Dakwaan |
---------Bahwa ia terdakwa ABD KADIR, pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi dengan pasti pada bulan Oktober 2024, atau setidak-setidaknya pada waktu-waktu tertentu di bulan Oktober 2024, bertempat di RSUD Kota Malang, atau berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Kepanjen berwenang untuk megadili perkara ini karena Sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Kepanjen, telah membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------
- Bahwa sekitar bulan Oktober 2024, saksi SUEB menghubungi terdakwa dengan maksud dan tujuan untuk menggadaikan 1 (satu) Unit sepeda motor HONDA ACH1M21B04 AT (BEAT) tahun 2014 warna Orange putih, Nopol N-2810-JM (Nopol Palsu) kepada terdakwa dengan harga Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) karena saksi SUEB sedang membutuhkan uang untuk biaya anaknya yang sedang sakit, atas penawaran tersebut, terdakwa tertarik untuk menerima gadai sepeda motor tersebut dan sepakat untuk bertemu di RSUD Kota Malang, setelah bertemu terdakwa yang sedang membutuhkan kendaraan langsung menerima gadai sepeda motor tersebut tanpa mengecek surat-surat/dokumen sepeda motor tersebut, lalu terdakwa menyerahkan uang gadai kepada saksi SUEB sebesar Rp3.000.000 (tiga juta rupiah) dan saksi SUEB menyerahkan sepeda motor tersebut kepada terdakwa, setelah itu terdakwa kembali pulang kerumah,
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2025 sekitar pukul 07.00 WIB sepeda motor tersebut dipakai oleh saksi SADJI untuk mengantarkan cucunya ke sekolah, kemudian diamankan oleh petugas Kepolisian Polres Malang diantaranya saksi SETIAWAN dan saksi FERY TRI HARIANTO, S.H. yang merasa curiga dengan sepeda motor yang dikendarainya, setelah dicek surat-surat kendaraan tersebut tidak ada (bodong) lalu saksi SADJI menerangkan bahwa kendaraan tersebut adalah milik terdakwa, kemudian saksi SETIAWAN dan saksi FERY TRI HARIANTO, S.H. mendatangi terdakwa dan menanyakan surat-surat kendaraan tersebut namun terdakwa tidak bisa menunjukkannya, lalu terdakwa ditanya dari mana terdakwa mendapatkan kendaraan tersebut selanjutnya terdakwa menjawab bahwa terdakwa mendapatkan kendaraan tersebut dari saksi SUEB dengan cara menggadai sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah), selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polres Malang untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa 1 (satu) Unit sepeda motor HONDA ACH1M21B04 AT (BEAT) tahun 2014 warna Orange putih, Nopol N-2810-JM (Nopol Palsu) yang digadai oleh terdakwa adalah sepeda motor milik saksi SANUSI yang mempunyai plat nomor asli yaitu N-4290-EAM atas nama WIJI ASTUTIK, yang diketahui hilang pada hari Kamis tanggal 2 Februari 2023 sekira jam 04.00 WIB di Sumber bendo Rt. 37 Rw. 07 Ds. Kucur Kec. Dau Kab. Malang, dimana atas kehilangan sepeda motor tersebut saksi SANUSI mengalami kerugian sekitar Rp 16.000.000,- (enam belas juta rupiah).
- Bahwa terdakwa dalam menerima gadai 1 (satu) unit sepeda motor HONDA ACH1M21B04 AT (BEAT) tahun 2014 warna Orange putih, sepatutnya sudah menduga bahwa sepeda motor tersebut adalah hasil kejahatan, karena sepeda motor tersebut digadaikan tanpa dilengkapi dengan surat-surat yang lengkap baik BPKB maupun STNK yang dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sah, selain itu juga digadaikan dengan harga yang murah.
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 480 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.------------------------------------------------------------------------------------ |