Pada hari Jum'at tanggal 9 Agustus 2024 sekira pukul 20.30. WIB petugas patroli Satsamapta saat melaksanakan patroli di Ds. Sumbermanjing Wetan Kec. Sumbermanjing Wetan Kab. Malang mendapat informasi dari masyarakat bahwa di alamat tersebut ada warga yang menjual/Menyimpan minuman keras, kemudian petugas patroli melakukan pengecekan dan penggeledahan selanjutnya berhasil mengamankan 10 (Sepuluh) botol minuman keras jenis Arak tanpa merk. Atas kejadian tersebut petugas patroli Satsamapta melakukan pendataan dan mengamankan barang bukti serta dibawa ke Mako Polres Malang untuk proses lebih lanjut.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Perda Kab. Malang Nomor 17 Tahun 2003 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol Pasal 35 ayat (1) atau Pasal 539 KUHP |