Petitum |
- Memerintahkan segera menaruh sitaan jaminan (Conservatoir Beslag) atas seluruh kekayaan TERGUGAT yang kini baru diketahui:
- Berupa tanah dan bangunan rumah yang terletak di Desa Gadingkulon, RT 003/RW001, Dusun Sempu, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang;
- Ke-5 (lima) bidang tanah objek sangketa yaitu :
- Tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 06860 desa/Kel: Candirenggo, surat ukur 08/12/2021 nomor 05172/Candirenggo seluas 449 m2 dan setelah dilakukan pengukuran ulang oleh petugas PTSL Desa Candirenggo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang menjadi seluas 779 m2 tertulis dan terdaftar d/h atas nama HERMINARTI/PENGGUGAT I;
- Tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 06861 desa/Kel: Candirenggo, surat ukur 08/12/2021 nomor 05173/Candirenggo seluas 633 m2 Desa Candirenggo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang tertulis dan terdaftar atas nama HERISA RAHMASARI (anak dari HERMINARTI dan IRO SUPARMO);
- Tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 1390 desa/Kel: Candirenggo, surat ukur 05/10/1999 nomor 01308/1999 seluas 837 m2 tertulis dan terdaftar d/h atas nama IRO SUPARMO/PENGGUGAT II;
- Tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 1391 desa/Kel: Candirenggo, surat ukur 05/10/1999 nomor 01307/1999 seluas 1.767 m2 tertulis dan terdaftar atas nama IRO SUPARMO/PENGGUGAT II;
- Tanah dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) nomor 74, gambar situasi 2050 tahun 1989 desa/Kel: Candirenggo, gambar situasi nomor 2050 luas 280 m2 Tertulis dan terdaftar d/h atas nama IKHSAN sekarang atas nama HERMINARTI/PENGGUGAT I;
- Sita Revindicatoir (Revindicatoir Beslag) atas ke-4 (empat) Sertifikat Hak Milik (SHM) yang kini telah di balik nama menjadi tercatat dan terdaftar atas nama TERGUGAT;
- Memanggil para pihak dalam perkara ini agar menghadap persidangan umum perdata Pengadilan Negeri Kepanjen, agar dapat diperiksa dan diberi putusan sebagai berikut :
- Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT seluruhnya;
- Menyatakan sitaan jaminan atas barang-barang pada poin a, b dan c tersebut di atas adalah sah dan berharga;
- Menyatakan TERGUGAT telah gagal melunasi ke-5 (lima) bidang tanah objek sengketa milik PARA PENGGUGAT;
- Menyatakan TERGUGAT lalai dan melakukan INGKAR JANJI/WANPRESTASI kepada PARA PENGGUGAT;
- Menyatakan KESEPAKATAN JUAL BELI nomor 30 tanggal 26 Oktober 2022 antara PARA PENGGUGAT dan TERGUGAT yang dibuat oleh dan di hadapan Notaris CHUSNUL CHOTIMAH,S.H.,M.Kn. adalah batal demi hukum;
- Menyatakan pula KESEPAKATAN BERSAMA dibawah tangan tanggal 10 April 2023 antara PENGGUGAT II dengan TERGUGAT adalah batal demi hukum;
- Menghukum TERGUGAT atau siapa saja yang mendapatkan hak daripada itu untuk menyerahkan kembali 5 (lima) bidang tanah bersengketa kepada PARA PENGGUGAT yaitu sebidang tanah :
- Tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 06860 desa/Kel: Candirenggo, surat ukur 08/12/2021 nomor 05172/Candirenggo seluas 449 m2 dan setelah dilakukan pengukuran ulang oleh petugas PTSL Desa Candirenggo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang menjadi seluas 779 m2, tertulis dan terdaftar atas nama HERMINARTI/PENGGUGAT I sekarang telah di balik nama menjadi atas nama TERGUGAT;
- Tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 06861 desa/Kel: Candirenggo, surat ukur 08/12/2021 nomor 05173/Candirenggo seluas 633 m2 Desa Candirenggo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, tertulis dan terdaftar atas nama HERISA RAHMASARI (anak dari HERMINARTI dan IRO SUPARMO) sekarang telah di balik nama menjadi atas nama TERGUGAT;
- Tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 1390 desa/Kel: Candirenggo, surat ukur 05/10/1999 nomor 01308/1999 seluas 837 m2, tertulis dan terdaftar atas nama IRO SUPARMO/PENGGUGAT II sekarang telah di balik nama menjadi atas nama TERGUGAT;
- Tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 1391 desa/Kel: Candirenggo, surat ukur 05/10/1999 nomor 01307/1999 seluas 1.767 m2, tertulis dan terdaftar atas nama IRO SUPARMO/PENGGUGAT;
- Tanah dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) nomor 74, gambar situasi 2050 tahun 1989 desa/Kel: Candirenggo, gambar situasi nomor 2050 luas 280 m2, tertulis dan terdaftar atas nama IKHSAN kemudian atas nama HERMINARTI/PENGGUGAT I sekarang telah di balik nama menjadi atas nama TERGUGAT;
Yang luas seluruhnya seluas 4.296 m2 (empat ribu dua ratus Sembilan puluh enam meter persegi) dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang pasti (Inkracht Van Gewijsde) yang pelaksanaanya apabila perlu dapat dilakukan secara paksa dan dengan bantuan alat negara (Polisi).
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp.3.950.000.000 (tiga miliar Sembilan ratus lima puluh juta rupiah);
- Menyatakan ke-4 (empat) Sertifikat Hak Milik (SHM) atas bidang tanah bersengketa yaitu :
- Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 74 atas nama IKSAN (sekarang atas nama HERMINARTI/PENGGUGAT I); (vide bukti PI dan PII nomor 5).
- Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1390 atas nama IRO SUPARMO/PENGGUGAT II; (vide bukti PI dan PII nomor 3).
- Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 06860 atas nama HERMINARTI/PENGGUGAT I; (vide bukti PI dan PII nomor 1).
- Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 06861 atas nama HERISA RAHMASARI (anak dari HERMINARTI dan IRO SUPARMO) (vide bukti PI dan PII Nomor 2);
Atas nama TERGUGAT dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum sebagai bukti kepemilikan;
- Menghukum TERGUGAT untuk mengembalikan ke-4 (empat) sertifikat tersebut kepada PARA PENGGUGAT dengan terlebih dahulu melakukan balik nama ke-4 (empat) Sertifikat Hak Milik (SHM) tersebut dalam keadaan semula;
- Menghukum TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara ini;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, walau ada verzet, banding maupun kasasi (Uitvoerbaar Bij Voorraad);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
ATAU
- Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai maksud dan tujuan gugatan ini;
|