Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
249/Pdt.P/2025/PN Kpn DITO ADI NUGROHO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 249/Pdt.P/2025/PN Kpn
Tanggal Surat Kamis, 05 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DITO ADI NUGROHO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan Pembetulan Nama Ayah di Akta Kelahiran Anak Pemohon Nomor: 3522-LU-24102018-0037 tertanggal 24 Oktober 2018, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bojonegoro, disitu tertulis Nama Ayah DITO NUGROHO dibetulkan menjadi Nama Ayah DITO ADI NUGROHO, sesuai dengan Surat Kelahiran dari Kelurahan / Desa Kepatihan tertanggal 17 Oktober 2018, Surat Keterangan Kelahiran dari Bidan Hj. ANDJAR SULANDARI, S.ST. M.Mkes tertanggal 19 September 2018, Akta Kelahiran Nomor : 222/1985 dengan atas nama DITO ADI NUGROHO tertanggal 25 Agustus 1985, dan Kartu Keluarga Nomor : 3507221810130003 selaku Kepala Keluarga DITO ADI NUGROHO tertanggal 11 November 2019;  
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan Turunan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini kepada Pegawai Pencatatan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bojonegoro dan atau / Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang  guna didaftarkan pada Register Akta Pencatatan Sipil dan dicatatkan pada catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran yang bersangkutan sesuai Pembetulan Nama Ayah di Akta Kelahiran Anak Pemohon tersebut atau dalam register yang tersedia untuk itu;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak