Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
156/Pid.Sus/2026/PN Kpn Saumi Riani Daulay, S.H. FAHT ABDUL AZIS PURWANTO Bin HERI PURWANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 156/Pid.Sus/2026/PN Kpn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 22 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2210/M.5.20/ENZ.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Saumi Riani Daulay, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAHT ABDUL AZIS PURWANTO Bin HERI PURWANTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

K e s a t u

------- Bahwa ia terdakwa  FAHT ABDUL AZIS PURWANTO Bin HERI PURWANTO pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026 atau dalam tahun 2026 bertempat di Tempat Sampah Pinggir Jalan Perumahan Ijen Kecamatan Klojen Kota Malang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malang , namun berdasarkan Pasal 165 ayat (2) Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana disebutkan  “ Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadian negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan“ , maka berdasarkan Pasal 165 ayat (2) Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana tersebut, Pengadilan Negeri Kepanjen berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I,  dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya Terdakwa mengenal sdr.MIMING (belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang) melalui akun TikTok, kemudian Terdakwa sering memesan sabu kepada sdr.MIMING. Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekira pukul 22.00 WIB, Terdakwa menghubungi lagi sdr.MIMING dengan tujuan supaya sdr. MIMING menaruh sabu pada suatu tempat yang nantinya akan Terdakwa ambil (sistem ranjau). Selanjutnya sdr.MIMING mengirimkan peta lokasi tempat sabu diletakkan. Kemudian Terdakwa menuju ke lokasi yang dikirim oleh sdr.MIMING , sekitar pukul 23.00 WIB Terdakwa sampai di lokasi tempat sabu diletakkan tepatnya di Tempat Sampah Pinggir Jalan Perumahan Ijen Kecamatan Klojen Kota Malang. Terdakwa berhasil menemukan dan mengambil 23 (dua puluh tiga) poket sabu dalam plastik klip yang dibungkus tisu dimasukan ke dalam bungkus rokok bekas. Kemudian 23 (dua puluh tiga) poket sabu dalam plastik klip yang dibungkus tisu dimasukan ke dalam bungkus rokok bekas tersebut, Terdakwa masukan kedalam saku celana untuk Terdakwa bawa pulang ke rumah kakak kandung Terdakwa yang bernama saksi Ongky Dwi Purwanto. Sampai di rumah saksi Ongky Dwi Purwanto maka tanpa sepengetahuan saksi Ongky Dwi Purwanto , Terdakwa secara diamdiam menimbang 23 (dua puluh tiga) poket sabu dalam plastik klip diperoleh berat sekitar 3,8 (tiga koma delapan) gram, setelah selesai menimbang maka 23 (dua puluh tiga) poket sabu dalam plastik klip Terdakwa masukan kedalam saku celana yang Terdakwa pakai.
  • bahwa pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026 sekira pukul 06.00 WIB, saat Terdakwa sedang duduk di sofa bermain Handphone bersama saksi Ongky Dwi Purwanto di rumah saksi Ongky Dwi Purwanto Dusun Krajan RT.034 RW.007 Desa Wonorejo Kecamatan Bantur Kabupaten Malang , datang saksi Sujianto, S.H. dan saksi Zicho Adhi Ifan Jaya  (keduanya anggota polisi Polres Malang) melakukan penangkapan terhadap Terdakwa. Setelah ditangkap maka dilakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 23 (dua puluh tiga) plastik klip berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah sekrop terbuat dari sedotan plastik warna putih, 1 (satu) pack plastik klip yang dimasukkan kedalam 1 (satu) buah kotak rokok warna hitam bertuliskan DJI SAM SOE yang dikantongi di saku depan celana sebelah kanan yang dipakai Terdakwa  bersama dengan 1 (satu) unit timbangan digital, dan 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A78 warna hitam dengan nomor WhatsApp (WA) +62 8122224-7600 yang dipegang dengan kedua tangan Terdakwa.
  • bahwa terhadap barang bukti 23 (dua puluh tiga) plastik klip yang Terdakwa dapatkan dari sdr.MIMING tersebut  tujuannya akan diedarkan oleh Terdakwa dengan cara diletakkan pada suatu tempat (diranjau) . Dalam mengedarkan secara ranjau, Terdakwa menunggu perintah dari sdr.MIMING. Belum sempat sdr.MIMING memberikan perintah untuk meranjau sabu tersebut maka Terdakwa sudah ditangkap.
  • Bahwa Terdakwa mau untuk mengedarkan sabu dan menjadi perantara dari Sdr. MIMING karena akan mendapatkan imbalan/keuntungan sebesar Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per gram dan dapat mengkonsumsi sabu secara gratis.
  • Bahwa terhadap barang bukti berupa 23 (dua puluh tiga) plastik klip dilakukan penimbangan diperoleh berat bersih 3, 84 (dua koma lima belas) gram, dengan rincian sebagai berikut :
  1. 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu diberi label angka “1” dengan berat bersih 0,28 gram;
  2. 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu diberi label angka “2” dengan berat bersih 0,30 gram;
  3. 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu diberi label angka “3” dengan berat bersih 0,26 gram;
  4. 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu diberi label angka “4” dengan berat bersih 0,28 gram;
  5. 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu diberi label angka “5” dengan berat bersih 0,16 gram;
  6. 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu diberi label angka “6” dengan berat bersih 0,15 gram;
  7. 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu diberi label angka “7” dengan berat bersih 0,14 gram;
  8. 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu diberi label angka “8” dengan berat bersih 0,14 gram;
  9. 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu diberi label angka “9” dengan berat bersih 0,15 gram;
  10. 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu diberi label angka “10” dengan berat bersih 0,13 gram;
  11. 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu diberi label angka “11” dengan berat bersih 0,14 gram;
  12. 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu diberi label angka “12” dengan berat bersih 0,14 gram;
  13. 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu diberi label angka “13” dengan berat bersih 0,14 gram;
  14. 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu diberi label angka “14” dengan berat bersih 0,13 gram;
  15. 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu diberi label angka “15” dengan berat bersih 0,16 gram;
  16. 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu diberi label angka “16” dengan berat bersih 0,11 gram;
  17. 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu diberi label angka “17” dengan berat bersih 0,17 gram;
  18. 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu diberi label angka “18” dengan berat bersih 0,14 gram;
  19. 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu diberi label angka “19” dengan berat bersih 0,14 gram;
  20. 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu diberi label angka “20” dengan berat bersih 0,15 gram;
  21. 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu diberi label angka “21” dengan berat bersih 0,15 gram;
  22. 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu diberi label angka “22” dengan berat bersih 0,14 gram;
  23. 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu diberi label angka “23” dengan berat bersih 0,14 gram;

Kemudian disisihkan masing-masing seberat 0,02 gram untuk diperiksa ke Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya dan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab.: 01972/NNF/2026 tanggal 27 Maret 2026 yang dibuat dan ditandatangai oleh Handi Purwanto, S.T., Titin Ernawati, S.farm, Apt dan Filantari Cahyani, A.Md , telah memeriksa barang bukti dengan nomor : 06833/2026/NNF s.d 06855/2026/NNF 33807/2025/NNF seperti tersebut dalam (I), diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor l Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------------------------------------------------

 

Atau

 

K e d u a :

------- Bahwa ia terdakwa  FAHT ABDUL AZIS PURWANTO Bin HERI PURWANTO pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026 sekira pukul 06.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026 atau dalam tahun 2026 bertempat di sebuah rumah alamat Dusun Krajan RT.034 RW.007 Desa Wonorejo Kecamatan Bantur Kabupaten Malang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan  Narkotika Golongan I bukan tanaman,  yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya saksi Sujianto, S.H., saksi Zicho Adhi Ifan Jaya (keduanya anggota Polisi Polres Malang) mendapatkan informasi dari masyarakat di wilayah Kecamatan Bantur Kabupaten Malang ada orang yang memiliki narkotika jenis sabu, , dari informasi tersebut kemudian saksi Sujianto, S.H., saksi Zicho Adhi Ifan Jaya melakukan penyelidikan . Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026 sekira pukul 06.00 WIB di sebuah rumah alamat Dusun Krajan RT.034 RW.007 Desa Wonorejo Kecamatan Bantur Kabupaten Malang menangkap Terdakwa;
  • Bahwa setelah ditangkap dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 23 (dua puluh tiga) plastik klip berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah sekrop terbuat dari sedotan plastik warna putih, 1 (satu) pack plastik klip yang dimasukkan kedalam 1 (satu) buah kotak rokok warna hitam bertuliskan DJI SAM SOE yang dikantongi di saku depan celana sebelah kanan yang dipakai Terdakwa  bersama dengan 1 (satu) unit timbangan digital, dan 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A78 warna hitam dengan nomor WhatsApp (WA) +62 812-2224-7600 yang dipegang dengan kedua tangan Terdakwa.
  • bahwa Terdakwa mengakui barang bukti berupa 23 (dua puluh tiga) plastik klip berisi narkotika jenis sabu adalah benar sabu, yang Terdakwa dapatkan dari sdr.MIMING (belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang) dengan tujuan akan diedarkan oleh Terdakwa dengan cara diletakkan pada suatu tempat (diranjau). Dalam mengedarkan secara ranjau, Terdakwa menunggu perintah dari sdr.MIMING. Belum sempat sdr.MIMING memberikan perintah untuk meranjau sabu tersebut maka Terdakwa sudah ditangkap.
  • Bahwa Terdakwa mau untuk mengedarkan sabu dan menjadi perantara dari Sdr. MIMING karena akan mendapatkan imbalan/keuntungan sebesar Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per gram dan dapat mengkonsumsi sabu secara gratis.
  • Bahwa terhadap barang bukti berupa 23 (dua puluh tiga) plastik klip dilakukan penimbangan diperoleh berat bersih 3, 84 (dua koma lima belas) gram, dengan rincian sebagai berikut :
  1. 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu diberi label angka “1” dengan berat bersih 0,28 gram;
  2. 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu diberi label angka “2” dengan berat bersih 0,30 gram;
  3. 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu diberi label angka “3” dengan berat bersih 0,26 gram;
  4. 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu diberi label angka “4” dengan berat bersih 0,28 gram;
  5. 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu diberi label angka “5” dengan berat bersih 0,16 gram;
  6. 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu diberi label angka “6” dengan berat bersih 0,15 gram;
  7. 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu diberi label angka “7” dengan berat bersih 0,14 gram;
  8. 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu diberi label angka “8” dengan berat bersih 0,14 gram;
  9. 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu diberi label angka “9” dengan berat bersih 0,15 gram;
  10. 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu diberi label angka “10” dengan berat bersih 0,13 gram;
  11. 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu diberi label angka “11” dengan berat bersih 0,14 gram;
  12. 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu diberi label angka “12” dengan berat bersih 0,14 gram;
  13. 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu diberi label angka “13” dengan berat bersih 0,14 gram;
  14. 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu diberi label angka “14” dengan berat bersih 0,13 gram;
  15. 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu diberi label angka “15” dengan berat bersih 0,16 gram;
  16. 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu diberi label angka “16” dengan berat bersih 0,11 gram;
  17. 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu diberi label angka “17” dengan berat bersih 0,17 gram;
  18. 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu diberi label angka “18” dengan berat bersih 0,14 gram;
  19. 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu diberi label angka “19” dengan berat bersih 0,14 gram;
  20. 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu diberi label angka “20” dengan berat bersih 0,15 gram;
  21. 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu diberi label angka “21” dengan berat bersih 0,15 gram;
  22. 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu diberi label angka “22” dengan berat bersih 0,14 gram;
  23. 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu diberi label angka “23” dengan berat bersih 0,14 gram;

Kemudian disisihkan masing-masing seberat 0,02 gram untuk diperiksa ke Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya dan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab.: 01972/NNF/2026 tanggal 27 Maret 2026 yang dibuat dan ditandatangai oleh Handi Purwanto, S.T., Titin Ernawati, S.farm, Apt dan Filantari Cahyani, A.Md , telah memeriksa barang bukti dengan nomor : 06833/2026/NNF s.d 06855/2026/NNF 33807/2025/NNF seperti tersebut dalam (I), diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana jo. Undang-undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.       

Pihak Dipublikasikan Ya