Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G.S/2026/PN Kpn PT BPR GUNUNG ARJUNA ABD. ROKHIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 17/Pdt.G.S/2026/PN Kpn
Tanggal Surat Rabu, 01 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR GUNUNG ARJUNA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ABD. ROKHIM
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 183.869.900,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat (Wanprestasi) kepada Penggugat PT BPR Gunung Arjuna
  3. Menghukum  Tergugat dengan beberapa opsi yaitu :
    1. untuk  melunasi secara keseluruhan kredit sebesar                      Rp 183.869.900 (seratus delapan puluh tiga juta delapan ratus enampuluh Sembilan ribu Sembilan ratus rupiah)
    2. Atau menyerahkan asset jaminan kepada BPR Gunung Arjuna atau penarikan asset jaminan oleh BPR Gunung Arjuna atau sita jaminan oleh pengadilan dan dijual untuk pelunasan. Hasil penjualan tersebut digunakan untuk melunasi kewajibannya, bilamana masih ada kekurangan dalam pelunasannya maka tergugat wajib menyelesaikannya
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak