Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2026/PN Kpn ANDRIONO IMRON ROSIDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, dan Pekarangan
Nomor Perkara 2/Pid.C/2026/PN Kpn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan R/760/II/2026/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1ANDRIONO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IMRON ROSIDI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
NoNama
1Korban 1
Dakwaan

Tindak pidana “Barang siapa memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah”, sebagaimana dimaksud Pasal 2 jo Pasal 6 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 51 Tahun 1960 tentang Larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya, yang dilakukan oleh Tersangka IMRON ROSIDI, Lk, 50 Th, Islam, Wiraswasta, alamat Dsn. Tanjung RT.01 RW.07 Ds. Banjararum Kec. Singosari Kab. Malang dan Pelapor SITI NURSIYAH, Pr, 58 Th, Islam, Mengurus Rumah Tangga, alamat Dsn. Tanjung RT.01 RW.08 Ds. Banjararum Kec. Singosari Kab. Malang. Bahwa Tersangka dengan tanpa hak membangun rumah diatas obyek tanah milik Pelapor yang berlokasi di Jl. Mujamil Dsn. Tanjung Desa Banjararum Kec. Singosari Kab. Malang, bahwa Pelapor memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 07616 atas nama SITI NURSIYAH yang terbit pada tahun 2021 dengan Luas 5.007 m2. Pelapor memperoleh tanah tersebut dari Waris orangtua nya yang bernama H. SOLEH alias H. SIDIK (Alm) dan Hj. SITI MARIAM (Almh). Bahwa Pelapor dan Terlapor masih ada hubungan saudara yaitu Bibi dan Keponakan. Tersangka menguasai tanah tersebut sejak tahun 2012 s/d sekarang, dengan cara dibangun rumah dan kandang kambing. Bahwa Tersangka sama sekali tidak memiliki alas hak/bukti legalitas menguasai tanah tersebut. Pelapor sudah seringkali memperingatkan Tersangka untuk tidak menggarap / menguasai tanah milik Pelapor tersebut. Akibat peristiwa tersebut Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah).

Pihak Dipublikasikan Ya