Petitum |
- MengabulkanGugatan PerlawananPARA PELAWANseluruhnya;
- Menyatakanbahwa RisalahlelangNomor : 613/47/2023 tanggal06September 2023 batal dengan hukum.
- Menyatakan TERLAWAN I, telah melakukan Perbuatan MelawanHukum(OnrechtMatigedaad)yakniUndang-undangNomor8
Tahun1999tentangPerlindunganKonsumenPasal4;
- Menyatakan TERLAWAN IIItelah melakukan kesalahan dengantindakanatau melakukan lelang jaminan milik PARA PELAWAN tanpa konfirmasi nilai objek yang dilelang dengan hargapasarataumenurutappraisal indenpendenyangditunjuk;
- MemutuskanTERLAWAN IVuntukmembatalkanpenerbitan sertifikat Hak Milik No 40 a/n Ning Hariati yang terletak di GriyaJl. Singa Jaya, RT/RW 002/001, Desa Putatkidul, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Indonesia yang sekarang atas nama TERLAWAN II.
- Menyatakan bahwa PARA PELAWANadalah PELAWANyangmemilikiitikadbaikdenganmengembalikan uang TERLAWAN II Sebesar Rp. 1,8 Milyar beserta biayanya.
- Menyatakan Sah dan berharga Sita jaminan (conservatoirbeslag)terhadapsebidangTanahdanbangunanSHMsertifikat Hak Milik No 40 a/n Ning Hariati yang terletak di GriyaJl. Singa Jaya, RT/RW 002/001, Desa Putatkidul, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Indonesia yang sekarang atas nama TERLAWAN II.
- Menghukum PARA TERLAWANmembayar kerugian secara material sebesar Rp. 7.000.000.000,- (tujuh miliar rupiah) secara tanggung rentengtunai dan seketika kepada PARA PELAWAN.
- Menghukum PARA TERLAWAN membayar kerugian immaterialsebesar 1.500.000.000,- ( satu miliar lima ratus juta rupiah ) yang harus dibayar oleh PARA TERLAWAN secara tanggung rentang kepada PARA PELAWAN tunai dan seketika.
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan lebihdahulu (uit voer baar bij vooraad) walaupun PARA TERLAWANmelakukanBanding,KasasiatauPeninjauankembali;
- Menyatakan sah dan Berharga penerapan Uang Paksa ( dwangsom )sebesar Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah ) setiap hari Kepada Para TERLAWAN yang ditetapkan oleh Hakim dalam amar putusan yang dibebankan kepada para TERLAWAN dan diberlakukan apabila TERLAWAN tidak melaksanakan Putusan yang ditetapkan
- Menghukum PARA TERLAWANmembayarsemuabiayaperkarayangtimbulKarenaGugatan Perlawananini.
|