Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G.S/2026/PN Kpn BPR PURWOSARI ANUGERAH 1.SITI ZUROIDAH
2.SYAFII
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 25/Pdt.G.S/2026/PN Kpn
Tanggal Surat Rabu, 05 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BPR PURWOSARI ANUGERAH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SITI ZUROIDAH
2SYAFII
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 55.476.397,00
Petitum
  1. Menerima gugatan Penggugat;
  2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  3. Menyatakan Tergugat telah Wanprestasi (Ingkar Janji) kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kewajiban hutang kepada Penggugat sebesar Rp.55.476.397,- (Lima Puluh Lima Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Sembilan Puluh Tujuh Rupiah) sekaligus dan seketika, atau
  5. Menyatakan Sita Jaminan terhadap 1 (satu) unit Rumah permanen beserta tanah di bawah seluas 349 M2 yang berlokasi di Kapurono RT02 RW04 Kelurahan Babadan Kecamatan Ngajum Kabupaten Malang dengan Sertipikat Hak Milik No. 02335/Babadan, atas nama : Syafii, SAH dan BERHARGA;
  6. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak