| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberi ijin kepada pemohon sebagai ibu kandung dari anaknya yang masih dibawah umur Yang bernama: CELYNNA AURELYA HERMANTO, Perempuan, Jenis Kelamin : Perempuan, Tempat Tanggal Lahir Malang tanggal 18-09-2009 (Umur 16 tahun 8 bulan) berdasarkan adanya Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3507.AL.2011.097418 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang dan KEVIN ABDILLA FAIRUZ , Jenis Kelamin : Laki-laki, Tempat Tanggal Lahir Malang tanggal 16-03-2011 (Umur 15 tahun 2 bulan) berdasarkan adanya Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 3507-LU-05042018-0015 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang, untuk menjual/menjaminkan dengan cara yang sesuai dengan hukum yang berlaku atas harta peninggalan suami/ istrinya (Alm) HERMANTO yaitu berupa : Sebidang tanah dan bangunan, Sertipikat Hak Milik No. 5417, yang terletak di Bandulan VI Utara II No.06 RT. 008 RW. 006 Kelurahan Bandulan Kecamatan Sukun Kota Malang Provinsi Jawa Timur, Surat Ukur No 05076 /Bandulan/2023 tanggal 14-03-2022 dengan luas tanah ± 83 m?2; (luas tanah) tercatat atas nama (Alm) HERMANTO Biaya yang timbul dalam permohonan ini ditanggung oleh Pemohon.
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
|