis tanggal 28 Oktober 2024 sekira jam 14.00 wib terdakwa ROISUL MAHBUBIN pernah diajak  saksi TATA ATMAJA dan pada saat itu terdakwa ROISUL MAHBUBIN tidak mau karena capek bekerja kemudian saksi TATA ATMAJA meminjam sepeda motor milik terdakwa ROISUL MAHBUBIN untuk mengambil ranjau, selanjutnya saksi TATA ATMAJA ke rumah terdakwa ROISUL MAHBUBIN dan ketika sudah berada di rumah terdakwa ROISUL MAHBUBIN langsung menyiapkan alatnya dan saksi TATA ATMAJA mengajak terdakwa ROISUL MAHBUBIN konsumsi sabu bersama dan yang Kedua kronologisnya seperti tersebut diatas.

  • Bahwa terdakwa ROISUL MAHBUBIN mengkonsumsi barang berupa sabu sudah sekitar ± 1 (satu) tahunan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Nomor Lab : 09298/NNF/2024. Yang dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si.Apt., M.Si AKBP NRP. 74090815, DEFAN JAUMIL S. IK Komisaris Polisi NRP. 86121787, TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt. Penata I NIP. 19810522 201101 2 001 DAN FILANTARI CAHYANI, Amd Penata NIP. 198106162003122004 pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 dengan hasil pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik Disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 26734/2024/NNF berupa Kristal warna putih sebagai barang bukti yang disita dari terdakwa TATA ATMAJA yang diidentifikasi mengandung zat metamfetamin ternyata positif mengandung zat Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang serta bukan dalam rangka pengobatan dan atau perawatan dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan.

 

------------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------

 

 

A T A U

 

KEDUA :

 

-------- Bahwa terdakwa ROISUL MAHBUBIN Bin ROICHAN DAN Saksi TATA ATMAJA Bin MUHYIDIN (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 02 Nopember 2024 sekitar pukul 23.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Nopember 2024, bertempat di Jalan Salak Desa Turen Kecamatan Turen Kabupaten Malang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri KepanjenPercobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika secara tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I“, perbuatan mana dilakukan  terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada Hari Sabtu tanggal 02 November 2024 jam 21.00 wib saat itu terdakwa ROISUL MAHBUBIN berada di rumah tetangga membantu acara pernikahan bersama saksi TATA ATMAJA  di Desa Gading Kec. Bululawang Kab. Malang dan saat itu saksi TATA ATMAJA  menerima telpon whatsapps dari Sdr.ROHMAN tapi bicara apa terdakwa ROISUL MAHBUBIN tidak tahu, Sekira jam 21.30 wib selanjutnya saksi TATA ATMAJA mengajak terdakwa ROISUL MAHBUBIN untuk mengambil ranjau sabu dengan mengatakan saksi TATA ATMAJA  “ayo melu aku njupuk barang tester (sabu)“, terdakwa ROISUL MAHBUBIN “Budalo dewe adem“, saksi TATA ATMAJA  “ayo terno njupuk barange “,terdakwa ROISUL MAHBUBIN “Ayo wes”, selanjutnya terdakwa ROISUL MAHBUBIN  dan saksi TATA ATMAJA  berangkat menggunakan Sepeda Motor milik terdakwa ROISUL MAHBUBIN dengan yang menyetir terdakwa ROISUL MAHBUBIN dan saksi TATA ATMAJA bonceng di belakang berangkat ke tempat dimana sabu diranjau sesuai peta lokasi yang dikirim Sdr. ROHMAN, Kemudian saksi TATA ATMAJA  pada saat di perjalanan menuju lokasi ranjau sabu mengirim peta lokasi dan foto sabu yang diranjau tersebut ke whatsapps handphone milik terdakwa ROISUL MAHBUBIN dengan nomor 081332424037 peta dan foto sabu yang ada di handphone milik terdakwa ROISUL MAHBUBIN kemudian Handphone milik terdakwa ROISUL MAHBUBIN di bawa oleh saksi TATA ATMAJA. Setelah sampai di Rumah Sakit Bokor Kec. Turen Kab. Malang terdakwa ROISUL MAHBUBIN mencari lokasi bersama saksi TATA ATMAJA yaitu di Jl Salak Desa Turen Kec Turen Kab. Malang dari jalan besar masuk gang sekira 50 meter dan saat itu sharelok sudah benar kemudian handphone milik terdakwa ROISUL MAHBUBIN yang di bawa oleh saksi TATA ATMAJA digunakan untuk melihat peta dan kemudian saksi TATA ATMAJA menyuruh terdakwa ROISUL MAHBUBIN berhenti setelah berhenti saksi TATA ATMAJA  turun dari sepeda motor kemudian saksi TATA ATMAJA  didekati Polisi dan dilakukan penangkapan kemudian handphone saksi TATA ATMAJA diambil dan di check Oleh Polisi tersebut dan saat itu letak ranjau berjarak kurang lebih 3 meter dari saksi TATA ATMAJA berdiri dan terdakwa ROISUL MAHBUBIN duduk diatas sepeda motor, setelah handphone milik terdakwa ROISUL MAHBUBIN dibawa Polisi kemudian salah satu Polisi mendekat sambil menunjukan 1 (satu) Kotak warna kuning berisi 1 (satu) Bungkusan warna biru ke saksi TATA ATMAJA, selanjutnya saksi TATA ATMAJA dan terdakwa ROISUL MAHBUBIN dibawa ke Polres Malang untuk dilakukan pemeriksaan.
  • Bahwa maksud dan tujuan Sdr ROHMAN menelpon Whatapps di handphone milik saksi TATA ATMAJA  karena sdr. ROHMAN menyuruh saksi TATA ATMAJA untuk mengambil sabu yang katanya Sdr. ROHMAN diberi untuk Tester, selanjutnya saksi TATA ATMAJA menyuruh terdakwa ROISUL MAHBUBIN untuk membantu dan mengantarkan mengambil ranjau sabu tersebut.
  • Bahwa pada saat handphone milik terdakwa ROISUL MAHBUBIN berada di saku kemudian saksi TATA ATMAJA mengatakan “aku nyelang handphonemu, soale handphoneku angel dibuka” pada saat itu terdakwa ROISUL MAHBUBIN mengendarai sepeda motor kemudian handphone terdakwa ROISUL MAHBUBIN berikan kepada saksi TATA ATMAJA dan yang membawa handphone milik terdakwa ROISUL MAHBUBIN yaitu saksi TATA ATMAJA karena terdakwa ROISUL MAHBUBIN mengendarai sepeda motor menuju arah ranjau sabu .
  • Bahwa setelah saksi TATA ATMAJA  menerima pesan dari Sdr. ROHMAN tersebut selanjutnya saksi TATA ATMAJA  mengajak terdakwa ROISUL MAHBUBIN untuk ikut mengambil ranjau sabu tersebut.
  • Bahwa pada saat terdakwa ROISUL MAHBUBIN dan saksi TATA ATMAJA  diamankan Polisi kemudian handphone milik terdakwa ROISUL MAHBUBIN di check dan ada chat di whatapps peta lokasi dan ranjau sabu serta gambar sabu yang di ranjau kemudian Polisi lainnya mengambil sabu tersebut yang berada didepan saksi TATA ATMAJA dan terdakwa ROISUL MAHBUBIN di sebelah saksi TATA ATMAJA  duduk di sepeda motor kemudian memperlihatkan kepada saksi TATA ATMAJA Kotak karton warna kuning keemas-an bermotif coklat seperti kotak pewarna rambut dan dibuka diperlihatkan juga kepada terdakwa ROISUL MAHBUBIN dan ternyata berisi 1 (satu) bungkusan berwarna biru dan juga Polisi menunjukan gambar di handphone milik terdakwa ROISUL MAHBUBIN yang ada gambar sabu di ranjau sama persis dengan yang ditunjukan Polisi.
  • Bahwa peran terdakwa ROISUL MAHBUBIN hanya diajak oleh saksi TATA ATMAJA membantu mengantarkan untuk mengambil ranjau sabu.
  • Bahwa terdakwa ROISUL MAHBUBIN sudah 2 (dua) Kali ini diajak oleh saksi TATA ATMAJA untuk mengambil ranjau sabu dari Sdr. ROHMAN yaitu :

Pertama pada hari Kamis tanggal 28 Oktober 2024 sekira jam 14.00 wib terdakwa ROISUL MAHBUBIN pernah diajak  saksi TATA ATMAJA dan pada saat itu terdakwa ROISUL MAHBUBIN tidak mau karena capek bekerja kemudian saksi TATA ATMAJA meminjam sepeda motor milik terdakwa ROISUL MAHBUBIN untuk mengambil ranjau, selanjutnya saksi TATA ATMAJA ke rumah terdakwa ROISUL MAHBUBIN dan ketika sudah berada di rumah terdakwa ROISUL MAHBUBIN langsung menyiapkan alatnya dan saksi TATA ATMAJA mengajak terdakwa ROISUL MAHBUBIN konsumsi sabu bersama dan yang Kedua kronologisnya seperti tersebut diatas.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Nomor Lab : 09298/NNF/2024. Yang dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si.Apt., M.Si AKBP NRP. 74090815, DEFAN JAUMIL S. IK Komisaris Polisi NRP. 86121787, TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt. Penata I NIP. 19810522 201101 2 001 DAN FILANTARI CAHYANI, Amd Penata NIP. 198106162003122004 pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 dengan hasil pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik Disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 26734/2024/NNF berupa Kristal warna putih sebagai barang bukti yang disita dari terdakwa TATA ATMAJA yang diidentifikasi mengandung zat metamfetamin ternyata positif mengandung zat Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I tersebut dilakukan tanpa ijin dari pihak yang berwenang serta bukan dalam rangka pengobatan dan atau perawatan dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan.

 

Pihak Dipublikasikan Ya