Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
115/Pdt.G/2026/PN Kpn 1.Asma
2.Ahmad Farodi bin Rahmad
3.Malik Imron bin Rahmad
4.Khotib bin Rahmad
5.5. Luthfiyah binti Rahmad
1.- Hasunah
2.- Mahfud bin Marsaid
3.Purnadi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 115/Pdt.G/2026/PN Kpn
Tanggal Surat Sabtu, 23 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Asma
2Ahmad Farodi bin Rahmad
3Malik Imron bin Rahmad
4Khotib bin Rahmad
55. Luthfiyah binti Rahmad
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1- Hasunah
2- Mahfud bin Marsaid
3Purnadi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Desa Arjowilangun
2Camat, Kepala Wilayah Kec. Kalipare Kab. Malang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah / PPATS Wilayah Kecamatan Kalipare Kab. Malang
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya ;

 

  1. Menyatakan dan menetapkan secara hukum bahwa sejak umur 45 tahun Rahmad mengalami sakit Jiwa psikis/ingatan hingga meninggalnya pada tanggal 09 April 2022,  dialamat rumah terakhir Dusun Barisan RT018 RW02 Desa Arjowilangun Kecamatan Kalipare  Kabupaten Malang;----------------------

-

  1. Menyatakan para tergugat telah melakukan penyalahgunaan keadaan kepada para penggugat atas keadaan almarhum Rahmad yang sakit jiwa tersebut oleh tergugat I pada hari Rabu, 12 Januari 2005, dimana tergugat I telah melakukan peralihan sepihak jual beli lahan sebagian dari perluasan induk seluas 301 M2 dengan cara menandatangi sendiri/memalsukan tanda tangan Rahmad dan Para Peenggugat yaitu pada surat pernyataan sebagai lampiran pendukung terbitnya Akta  Jual Beli No 21/Klp/I/2005 yang diterbitkan pada hari Rabu, 12 Januari 2005 ;

 

  1. Menyatakan dan menetapkan secara hukum  Akta  Jual Beli No 21/Klp/I/2005 yang diterbitkan pada hari Rabu, 12 Januari 2005  sesuai  tertulis dalam akta jual beli dengan luas kurang lebih 301 M2, Persil Nomor : 42 Blok D.II Kohir Nomor C Desa 2853 SPPT 3830.7 dengan batas batas :
    •  
    •  

Merupakan penyalahgunaan keadaan dan merupakan akta jual beli yang cacat kehendak sehingga harus dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum dan dinyatakan tidak berlaku lagi untuk dijalankan ;

 

  1. Menyatakan tanah aquo kembali pada keadaan semula menjadi sebidang  tanah awal seluas kurang lebih 620 M2 di Desa Arjowilangun lahan sesuai surat SPPT N.O.P : 35.07.020.007.000-3830.7 dengan Letak Obyek  Pajak di persil 00041 Desa Arjowilangun Kec. Kalipare Kabupaten Malang Jawa Timur, Luas  620 M2, atas nama Wajib Pajak  Rahmad, sebagai lahan tanah milik para  penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan dan menetapkan secara hukum bahwa tergugat I,II,III, telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
  3. Menyatakan para Penggugat yang beritikat baik harus dilindungi hukum
  4. Menetapkan para penggugat adalah pemilik dan pemegang yang sah dan berhak mendapatkan  kembali atas tanah  obyek sengketa aquo ;

 

  1. Menyatakan dan menetapkan secara hukum seluruh akta pembaharuan terhadap  Akta  Jual Beli No 21/Klp/I/2005 yang diterbitkan pada hari Rabu, 12 Januari 2005  beserta bukti bukti hak yang diajukan berdasarkan permohonan para penggugat  dan atau pihak ketiga dan siapapun yang mendapat hak dari padanya, atas obyek  sengketa aquo yang dibuat dan diterbitkan Pejabat PPAT atau pejabat lain yang berwenang daripadanya adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum berikut seluruh turutannya ;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  2. Menyatakan dan menetapkan secara hukum seluruh akta penetapan, akta keputusan yang terbit dari instansi berwenang yang didapatkan atas nama tergugat I dari Akta  Jual Beli No 21/Klp/I/2005 yang diterbitkan pada hari Rabu, 12 Januari 2005  beserta bukti bukti hak yang diajukan dengan cara yang  tidak dibenarkan secara melawan hukum untuk  mendapat hak dari padanya, atas obyek  sengketa aquo yang dibuat dan diterbitkan para  turut tergugat  atau pejabat lain yang berwenang daripadanya adalah tidak sah, tidak benar dan tidak berkekuatan hukum untuk  dijalankan  berikut seluruh turutannya ;--------------------------------------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan Surat Pernyataan (PER. MEN AGR. KA. BPN. No.3/1997, Ps 76 ayat 2,3) dibuat sepihak adalah cacat kehendak dan menyalahi unsur Essensialia yang tidak pernah ada kesepakan almarhum Rahmad yang sudah tidak cakap hukum karena sakit jiwa melakukan jual beli obyek sengketa aquo, melanggar syarat sahnya perjanjian yaitu . sepakat, cakap, obyek tertentu, dan sebab yang halal dan melanggar syarat sahnya jual beli, sepihak telah dilakukan tergugat I dan tergugat III ditempat para Turut Tergugat harus dinyatakan tidak syah dan tidak berlaku untuk dijalankan sebagai lampiran pada akta pada Akta  Jual Beli No 21/Klp/I/2005, tersebut

 

  1. Manghukum dan memerintahkan Tergugat I,II dan para turut tergugat dengan sukarela tanpa syarat dan beban wajib menerima dan mematuhi pelaksanaan segala isi putusan perkara ini apabila telah mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dilaksanakannya, ;

 

  1. Menghukum dan memerintahkan Tergugat I,II  untuk mengosongkan lahan kembali pada keadaan semula sebelum terbit nya Akta  Jual Beli No 21/Klp/I/2005 dengan memindahkan bangunan beserta isinya diatas tanah obyek sengketa aquo dengan sukarela apabila ada perlawanan maka para penggugat diperkenankan melakukan eksekusi atas obyek sengketa aquo dan bila ada perlawanan bisa meminta bantuan keamanan di Kewenangan Kepolisan

 

  1. Menghukum dan memerintahkan tergugat I,II atau siapapun yang mendapatkan hak daripada nya untuk melepaskan penguasaan atas obyek aquo dan selanjutnya menyerahkan obyek sengketa aquo seluruhnya seluas 301 M2 kembali dalam keadaan semula sesuai luasan tanah unduk selanjutnyaa mengembalikan obyek sengketa aquo kepada para penggugat dengan santun dan tanpa syarat ;--------------------------------------------------------------
  2. Menghukum dan memerintahkan para Tergugat dan para  turut Tergugat selanjutnya dengan sukarela tanpa syarat dan beban wajib menerima dan mematuhi pelaksanaan segala isi putusan Pengadilan tingkat pertama  ini apabila telah mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dilaksanakannya, ;----------------------------------  
  3. Menghukum Para Tergugat  membayar segala kerugian yang dialami para Penggugat, yakni Kerugian Materiel sebesar Rp 380.500.000,-   (tiga ratus delapan puluh juta lima ratus ribu rupiah) diserahkan tunai:dan kerugian Immateriel sebesar Rp 300.000.000, ( tiga ratus juta rupiah) atau bila dijumlah seluruhnya Rp. 680.500.000 ( ensmrstus delapan puluh juta lima ratus ribu rupiah)

 

  1. Menghukum paraTergugat membayar denda  paksa (dwang som) sebesar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) setiap hari atas keterlambatannya melaksanakan isi putusan ini;

 

  1. Menyatakan sah dan berharga sita penjagaan atas obyek sengketa aquo milik  para penggugat seluruhnya seluas 301 M2 ; :

 

  1. Menyatakan syah dan berharga Peletakan sita jaminan (Concervatoir Beslag) terhadap Tanah Tanah dan bangunan lainnya milik Tergugat I,II dan Barang bergerak lainnya guna pemenuhan tuntutan ganti kerugian yang  para penggugat tuntut tertulis pada perkara gugatan perbuatan melawan hukum ini:  demi menjamin pelaksanaan  isi putusan ini ;
  2. Menyatakan dan memerintakan kepada para tergugat dan para turut tergugat agar tunduk dan menerima semua isi putusan ini sebagai putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sampai dijalankan ;

 

  1. Menyatakan dan menetapkan Putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoorbaar bij  voorraad)   meskipun timbul verset, banding, kasasi atau peninjauan kembali ;

 

  1. Menyatakan dan membebankan Tergugat I,II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini seluruhnya .;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak