| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa MOKHAMAD NUR ALIMIN MUSLIKH lahir pada di Malang, 14 April 1964 adalah seseorang yang mengalami gangguan mental, sehingga tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum;
- Menetapkan ISAH MIFTAHUL JANAH sebagai pengampu dari suami Pemohon, yaitu MUKHAMAD NUR ALIMIN MUSLIKH, lahir di Malang pada tanggal 14 April 1964, untuk dapat melakukan transaksi / kegiatan perbankan baik penarikan dan pengambilan uang di Bank Jatim terkait Dana Pensiunan Suami pemohon dengan Nomor Rekening : 0042400301 atas nama MOKH NUR ALIMIN MUSLIKH .
- Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon.
|