Petitum |
- Bahwa PEMOHON telah mempunyai Akta Kelahiran Nomor: 3507.AL.2007.012151 tertanggal 28 Maret 2007, lahir anak ke satu Laki-Laki bernama FERIK HOLILUR ROHMAN Lahir di Malang 20 Oktober 1997 dari Ayah MUH. NURGATOT dan Ibu MURNIATI yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang;
- Bahwa PEMOHON berkeinginan untuk melakukan Pembetulan Nama dan Bulan Lahir di Akta Kelahiran Pemohon Nomor: 3507.AL.2007.012151 tertanggal 28 Maret 2007, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang, disitu tertulis NAMA FERIK HOLILUR ROHMAN LAHIR PADA TANGGAL 20 OKTOBER 1997 dibetulkan NAMA FERI KOLILUR ROHMAN LAHIR PADA TANGGAL 20 NOVEMBER 1997, sesuai dengan KTP, Kartu Keluarga, Akta Cerai, Surat Keterangan Kelahiran dari Desa Duwet Krajan Nomor: 400.7.22.1/192/35.07.16.2015/2025 tertanggal 16 April 2025, Surat Keterangan dari Desa Duwet Krajan No : 400.7.22.1/193/35.07.16.2015/2025 tertanggal 16 April 2025, jazah Universitas Islam Malang tertanggal 26 Agustus 2019, dan Surat Pengantar dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang ;
- Bahwa alasan PEMOHON ingin melakukan Pembetulan Nama dan Bulan Lahir di Akta Kelahiran Pemohon dengan alasan bahwa ada kesalahan penulisan Nama dan Bulan Lahir di Akta Kelahiran Pemohon, dengan tujuan ingin menyamakan Nama dan Bulan Lahir sesuai dengan dokumen lainnya untuk keperluan persyaratan menikah;
- Bahwa, guna Pembetulan Nama dan Bulan Lahir di Akta Kelahiran Pemohon tersebut menurut ketentuan yang berlaku diperlukan penetapan dari Pengadilan Negeri Kepanjen;
|