Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
185/Pid.Sus/2026/PN Kpn DAVID CHRISTIAN LUMBAN GAOL., SH., MH DIYANTO Bin SUHERIYANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 185/Pid.Sus/2026/PN Kpn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2471/M.5.20/ENZ.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DAVID CHRISTIAN LUMBAN GAOL., SH., MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIYANTO Bin SUHERIYANTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

c.

Dakwaan

:

 

 

 

 

KESATU

----- Bahwa Terdakwa DIYANTO Bin SUHERIYANTO pada hari Selasa tanggal 21 April 2026 sekira jam 09.00 Wib atau pada suatu waktu lain setidak – tidaknya dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di pinggir jalan depan rumah makan Enak Eco yang beradai di Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang atau pada suatu tempat lain setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan Narkotika Golongan I berupa 1 (satu) klip plastik yang didalamnya berisi Narkotika jenis sabu dengan total berat bersih 1,68 kemudian disisihkan untuk kepentingan labfor seberat 0,02 gram, sehingga menjadi total berat bersih 1,66 gram yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------

  • Berawal sekira pada hari Selasa tanggal 21 April 2026 sekira jam 09.00 Wib, terdakwa menghubungi sdr. TEBUL (DPO) dengan maksud untuk memesan narkotika sabu dengan jenis paket “SUPRA” dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian terdakwa melakukan pembayaran melalui aplikasi DANA kepada sdr. TEBUL, selanjutnya sekira jam 11.00 Wib terdakwa ditawarkan oleh sdr. TEBUL dengan maksud mengambil ranjauan narkotika sabu, lalu sdr. TEBUL menyampaikan “KON LEK GELEM ENGKOK JUPUK EN NDE KARANGPLOSO RONG GRAM RONGEWU PETANGATUS AE / (KALAU KAMU ADA PAKET KEMASAN 2 GRAM)” dengan harga sebesar Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa mengiyakan tawaran narkotika sabu dari sdr. TEBUL, kemudian sekira jam 11.30 Wib terdakwa membayar narkotika sabu sebesar Rp. 1.950.000,- (satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) melalui aplikasi Dana milik terdakwa ke rekening Dana yang diberikan oleh sdr. TEBUL, setelah itu terdakwa dikirimkan lokasi ranjauan narkotika sabu oleh sdr. TEBUL, selanjutnya sekira jam 12.00 Wib terdakwa mengambil narkotika sabu yang berada di pinggir jalan daerah sekitar rumah makan Ena Eco Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang lalu terdakwa menemukan dan mengambil narkotika sabu yang dibungkus rokok Apollo, selanjutnya terdakwa membawa pulang ke rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Dukuh Krajan Desa Ngabab Rt. 016 Rw. 003 Kecamatan Pujon Kabupaten Malang, lalu sesampainya di rumah, terdakwa mentransfer kekurangan pembayaran sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) melalui melalui aplikasi Dana milik terdakwa ke rekening Dana yang diberikan oleh sdr. TEBUL,
  • Adapun, narkotika sabu yang dibeli oleh terdakwa dari sdr. TEBUL rencananya akan dibagi menjadi porsi yang lebih kecil dan akan terdakwa jual kembali, namun petugas Kepolisian melakukan penangkapan di rumah terdakwa DIYANTO yang beralamat di Dusun Dukuh Krajan Desa Ngabab Rt. 016 Rw. 003 Kecamatan Pujon Kabupaten Malang lalu mengamankan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) poket narkotika Golongan I jenis sabu
    • 1 (Satu) pack plastik klip bening ukuran kecil
    • 1 (satu) buah timbangan elektronik
    • 1 (satu) buah isolasi double tip
    • 1 (satu) buah handphone merek Tecno Spark warna hitam dengan nomor simcard 08999821560

Selanjutnya terdakwa DIYANTO beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Kepolisian. 

  • Bahwa terhadap barang bukti berupa : 1 (satu) kantong plastik yang berisi Kristal warna putih dengan berat bersih 0,019 gram hasil sisih untuk dilakukan labfor dan diakui milik Terdakwa Diyanto Bin Suheriyanto pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan kemudian dilakukan diidentifikasi dan tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 03626/NNF/2026 tanggal 4 Mei 2026, oleh Pemeriksa Narkoba Foresik pada Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur yaitu Handi Purwanto, S.T, Titin Ernawati, S.Farm, Apt, Filantari Cahyani, A.Md. yang pada kesimpulannya menerangkan bahwa : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 11939/2026/NNF berupa kristal Metamfetamina seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung kristal Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 19/IV/14081/2025  tanggal 09 Oktober 2025 melalui Perum Pegadawain Cabang Batu telah melakukan penimbangan barang bukti terhadap barang bukti berupa 1 (satu) klip plastik berisi narkotika jenis sabu dengan total berat bersih 1,68 Gram, lalu disisihkan untuk labfot seberat 0,02 gram, kemudian menjadi total berat bersih 1,66 gram.  
  • Bahwa perbuatan Terdakwa Diyanto Bin Suheriyanto menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang;

--------- Perbuatan Terdakwa Diyanto Bin Suheriyanto sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ---------------------------------------------------------------------------------------------------

Atau

 

KEDUA

----- Bahwa Terdakwa DIYANTO Bin SUHERIYANTO pada hari Selasa tanggal 21 April 2026 sekira jam 19.30 Wib atau pada suatu waktu lain setidak – tidaknya dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di rumah yang beralamat di Dusun Dukuh Krajan Desa Ngabab Rt. 016 Rw. 003 Kecamatan Pujon Kabupaten Malang atau pada suatu tempat lain setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman, berupa 1 (satu) klip plastik yang didalamnya berisi Narkotika jenis sabu dengan total berat bersih 1,68 kemudian disisihkan untuk kepentingan labfor seberat 0,02 gram, sehingga menjadi total berat bersih 1,66 gram  yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 21 April 2026 sekira jam 19.30 Wib saksi YUDI SANTOSO,S.H., saksi SEPTIZAR FACHRYLIAN merupakan petugas Kepolisan Resor Malang melakukan penangkapan terhadap terdakwa Diyanto Bin Suheriyanto  di rumah yang beralamat di Dusun Dukuh Krajan Desa Ngabab Rt. 016 Rw. 003 Kecamatan Pujon Kabupaten Malang kemudian melakukan penggeledahan terhadap terdakwa DIYANTO lalu ditemukan barang bukti :
    • 1 (satu) poket narkotika Golongan I jenis sabu
    • 1 (Satu) pack plastik klip bening ukuran kecil
    • 1 (satu) buah timbangan elektronik
    • 1 (satu) buah isolasi double tip
    • 1 (satu) buah handphone merek Tecno Spark warna hitam dengan nomor simcard 08999821560

Selanjutnya terdakwa DIYANTO beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Kepolisian.

  • Bahwa terhadap barang bukti berupa : 1 (satu) kantong plastik yang berisi Kristal warna putih dengan berat bersih 0,019 gram hasil sisih untuk dilakukan labfor dan diakui milik Terdakwa Diyanto Bin Suheriyanto pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan kemudian dilakukan diidentifikasi dan tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 03626/NNF/2026 tanggal 4 Mei 2026, oleh Pemeriksa Narkoba Foresik pada Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur yaitu Handi Purwanto, S.T, Titin Ernawati, S.Farm, Apt, Filantari Cahyani, A.Md. yang pada kesimpulannya menerangkan bahwa : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 11939/2026/NNF berupa kristal Metamfetamina seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung kristal Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 19/IV/14081/2025  tanggal 09 Oktober 2025 melalui Perum Pegadawain Cabang Batu telah melakukan penimbangan barang bukti terhadap barang bukti berupa 1 (satu) klip plastik berisi narkotika jenis sabu dengan total berat bersih 1,68 Gram, lalu disisihkan untuk labfot seberat 0,02 gram, kemudian menjadi total berat bersih 1,66 gram.
  • Bahwa perbuatan terdakwa Diyanto Bin Suheriyanto memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang;

---------- Perbuatan Terdakwa Diyanto Bin Suheriyanto sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat 1 huruf a Undang – Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Jo Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -------------

Pihak Dipublikasikan Ya