Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
160/Pid.B/2025/PN Kpn | Darmuning, SH | 1.HADI SUTRISNO Alias REGES Bin SUKARIANTO 2.VICKY CANDRA KRISTIANTO Bin ARIFIN YULIANTO |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 02 Mei 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
Nomor Perkara | 160/Pid.B/2025/PN Kpn | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 02 Mei 2025 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1693/M.5.20/Eoh.2/04/2025 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | --------- Bahwa terdakwa HADI SUTRISNO als. REGES bin SUKARIANTO, bersama dengan terdakwa VICKY CANDRA KRISTIANTO bin ARIFIN YULIANTO pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 sekira pukul 18:40 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Dsn. Krajan Ds. Ngabab Kec. Pujon Kab. Malang, atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain selain terdakwa, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dan dilakukan bersama-sama dua orang atau lebih secara bersekutu, dengan cara sebagai berikut :--- --------- Pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 sekira pukul 18:00 WIB, terdakwa VICKY CANDRA KRISTIANTO bin ARIFIN YULIANTO mengajak terdakwa HADI SUTRISNO als. REGES bin SUKARIANTO untuk jalan-jalan dan disetujui oleh tedakwa HADI SUTRISNO als. REGES bin SUKARIANTO. Setelah itu dengan menggunakan sepeda motor Suzuki shogun warna silver milik terdakwa VICKY CANDRA KRISTIANTO bin ARIFIN YULIANTO, terdakwa HADI SUTRISNO als. REGES bin SUKARIANTO bersama dengan terdakwa VICKY CANDRA KRISTIANTO bin ARIFIN YULIANTO pergi berjalan-jalan. Sesampainya di depan rumah saksi RIKO PRASETYO, terdakwa VICKY CANDRA KRISTIANTO bin ARIFIN YULIANTO melihat sepeda motor Honda Beat warna putih biru Nopol : N-4107-KK milik saksi NANTO DWI SUMARDI SAPUTRA yang diparkir di garasi rumah saksi RIKO PRASETYO dalam keadaan kunci tertancap dan ditinggal ngobrol di lantai dua. Melihat sepeda motor dengan kunci yang masih menancap tersebut, terdakwa VICKY CANDRA KRISTIANTO bin ARIFIN YULIANTO mengajak berhenti dan menyuruh terdakwa HADI SUTRISNO als. REGES bin SUKARIANTO untuk menunggu di tempat berjarak kurang lebih 10 meter dari rumah saksi RIKO PRASETYO sambil mengawasi situasi, sementara itu terdakwa VICKY CANDRA KRISTIANTO bin ARIFIN YULIANTO mesuk ke dalam garasi rumah saksi RIKO PRASETYO dan mengambil sepeda motor Honda Beat warna putih biru Nopol : N-4107-KK milik saksi NANTO DWI SUMARDI SAPUTRA yang diparkir di garasi rumah tersebut. Setelah itu sepeda motor tersebut di bawa pulang ke tempat kos lalu keesokan harinya pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025 terdakwa HADI SUTRISNO als. REGES bin SUKARIANTO menjual sepeda motor tersebut secara online dan dibeli oleh MUHAMMAD SYUKUR als. MAD SYUKUR dengan harga Rp.3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah) lalu uang penjualannya dibagi berdua antara terdakwa HADI SUTRISNO als. REGES bin SUKARIANTO dan terdakwa VICKY CANDRA KRISTIANTO bin ARIFIN YULIANTO masing-masing Rp.1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah). Perbuatan HADI SUTRISNO als. REGES bin SUKARIANTO dan terdakwa VICKY CANDRA KRISTIANTO bin ARIFIN YULIANTO tersebut mengakibatkan saksi NANTO DWI SUMARDI SAPUTRA mengalami kerugian kurang lebih Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).------- --------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal 363 (1) ke-3,4 KUHP. --------- |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |