Dakwaan |
--Pertama
-----Bahwa Terdakwa I HADI SUTRISNO als REGES Bin SUKARIANTO (selanjutnya disebut Terdakwa I) dan Terdakwa II VICKY CANDRA KRISTIANTO bin ARIFIN YULIANTO (selanjutnya disebut Terdakwa II) pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidak nya pada Tahun 2025 bertempat di Dusun Maron RT.02 RW.09, Desa Pujon Lor, Kecamatan Pujon Kabupaten Malang atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana ”barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025 sekira Pukul 17.30 Terdakwa II meminjam motor milik sdr ANDIK HANDOKO untuk jalan-jalan di Daerah Maron, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang;
- Bahwa setibanya di daerah Maron Pujon Kabupaten Malang, Terdakwa I HADI SUTRISNO als REGES Bin SUKARIANTO melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario AT warna putih Noka MH1KF1111FK070196 Nosin KF11E1083600 Nopol N-2357-KR terparkir di halaman rumah warga yang beralamat di Dusun Maron RT.02 RW.09 Desa Pujon Lor Kec. Pujon Kab. Malang dalam keadaan kunci kontak yang masih tertancap, selanjutnya Terdakwa I HADI SUTRISNO als REGES Bin SUKARIANTO menyuruh Terdakwa I. VICKY CANDRA KRISTIANTO bin ARIFIN YULIANTO untuk menunggu sekitar 15 (lima belas) meter dari halaman rumah tersebut untuk mengamati kondisi sekitar dalam keadaan sepi;
- Bahwa pada Kamis tanggal 20 Februari 2025 sekira pukul 18.30 WIB bertempat di Rumah saksi IZZATUN NAJAH MAULUDIA (saksi Korban) Dusun Maron RT.02 RW.09, Desa Pujon Lor, Kecamatan Pujon Kabupaten Malang melihat kondisi sudah sepi, Terdakwa I HADI SUTRISNO als REGES Bin SUKARIANTO tanpa izin masuk ke halaman rumah untuk mengambil Sepeda Motor tersebut, selanjutnya setelah berhasil mengambil sepedah motor tersebut Terdakwa I. HADI SUTRISNO als REGES Bin SUKARIANTO dan Terdakwa II VICKY CANDRA KRISTIANTO Bin ARIFIN YULIANTO langsung pulang dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario AT warna putih milik saksi IZZA (Korban) tersebut, sedangkan Terdakwa II VICKY CANDRA KRISTIANTO Bin ARIFIN YULIANTO membawa sepeda motor milik saksi ANDIK HANDOKO Bin SAUKI;
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2025 sekira pukul 16.00 wib Terdakwa I HADI SUTRISNO Als REGES Bin SUKARIANTO bersama dengan saksi VICKY CANDRA KRISTIANTO Bin ARIFIN YULIANTO pergi Kecamatan Jabung Kabupaten Malang dengan maksud untuk menjual sepedah motor tersebut kepada saksi ALIMIN Bin NGATEMAN senilai Rp. 3.000.000,-
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa saksi korban IZZATUN NAJAH MAULUDIA mengalami kerugian sebanyak Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah).
- Bahwa Terdakwa I HADI SUTRISNO als REGES Bin SUKARIANTO dan Terdakwa II VICKY CANDRA KRISTIANTO bin ARIFIN YULIANTO dalam hal mengambil barang Honda Vario AT warna putih Noka MH1KF1111FK070196 Nosin KF11E1083600 Nopol N-2357-KR milik saksi IZZATUN NAJAH MAULUDIA tidak memiliki izin dan dilakukan secara melawan hukum;
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana mana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP----------------------------------------------------------------------------------------
-----------------------------------------------------------ATAU------------------------------------------------------------
--Kedua
-----Bahwa Terdakwa I HADI SUTRISNO als REGES Bin SUKARIANTO (selanjutnya disebut Terdakwa I) dan Terdakwa II VICKY CANDRA KRISTIANTO bin ARIFIN YULIANTO (selanjutnya disebut Terdakwa II) pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidak nya pada Tahun 2025 bertempat di Dusun Maron RT.02 RW.09, Desa Pujon Lor, Kecamatan Pujon Kabupaten Malang atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana ”barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025 sekira Pukul 17.30 Terdakwa II meminjam motor milik sdr ANDIK HANDOKO untuk jalan-jalan di Daerah Maron, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang;
- Bahwa setibanya di daerah Maron Pujon Kabupaten Malang, Terdakwa I HADI SUTRISNO als REGES Bin SUKARIANTO melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario AT warna putih Noka MH1KF1111FK070196 Nosin KF11E1083600 Nopol N-2357-KR terparkir di halaman rumah warga yang beralamat di Dusun Maron RT.02 RW.09 Desa Pujon Lor Kec. Pujon Kab. Malang dalam keadaan kunci kontak yang masih tertancap, selanjutnya Terdakwa I HADI SUTRISNO als REGES Bin SUKARIANTO menyuruh Terdakwa I. VICKY CANDRA KRISTIANTO bin ARIFIN YULIANTO untuk menunggu sekitar 15 (lima belas) meter dari halaman rumah tersebut untuk mengamati kondisi sekitar dalam keadaan sepi;
- Bahwa pada Kamis tanggal 20 Februari 2025 sekira pukul 18.30 WIB bertempat di Rumah saksi IZZATUN NAJAH MAULUDIA (saksi Korban) Dusun Maron RT.02 RW.09, Desa Pujon Lor, Kecamatan Pujon Kabupaten Malang melihat kondisi sudah sepi, Terdakwa I HADI SUTRISNO als REGES Bin SUKARIANTO tanpa izin masuk ke halaman rumah untuk mengambil Sepeda Motor tersebut, selanjutnya setelah berhasil mengambil sepedah motor tersebut Terdakwa I. HADI SUTRISNO als REGES Bin SUKARIANTO dan Terdakwa II VICKY CANDRA KRISTIANTO Bin ARIFIN YULIANTO langsung pulang dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario AT warna putih milik saksi IZZA (Korban) tersebut, sedangkan Terdakwa II VICKY CANDRA KRISTIANTO Bin ARIFIN YULIANTO membawa sepeda motor milik saksi ANDIK HANDOKO Bin SAUKI;
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2025 sekira pukul 16.00 wib Terdakwa I HADI SUTRISNO Als REGES Bin SUKARIANTO bersama dengan saksi VICKY CANDRA KRISTIANTO Bin ARIFIN YULIANTO pergi Kecamatan Jabung Kabupaten Malang dengan maksud untuk menjual sepedah motor tersebut kepada saksi ALIMIN Bin NGATEMAN senilai Rp. 3.000.000,-
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa saksi korban IZZATUN NAJAH MAULUDIA mengalami kerugian sebanyak Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah).
- Bahwa Terdakwa I HADI SUTRISNO als REGES Bin SUKARIANTO dan Terdakwa II VICKY CANDRA KRISTIANTO bin ARIFIN YULIANTO dalam hal mengambil barang Honda Vario AT warna putih Noka MH1KF1111FK070196 Nosin KF11E1083600 Nopol N-2357-KR milik saksi IZZATUN NAJAH MAULUDIA tidak memiliki izin dan dilakukan secara melawan hukum;
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana mana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP-----------------------------------------------------------------------------------------------------
-----------------------------------------------------------ATAU-------------------------------------------------------------
--Ketiga
-----Bahwa Terdakwa I HADI SUTRISNO als REGES Bin SUKARIANTO (selanjutnya disebut Terdakwa I) dan Terdakwa II VICKY CANDRA KRISTIANTO bin ARIFIN YULIANTO (selanjutnya disebut Terdakwa II) pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidak nya pada Tahun 2025 bertempat di Dusun Maron RT.02 RW.09, Desa Pujon Lor, Kecamatan Pujon Kabupaten Malang atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana ”barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025 sekira Pukul 17.30 Terdakwa II meminjam motor milik sdr ANDIK HANDOKO untuk jalan-jalan di Daerah Maron, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang;
- Bahwa setibanya di daerah Maron Pujon Kabupaten Malang, Terdakwa I HADI SUTRISNO als REGES Bin SUKARIANTO melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario AT warna putih Noka MH1KF1111FK070196 Nosin KF11E1083600 Nopol N-2357-KR terparkir di halaman rumah warga yang beralamat di Dusun Maron RT.02 RW.09 Desa Pujon Lor Kec. Pujon Kab. Malang dalam keadaan kunci kontak yang masih tertancap, selanjutnya Terdakwa I HADI SUTRISNO als REGES Bin SUKARIANTO menyuruh Terdakwa I. VICKY CANDRA KRISTIANTO bin ARIFIN YULIANTO untuk menunggu sekitar 15 (lima belas) meter dari halaman rumah tersebut untuk mengamati kondisi sekitar dalam keadaan sepi;
- Bahwa pada Kamis tanggal 20 Februari 2025 sekira pukul 18.30 WIB bertempat di Rumah saksi IZZATUN NAJAH MAULUDIA (saksi Korban) Dusun Maron RT.02 RW.09, Desa Pujon Lor, Kecamatan Pujon Kabupaten Malang melihat kondisi sudah sepi, Terdakwa I HADI SUTRISNO als REGES Bin SUKARIANTO tanpa izin masuk ke halaman rumah untuk mengambil Sepeda Motor tersebut, selanjutnya setelah berhasil mengambil sepedah motor tersebut Terdakwa I. HADI SUTRISNO als REGES Bin SUKARIANTO dan Terdakwa II VICKY CANDRA KRISTIANTO Bin ARIFIN YULIANTO langsung pulang dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario AT warna putih milik saksi IZZA (Korban) tersebut, sedangkan Terdakwa II VICKY CANDRA KRISTIANTO Bin ARIFIN YULIANTO membawa sepeda motor milik saksi ANDIK HANDOKO Bin SAUKI;
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2025 sekira pukul 16.00 wib Terdakwa I HADI SUTRISNO Als REGES Bin SUKARIANTO bersama dengan saksi VICKY CANDRA KRISTIANTO Bin ARIFIN YULIANTO pergi Kecamatan Jabung Kabupaten Malang dengan maksud untuk menjual sepedah motor tersebut kepada saksi ALIMIN Bin NGATEMAN senilai Rp. 3.000.000,-
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa saksi korban IZZATUN NAJAH MAULUDIA mengalami kerugian sebanyak Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah).
- Bahwa Terdakwa I HADI SUTRISNO als REGES Bin SUKARIANTO dan Terdakwa II VICKY CANDRA KRISTIANTO bin ARIFIN YULIANTO dalam hal mengambil barang Honda Vario AT warna putih Noka MH1KF1111FK070196 Nosin KF11E1083600 Nopol N-2357-KR milik saksi IZZATUN NAJAH MAULUDIA tidak memiliki izin dan dilakukan secara melawan hukum;
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana mana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |