Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan permohonan PEMOHON;
- Menetapkan Pembetulan Nama di Akta Kelahiran Pemohon Nomor: 6072/Ds/1997/Kab.Mr. Tertanggal 04 Juli 1997, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Mojokerto, disitu tertulis Nama INDAH SANTI WIDJAYA dibetulkan menjadi Nama INDAH SANTI WIDJAJA, sesuai dengan Surat Keterangan Kelahiran dari Bidan Kuntiasih, Amd.Keb., Surat Keterangan dari Sekolah SMP Negeri 1 Tanggulangin Nomor: 400.7.22.1/008/438.5.1.1.37/2025 tertanggal 16 Mei 2025, Surat Keterangan dari Sekolah SMK Airlangga Sidoarjo Nomor : 002/1491/SMK.A/IV/2025 tertanggal 30 April 2025, Sertipikat Hak Milik No. 01378 dan Surat Pengantar dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang tertanggal 29 April 2025;
- Memerintahkan kepada PEMOHON untuk mengirimkan Turunan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini kepada Pegawai Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang dan / atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Mojokerto guna didaftarkan pada Register Akta Pencatatan Sipil dan dicatat pada catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran yang bersangkutan sesuai Pembetulan Nama di Akta Kelahiran PEMOHON tersebut atau dalam register yang tersedia untuk itu;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada PEMOHON.
|