Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
214/Pdt.P/2025/PN Kpn SUTRIANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 214/Pdt.P/2025/PN Kpn
Tanggal Surat Jumat, 16 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SUTRIANI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan permohonan PEMOHON;
  2. Menetapkan Pembetulan Nama di Akta Kelahiran Anak Pemohon Nomor: 3507.AL.2010.005209 tertanggal 28 Mei 2019, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang, disitu tertulis Nama APRILIA BA’DIYATUL MAULIDIYAH dibetulkan menjadi Nama APRILIA BA’DIATUL MAULIDIYAH, sesuai dengan Ijazah Sekolah Menengah Pertama (SMP) Nomor : DN-05/D-SMP/K13/ 0182156 tertanggal 17 Juni 2022, Surat Keterangan Kelahiran dari Desa Purwoasri Nomor: 474.4/037/35.07.24.2008/2025 tertanggal 14 Mei 2025, Surat Keterangan dari Desa Purwoasri Nomor: 474.4/036/35.07.24.2008/2025 tertanggal 14 Mei 2025, dan Surat Pengantar dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang tertanggal 08 Mei 2025;
  3. Memerintahkan kepada PEMOHON untuk mengirimkan Turunan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini kepada Pegawai Pencatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang  guna didaftarkan pada Register Akta Pencatatan Sipil dan dicatat pada catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran yang bersangkutan sesuai Pembetulan Nama di Akta Kelahiran Anak PEMOHON tersebut atau dalam register yang tersedia untuk itu;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada PEMOHON.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak