Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor :94948068/6384/08/22 tanggal 15 Agustus 2022 adalah sah;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Ingkar Janji/Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa tunggakan kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp.73.359.949,-(Tujuh Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus Empat Puluh Sembilan Rupiah selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan.
- Menghukum Para Tergugat apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa tunggakan kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka :
Sebidang tanah perumahan Sertifikat Hak Milik No.01858 tanggal 2 September 2021, Surat ukur No 01795/Sumbersuko/2021 tertanggal 02 September 2021, luas 470 m2 (empat ratus Tujuh Puluh Meter Persegi), atas nama Sunarti yang terletak di Desa Sumbersuko Kecamatan Wagir, Kab. Malang, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Malang tanggal 2 September 2021 dapat dijual secara lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang dan hasil penjualannya tersebut dipergunakan untuk membayar hutang kepada Penggugat didasarkan pada eksekusi hukum perdata;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
|