Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
177/Pid.B/2025/PN Kpn Yuda Tangguh Prawira Alasta, S.H. ACHMAD RAMADHANI BAYU SUGIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 177/Pid.B/2025/PN Kpn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1832/M.5.20/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Yuda Tangguh Prawira Alasta, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ACHMAD RAMADHANI BAYU SUGIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa Achmad Ramadhani Bayu Sugin pada hari Kamis tanggal 6 Maret 2025 sekitar jam 13.45 wib. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret tahun 2025, bertempat di Musholla Al Hidayah di Dusun Niwen, Desa Sidorahayu, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen telah mengambil barang sesuatu berupa uang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan jamaah Musholla Al Hidayah atau setidak-tidaknya bukan kepunyaan terdakwa, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Awalnya terdakwa berangkat dari rumahnya pada hari Kamis tanggal 6 Maret 2025 sekitar jam 11.30 wib. dengan mengendarai sepeda motornya yaitu Honda nopol N 6746 BAQ sambil membawa sebuah tas berisikan tang dan obeng dengan maksud mengambil uang tanpa seijin pemiliknya dari kotak amal yang ada di masjid atau musholla, sehingga akhirnya pada sekitar jam 13.30 wib. terdakwa sampai di Musholla Al Hidayah di Dusun Niwen, Desa Sidorahayu, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. Bahwa terdakwa yang memang sudah pernah dihukum seketika menghentikan sepeda motornya sambil memperhatikan situasi;
  • Bahwa pada hari itu juga yaitu Kamis tanggal 6 Maret 2025 sekitar jam 13.45 wib. terdakwa yang merasa sudah cukup sepi lalu masuk ke dalam musholla dengan membawa tas yang dibawanya dari rumah tersebut, terdakwa masuk lewat pintu depan langsung menuju WC di dekat tempat wudlu untuk buang air kecil. Bahwa terdakwa yang melihat situasi tetap sepi langsung menuju kotak amal yang ada di dalam ruang musholla selanjutnya tanpa minta ijin lebih dulu kepada pemiliknya terdakwa merusak kotak amal dengan cara mencongkel atau mencungkit tutupnya dengan paksa sehingga bisa terbuka untuk mengambil uang yang tersimpan dalam kotak amal tetapi belum sempat tutupnya terbuka terdakwa ditangkap oleh saksi Juari yang sejak awal mencurigai kedatangan terdakwa di musholla. Bahwa terdakwa tidak melakukan perlawanan karena warga segera datang ke musholla lalu mereka menghubungi polisi dari Polsek Wagir;
  • Bahwa taksir kerugian pihak Musholla Al Hidayah di Dusun Niwen, Desa Sidorahayu, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang yaitu sejumlah Rp. 662.600 (enamratus enampuluh dua ribu enamratus Rupiah).     

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke 5 jo. pasal 53 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya