| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON seluruhnya;
- Menetapkan PEMOHON sebagai Wali dari anak yang bernama INJO GRAYSON IMANUEL lahir di Malang, 25 Januari 2015, untuk diberikan izin untuk mewakili dan menandatangani seluruh surat-surat/dokumen administrasi yang berhubungan dengan SERTIFIKAT HAK GUNA BANGUNAN (SHGB) No. 3960 Luas tanah 75 m2 terletak diDesa Ngijo, Kec. Karangploso, Kab. Malang, Propinsi Jawa Timur atas nama kepemilikan ERMIASRI, kemudian dilakukan proses peningkatan hak atas tanah dari SERTIFIKAT HAK GUNA BANGUNAN (SHGB) menjadi SERTIFIKAT HAK MILIK (SHM) dan mengurus untuk Balik Nama Waris atas nama INJO GRAYSON IMANUEL;
- Membebankan biaya dalam permohonan ini kepada PEMOHON.
|